Takut Ketahuan Orangtua, Pasangan Pelajar Buang Bayinya di Panti Asuhan
NEGARA, NusaBali
Penghuni Panti Asuhan Giri Asih di Banjar Melaya Pantai, Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana, heboh dengan penemuan seorang bayi perempuan dalam sebuah tas gendong di bale bengong pekarangan panti setempat, Rabu (28/10) pagi.
Dari hasil penyelidikan, bayi malang ini ternyata dibuang kedua orangtuanya yang masih di bawah umur, yang merupakan pasangan pelajar SMA berinisial PR, 16, dan RP, 17. Ibunda si bayi, RP, nekat membuang bayinya karena takut ketahuan melahirkan di luar nikah.
Informasi di lapangan, bayi dalam tas gendong yang dibuang di Bale Bengong Panti Asuhan Giri Asih tersebut ertama kali ditemukan oleh salah satu anak panti, Ni Nyoman Mudri Sriyanti, 20, Rabu pagi sekitar pukul 06.00 Wita. Saat itu, Nyoman Mudri hendak mematikan lampu taman yang saklarnya kebetulan berada di bale bengong.
Ketika itu, Nyoman Mudri terkejut melihat sebuah tas gendong dengan kondisi resleting setengah terbuka teronggok di bale bengong. Penasaran dengan isi tas gendong itu, perempuan berusia 20 tahun ini pun berusaha membukanya. Begitu dibuka, Nyoman Mudri melihat bayi perempuan di dalam tas gendong yang tidak diketahui pemiliknya itu.
Saat pertama kali ditemukan di dalam tas gendong tersebut, bayi perempuan ini masih tertempel dengan ari-arinya. Bayi ini hanya dibalut selembar pakaian orang dewasa. Tenemuan bayi itu pun dilaporkan Nyoman Mudri kepada pengelola panti asuhan, lalu laporan diteruskan ke Polsek Melaya.
Selanjutnya, polisi menyerahkan perawatan bayi malang tersebut ke Puskesmas I Melaya di Desa/Kecamatan Melaya. Dari hasil pemeriksaan petugas medis, bayi dengan berat sekitar 3 kilogram dan panjang 47 centimeter ini dalam kjondisi sehat. Hingga Kamis (29/10), banyi yang dibuang orangtuanya ini masih dirawat di Puskesmas I Melaya.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Melaya bersama Sat Reskrim Polres Jembrana sudah langsung melakukan penyelidikan kasus pembuangan bayi ini. Hanya dalam tempo 5 jam, polisi berhasil mengamankan kedua orangtua bayi tersebut, Rabu siang pukul 11.00 Wita. Kedua orangyua bayi malang itu, PR dan RP, sama-sama masih berstatus pelajar SMA di Kecamatan Melaya. Si pria yang baru berusia 16 tahun, duduk di Kelas XI SMA, sementara si peremnpuan yang berusia 17 tahun kini duduk di Kelas XII SMA. Keduanya asal sekampung dari Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita, mengatakan kasus pembuangan bayi yang dilakukan sepasang pelajar SMA ini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jembrana. Dari pemeriksaan sementara, kasus pembuangan bayi ini bermula dari kedua pelaku yang kebablasan dalam berpacaran, hingga RP hamil.
Selama hamil itu, RP berusaha menyembunyikan kehamilannya. Sampai akhirnya dia melahirkan bayi, Rabu dinihari sekitar pukul 02.00 Wita di kamar mandi rumahnya di Kelurahan Gilimanuk. “Dari pengakuan yang perempuan, dia melahirkan sendirian di kamar mandi rumahnya,” ungkap AKP Yogie saat dikonfirmasi NusaBali di Negara, Kamis kemarin.
Setelah melahirkan, sambung AKP Yogie, RP langsung membungkus bayinya dengan pakaian dan kemudian dimasukan ke dalam tas gendong yang biasa digunakan untuk sekolah. Setelah itu, RP meminta kekasihnya, PR, agar menjemput di depan rumahnya, untuk membuang bayi hasil hubungan luar nikah itu ke Panti Asuhan Giri Asih.
“Saat berencana membawa bayi ke panti asuhan itu, si cowok (PR) sempat menyatakan ingin bertanggung jawab. Tetapi, yang perempuan (RP) menolak karena takut diketahui orangtua, sehingga bayinya tetap dibuang,” tandas AKP Yogie.
Saat tiba di depan Panti Asuhan Giri Asih, Rabu dinihari, PR bertugas menaruh tas berisi bayinya di bangunan bale bengong. Sementara ibunda si bayi, RP, menunggu di jalan sambil mengamati situasi sekitar. Setelah itu, mereka kembali ke rumah. “Membuang bayi mereka ke panti asuhan itu, dianggap solusi terkait oleh yang perempuan. Dibawa ke panti asuhan, dengan harapan ada yang merawat, sehingga bayi mereka tidak telantar” katanya.
Meski demikian, sambung AKP Yogie, tindakan kedua pelaku yang sengaja membuang bayinya di suatu tempat agar dipungut orang dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu, tetap saja melanggar hukum. Pasangan pelajar pembuang bayi hasil hubungan luar nikah ini bisa dijerat Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, jo Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 9 bulan atau setengah dari ancaman maksimal Pasal 305 KUHP.
“Tindak lanjutnya, kami tetap melakukan proses hukum. Tetapi, karena tersangka masih anak di bawah umur, kami juga tetap memperitimbangkan UU Perlindungan Anak. Sementara untuk kedua tersangka tidak kami tahan. Mereka masih wajib lapor,” tegas AKP Yogie. *ode
Informasi di lapangan, bayi dalam tas gendong yang dibuang di Bale Bengong Panti Asuhan Giri Asih tersebut ertama kali ditemukan oleh salah satu anak panti, Ni Nyoman Mudri Sriyanti, 20, Rabu pagi sekitar pukul 06.00 Wita. Saat itu, Nyoman Mudri hendak mematikan lampu taman yang saklarnya kebetulan berada di bale bengong.
Ketika itu, Nyoman Mudri terkejut melihat sebuah tas gendong dengan kondisi resleting setengah terbuka teronggok di bale bengong. Penasaran dengan isi tas gendong itu, perempuan berusia 20 tahun ini pun berusaha membukanya. Begitu dibuka, Nyoman Mudri melihat bayi perempuan di dalam tas gendong yang tidak diketahui pemiliknya itu.
Saat pertama kali ditemukan di dalam tas gendong tersebut, bayi perempuan ini masih tertempel dengan ari-arinya. Bayi ini hanya dibalut selembar pakaian orang dewasa. Tenemuan bayi itu pun dilaporkan Nyoman Mudri kepada pengelola panti asuhan, lalu laporan diteruskan ke Polsek Melaya.
Selanjutnya, polisi menyerahkan perawatan bayi malang tersebut ke Puskesmas I Melaya di Desa/Kecamatan Melaya. Dari hasil pemeriksaan petugas medis, bayi dengan berat sekitar 3 kilogram dan panjang 47 centimeter ini dalam kjondisi sehat. Hingga Kamis (29/10), banyi yang dibuang orangtuanya ini masih dirawat di Puskesmas I Melaya.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Melaya bersama Sat Reskrim Polres Jembrana sudah langsung melakukan penyelidikan kasus pembuangan bayi ini. Hanya dalam tempo 5 jam, polisi berhasil mengamankan kedua orangtua bayi tersebut, Rabu siang pukul 11.00 Wita. Kedua orangyua bayi malang itu, PR dan RP, sama-sama masih berstatus pelajar SMA di Kecamatan Melaya. Si pria yang baru berusia 16 tahun, duduk di Kelas XI SMA, sementara si peremnpuan yang berusia 17 tahun kini duduk di Kelas XII SMA. Keduanya asal sekampung dari Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yogie Pramagita, mengatakan kasus pembuangan bayi yang dilakukan sepasang pelajar SMA ini masih ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Jembrana. Dari pemeriksaan sementara, kasus pembuangan bayi ini bermula dari kedua pelaku yang kebablasan dalam berpacaran, hingga RP hamil.
Selama hamil itu, RP berusaha menyembunyikan kehamilannya. Sampai akhirnya dia melahirkan bayi, Rabu dinihari sekitar pukul 02.00 Wita di kamar mandi rumahnya di Kelurahan Gilimanuk. “Dari pengakuan yang perempuan, dia melahirkan sendirian di kamar mandi rumahnya,” ungkap AKP Yogie saat dikonfirmasi NusaBali di Negara, Kamis kemarin.
Setelah melahirkan, sambung AKP Yogie, RP langsung membungkus bayinya dengan pakaian dan kemudian dimasukan ke dalam tas gendong yang biasa digunakan untuk sekolah. Setelah itu, RP meminta kekasihnya, PR, agar menjemput di depan rumahnya, untuk membuang bayi hasil hubungan luar nikah itu ke Panti Asuhan Giri Asih.
“Saat berencana membawa bayi ke panti asuhan itu, si cowok (PR) sempat menyatakan ingin bertanggung jawab. Tetapi, yang perempuan (RP) menolak karena takut diketahui orangtua, sehingga bayinya tetap dibuang,” tandas AKP Yogie.
Saat tiba di depan Panti Asuhan Giri Asih, Rabu dinihari, PR bertugas menaruh tas berisi bayinya di bangunan bale bengong. Sementara ibunda si bayi, RP, menunggu di jalan sambil mengamati situasi sekitar. Setelah itu, mereka kembali ke rumah. “Membuang bayi mereka ke panti asuhan itu, dianggap solusi terkait oleh yang perempuan. Dibawa ke panti asuhan, dengan harapan ada yang merawat, sehingga bayi mereka tidak telantar” katanya.
Meski demikian, sambung AKP Yogie, tindakan kedua pelaku yang sengaja membuang bayinya di suatu tempat agar dipungut orang dengan maksud terbebas dari pemeliharaan anak itu, tetap saja melanggar hukum. Pasangan pelajar pembuang bayi hasil hubungan luar nikah ini bisa dijerat Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara, jo Pasal 308 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 9 bulan atau setengah dari ancaman maksimal Pasal 305 KUHP.
“Tindak lanjutnya, kami tetap melakukan proses hukum. Tetapi, karena tersangka masih anak di bawah umur, kami juga tetap memperitimbangkan UU Perlindungan Anak. Sementara untuk kedua tersangka tidak kami tahan. Mereka masih wajib lapor,” tegas AKP Yogie. *ode
Komentar