Dibilang Pengecut, Prajuru Desa Adat Gelgel Lapor Polisi
SEMARAPURA, NusaBali
Prajuru Desa Adat Gelgel, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, melaporkan pemilik akun Facebook (Fb) inisial I Kadek S, ke Mapolsek Klungkung, Senin (26/10).
Pasalnya, dari komentar Kadek S pada status seorang warga diduga melakukan penistaan dan pencemaran nama baik Desa Adat Gelgel.
Bendesa Adat Gelgel I Komang Arimbawa, pelaporan ini dilakukan setelah paruman di Desa Adat Gelgel terkait komentar Kadek S di Fb yang membuat tersinggung krama Desa Adat Gelgel. "Kami mengambil langkah hukum, untuk meredam ketersinggungan krama Desa Adat Gelgel, serta untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Arimbawa, Kamis (29/10).
Penyarikan Desa Adat Gelgel Gede Eka Semaya Putra, menambahkan persoalan ini bermula dari adanya unggahan status seorang warga yang dikomentari oleh Kadek S. Tetapi komentar Kadek S itu membuat krama Desa Adat Gelgel emosi, karena menyebut Desa Adat Gelgel pengecut dan bahkan ada kalimatnya yang dianggap memprovokasi warga.
Disebutkan, dulunya Kadek S merupakan krama Desa Adat Gelgel. Namun, 6 tahun silam, Kadek S mulai tidak mau mengikuti berbagai aturan adat. Akan tetapi setelah dibina oleh kelihan setempat, Kadek S juga masih tetap tidak mau berubah.
Selanjutnya dari desa adat juga memberikan kesempatan kepada Kadek S untuk memenuhi kewajibannya sebagai krama adat dengan mengikuti dewa saksi. "Dewa saksi digelar pada 28 Desember 2016, agar krama taat kekeputusan dan awig-awig (peraturan) desa adat. Namun yang bersangkutan tidak hadir," katanya.
Desa Adat Gelgel pun memberikan kesempatan sampai 3 bulan pun, namun Kasek S juga tidak ada itikad baik untuk datang melakukan hal itu. Sehingga desa adat mengambil keputusan untuk membatasi hak-hak Kadek S di desa adat (kasepekang). Diketahui, Kadek S, sudah tinggal di Denpasar.
Sementara itu, terlapor Kadek S yang dikonfirmasi enggan berkomentar. “Baru ada intel ke rumah. Minta saja keterangan ke polisi,” ujar KAdek S yang dihubungi Kamis malam.
Kapolsek Klungkung Kompol I Nyoman Suparta menjelaskan, saat ini masih melakukan lidik terhadap laporan tersebut. Termasuk meminta keterangan sejumlah saksi, meneliti barang bukti, mendalami dokumen-dokumen dan lainnya. "Laporan tersebut masih bersifat pengaduan masyarakat. Kami masih lidik," tegas Kompol Suparta. *wan
Bendesa Adat Gelgel I Komang Arimbawa, pelaporan ini dilakukan setelah paruman di Desa Adat Gelgel terkait komentar Kadek S di Fb yang membuat tersinggung krama Desa Adat Gelgel. "Kami mengambil langkah hukum, untuk meredam ketersinggungan krama Desa Adat Gelgel, serta untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Arimbawa, Kamis (29/10).
Penyarikan Desa Adat Gelgel Gede Eka Semaya Putra, menambahkan persoalan ini bermula dari adanya unggahan status seorang warga yang dikomentari oleh Kadek S. Tetapi komentar Kadek S itu membuat krama Desa Adat Gelgel emosi, karena menyebut Desa Adat Gelgel pengecut dan bahkan ada kalimatnya yang dianggap memprovokasi warga.
Disebutkan, dulunya Kadek S merupakan krama Desa Adat Gelgel. Namun, 6 tahun silam, Kadek S mulai tidak mau mengikuti berbagai aturan adat. Akan tetapi setelah dibina oleh kelihan setempat, Kadek S juga masih tetap tidak mau berubah.
Selanjutnya dari desa adat juga memberikan kesempatan kepada Kadek S untuk memenuhi kewajibannya sebagai krama adat dengan mengikuti dewa saksi. "Dewa saksi digelar pada 28 Desember 2016, agar krama taat kekeputusan dan awig-awig (peraturan) desa adat. Namun yang bersangkutan tidak hadir," katanya.
Desa Adat Gelgel pun memberikan kesempatan sampai 3 bulan pun, namun Kasek S juga tidak ada itikad baik untuk datang melakukan hal itu. Sehingga desa adat mengambil keputusan untuk membatasi hak-hak Kadek S di desa adat (kasepekang). Diketahui, Kadek S, sudah tinggal di Denpasar.
Sementara itu, terlapor Kadek S yang dikonfirmasi enggan berkomentar. “Baru ada intel ke rumah. Minta saja keterangan ke polisi,” ujar KAdek S yang dihubungi Kamis malam.
Kapolsek Klungkung Kompol I Nyoman Suparta menjelaskan, saat ini masih melakukan lidik terhadap laporan tersebut. Termasuk meminta keterangan sejumlah saksi, meneliti barang bukti, mendalami dokumen-dokumen dan lainnya. "Laporan tersebut masih bersifat pengaduan masyarakat. Kami masih lidik," tegas Kompol Suparta. *wan
1
Komentar