Spesialis Maling Kos-kosan Ditangkap
SINGARAJA, NusaBali
Imam Rafli Afli alias Rafli, 18, yang baru saja menginjak usia dewasa kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Pria yang tinggal di Jalan Anggur, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, ini diringkus jajaran Polsek Kota Singaraja lantaran terbukti maling di kos-kosan mahasiswa.
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Made Santika mengatakan, pelaku Rafli sudah beraksi berulang kali dengan mencuri di sejumlah kos-kosan di seputaran Kota Singaraja. Terakhir, dia beraksi menyatroni kos-kosan yang dihuni I Made Juniasa, 23, di Jalan Ratna Nomor 5, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Rabu (30/9) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.
Ia mengungkapkan, aksi pencurian ini bermula ketika Juniasa dan sejumlah temannya ketiduran di kamar kos sehingga lupa mengunci pintu kamar. Kesempatan ini pun dimanfaatkan oleh pelaku Rafli memasuki kamar kos korban.
Sebelumnya pelaku Rafli sudah mondar-mandir di Jalan Ratna untuk memantau situasi. "Kebetulan saat itu anak-anak mahasiswa yang sedang kos-kosan sedang bermain game sampai larut malam hingga ketiduran. Karena ketiduran, mereka lupa mengunci pintu kamar. Kemudian, pelaku berpura-pura sebagai penghuni kos agar bisa masuk ke dalam kamar untuk mengambil barang-barang," ujar Kompol Santika di Mapolres Buleleng, Jumat (30/10).
Dari aksi tersebut, Rafli berhasil menjarah sebanyak empat buah ponsel pintar, yakni merk Asus Zenfone Max casing warna hitam, HP Vivo V15 cassing warna hitam biru, HP Iphone 7 plus warna casing hitam, dan HP Vivo Y301 warna biru serta speaker aktif. Jika ditotal nilai kerugian yang dialami mencapai Rp 15 juta.
Tak terima barang-barangnya hilang dicuri, Juniasa yang asal Banjar Dinas Dangin Margi Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, pun melapor ke Mapolsek Singaraja pada 10 Oktober lalu dengan nomor laporan LP/21/X/2020/Bali/Res Bll/Sek Sgr. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan melacak id HP yang dicuri.
Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada pelaku Rafli. "Pelaku kami amankan pada 14 Oktober 2020 sekitar jam 14.00 Wita di rumah tempat tinggalnya. Setelah dilakukan pemeriksaan terduga pelaku menerangkan bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian," jelas dia.
Kompol Mustika menyebutkan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini sebelumnya memang kerap beraksi menyasar kos-kosan. Barang-barang lain yang dicuri pelaku di antaranya tabung gas, hingga galon air. Barang hasil curian itu selanjutnya dijual. Uangnya digunakan untuk membeli minuman keras dan berfoya-foya dengan temannya.
Bahkan, pelaku sudah masuk daftar incaran Mapolsek Singaraja. "Dia (Rafli) mengaku mencuri di sejumlah kos-kosan di seputaran Kota Singaraja. Masih kami dalami. Karena saking banyaknya TKP dia mengaku lupa di mana saja sudah mencuri," tambahnya.
Sementara itu, Rafli mengaku baru 3 kali melakukan aksi pencurian. Saat beraksi di Jalan Ratna, ia berdalih sedang membeli nasi. Namun, saat melihat kos-kosan pintunya terbuka, Rafli pun langsung masuk ke kamar korban dan mengambil sejumlah ponsel pintar dan speaker aktif.
"Mencuri karena tidak punya uang. Sudah tiga kali mencuri. Barang barang dijual ke teman-teman. Uangnya Rp 1 juta, untuk beli minuman sama teman-teman," singkatnya. Atas perbuatannya, Rafli dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.*cr75
Kapolsek Kota Singaraja, Kompol I Made Santika mengatakan, pelaku Rafli sudah beraksi berulang kali dengan mencuri di sejumlah kos-kosan di seputaran Kota Singaraja. Terakhir, dia beraksi menyatroni kos-kosan yang dihuni I Made Juniasa, 23, di Jalan Ratna Nomor 5, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Rabu (30/9) dini hari sekitar pukul 04.00 Wita.
Ia mengungkapkan, aksi pencurian ini bermula ketika Juniasa dan sejumlah temannya ketiduran di kamar kos sehingga lupa mengunci pintu kamar. Kesempatan ini pun dimanfaatkan oleh pelaku Rafli memasuki kamar kos korban.
Sebelumnya pelaku Rafli sudah mondar-mandir di Jalan Ratna untuk memantau situasi. "Kebetulan saat itu anak-anak mahasiswa yang sedang kos-kosan sedang bermain game sampai larut malam hingga ketiduran. Karena ketiduran, mereka lupa mengunci pintu kamar. Kemudian, pelaku berpura-pura sebagai penghuni kos agar bisa masuk ke dalam kamar untuk mengambil barang-barang," ujar Kompol Santika di Mapolres Buleleng, Jumat (30/10).
Dari aksi tersebut, Rafli berhasil menjarah sebanyak empat buah ponsel pintar, yakni merk Asus Zenfone Max casing warna hitam, HP Vivo V15 cassing warna hitam biru, HP Iphone 7 plus warna casing hitam, dan HP Vivo Y301 warna biru serta speaker aktif. Jika ditotal nilai kerugian yang dialami mencapai Rp 15 juta.
Tak terima barang-barangnya hilang dicuri, Juniasa yang asal Banjar Dinas Dangin Margi Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, pun melapor ke Mapolsek Singaraja pada 10 Oktober lalu dengan nomor laporan LP/21/X/2020/Bali/Res Bll/Sek Sgr. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan melacak id HP yang dicuri.
Dari hasil penyelidikan, mengarah kepada pelaku Rafli. "Pelaku kami amankan pada 14 Oktober 2020 sekitar jam 14.00 Wita di rumah tempat tinggalnya. Setelah dilakukan pemeriksaan terduga pelaku menerangkan bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian," jelas dia.
Kompol Mustika menyebutkan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh ini sebelumnya memang kerap beraksi menyasar kos-kosan. Barang-barang lain yang dicuri pelaku di antaranya tabung gas, hingga galon air. Barang hasil curian itu selanjutnya dijual. Uangnya digunakan untuk membeli minuman keras dan berfoya-foya dengan temannya.
Bahkan, pelaku sudah masuk daftar incaran Mapolsek Singaraja. "Dia (Rafli) mengaku mencuri di sejumlah kos-kosan di seputaran Kota Singaraja. Masih kami dalami. Karena saking banyaknya TKP dia mengaku lupa di mana saja sudah mencuri," tambahnya.
Sementara itu, Rafli mengaku baru 3 kali melakukan aksi pencurian. Saat beraksi di Jalan Ratna, ia berdalih sedang membeli nasi. Namun, saat melihat kos-kosan pintunya terbuka, Rafli pun langsung masuk ke kamar korban dan mengambil sejumlah ponsel pintar dan speaker aktif.
"Mencuri karena tidak punya uang. Sudah tiga kali mencuri. Barang barang dijual ke teman-teman. Uangnya Rp 1 juta, untuk beli minuman sama teman-teman," singkatnya. Atas perbuatannya, Rafli dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.*cr75
1
Komentar