nusabali

Sudikerta Dikabarkan Terpapar Covid-19

Sang Istri Membantah dan Sebut dalam Kondisi Sehat

  • www.nusabali.com-sudikerta-dikabarkan-terpapar-covid-19

“Info dari istri Pak Sudikerta astungkare Pak Ketut sampai saat ini dalam keadaan sehat walafiat. Kesehariannya beliau rutin olahraga pimpong sesama napi,”

DENPASAR, NusaBali
Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta, 53, yang kini mendekam di Lapas Kelas IIA, Kerobokan, Kuta Utara, Badung dikabarkan terpapar Covid-19. Mantan politisi Golkar ini kini harus menjalani isolasi bersama 122 narapidana lainnya yang juga terpapar Covid-19.

Informasi yang dihimpun, awalnya Sudikerta yang menghuni Blok Nusa Lembongan menjalani Rapid Test bersama ribuan tahanan lainnya sekitar sepekan lalu. Hasilnya, mantan Ketua DPD Golkar Bali ini dinyatakan reaktif dan harus menjalani swab test. “Jadi awalnya Blok Sanur yang terpapar Covid. Setelah itu, merembet ke Blok Nusa Lembongan dan blok lainnya. Lalu diadakan Rapid Test dan Sudikerta salah satu napi yang reaktif di Blok Nusa Lembongan,” ujar sumber di Lapas Kerobokan yang dihubungi Kamis (29/10).

Selanjutnya, dari hasil swab test diketahui Sudikerta positif terpapar virus Covid-19 bersama 90 napi laki-laki dan 32 napi wanita. Plitisi asal Pecatu, Kuta Selatan ini lalu lasi di beberapa ruang yang disiapkan di Lapas Kerobokan. “Sudikerta diisolasi di aula bersama 30 napi lain yang juga kena Covid,” lanjut sumber.

Namun, informasi lainnya menyebutkan Sudikerta yang merupakan terpidana 6 tahun kasus penipuan bos PT Maspion, Alim Markus ini tidak menjalani isolasi di aula melainkan diisolasi di bloknya. “Dia (Sudikerta, red) diisolasi di selnya di Blok Nusa Lembongan,” lanjut sumber yang mewanti namanya tidak disebutkan ini.

Meski sudah rami dikabarkan terpapar Covid-19, namun Kalapas Kerobokan, Yulius Sahruza enggan berkomentar. Beberapa dihubungi via telpon dan Whatsapp tidak ada jawaban. Sama dengan Humas Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma yang juga mengaku tidak memiliki data lengkap Covid- 19 di Lapas Kerobokan.

Sementara itu, keluarga Sudikerta melalui kuasa hukumnya, Warsa T Bhuwana membantah jika Sudikerta terpapar Covid-19 di Lapas Kerobokan. Warsa mengatakan jika Sudikerta dalam kondisi sehat. “Info dari istri Pak Sudikerta astungkare Pak Ketut sampai saat ini dalam keadaan sehat walafiat. Kesehariannya beliau rutin olahraga pimpong sesama napi,” ujar Warsa Kamis sore.

Seperti diketahui, Sudikerta yang divonis 12 tahun penjara  dan denda Rp 5 miliar subsider 4 bulan penjara di PN Denpasar resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. Dalam putusan banding di tingkat PT, hukuman Sudikerta turun menjadi 6 tahun penjara. Tidak hanya itu, pidana denda Rp 5 miliar juga turun menjadi 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum lalu melakukan upaya hukum kasasi ke MA.

Sementara itu, kasus yangmenjerat Sudikerta bersama AA Ngurah Agung dan Wayan Wakil (terpidana dalam berkas terpisah) berawal tahun 2013 saat PT Maspion Group melalui anak perusahaannya, PT Marindo Investama, ditawari tanah seluas 38.650 meter persegi (SHM 5048/Jimbaran) dan 3.300 meter persegi (SHM 16249/Jimbaran), yang ber-lokasi di Pantai Balangan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung oleh terdakwa Sudikerta.

Tanah ini disebutkan berada di bawah perusahaan PT Pecatu Bangun Gemilang, di mana istri Sudikerta, Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini, menjabat selaku Komisaris Utama. Sementara Direktur Utama PT Pecatu Bangun Gemilang dijabat Gunawan Priambodo. *rez

Komentar