Nyoman Parta Kumpulkan Pelaku UMKM Tercecer di Gianyar
GIANYAR, NusaBali
Anggota Komisi VI DPR RI Dapil Bali Nyoman Parta mengumpulkan pelaku UMKM tercecer yang tidak mendapatkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM), Sabtu (31/10), di Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar.
Pelaku UMKM ini dikumpulkan dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dengan menghadirkan Executive Vice Presiden BRI Bali-Nusra Ida Bagus Ketut Subagia, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar, dan kepala desa se-Kecamatan Sukawati, Parta meminta agar Bank BRI dan Dinas Koperasi dan UKM Gianyar melakukan pendataan UMKM yang riil. Karena berdasarkan data yang didapatkan di lapangan, anggota Fraksi PDIP DPR RI itu mencatat masih banyak pelaku UMKM di Bali yang tidak mendapatkan BPUM.
“Data UMKM di Bali harus riil, apapun itu usahanya, baik dari dagang bubur, dagang semat, dagang jamu agar mendapatkan bantuan, dan rakyat merasakan bantuan negara di tengah pandemi Covid-19,” kata politikus PDI Perjuangan ini seraya menyatakan pemerintah pusat memberikan perhatian untuk Bali, karena kontraksi ekonomi paling tinggi terjadi di Bali.
Parta juga menyebutkan kuota program BPUM ini masih banyak. Untuk itu dia berharap aparat desa merekap data UMKM yang tercecer ini, lalu dibawa ke dinas koperasi agar masyarakat lebih mudah melakukan registrasi.
Executive Vice Presiden BRI Bali-Nusra Ida Bagus Ketut Subagia menyatakan Bali yang ketergantungan dengan pariwisata saat ini pertumbuhan ekonominya sangat terpuruk. Bahkan bank di situasi sekarang ini juga ikut terkena dampak, karena tidak ada yang membiayai kredit secara normal.
Sehingga di tengah pandemi ini, negara meluncurkan berbagai program salah satunya BPUM. “BPUM merupakan bantuan yang diberikan kepada para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia, besarannya Rp 2,4 juta,” kata pimpinan Wilayah BRI Denpasar asal Kabupaten Karangasem, ini.
Cara mendapatkan bantuan UMKM, pelaku usaha kecil bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya. Syaratnya, pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); mempunyai nomor induk kependudukan (NIK); mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya; bukan ASN; dan bukan anggota TNI/Polri; serta bukan pegawai BUMN/BUMD. *nvi
Dengan menghadirkan Executive Vice Presiden BRI Bali-Nusra Ida Bagus Ketut Subagia, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Gianyar, dan kepala desa se-Kecamatan Sukawati, Parta meminta agar Bank BRI dan Dinas Koperasi dan UKM Gianyar melakukan pendataan UMKM yang riil. Karena berdasarkan data yang didapatkan di lapangan, anggota Fraksi PDIP DPR RI itu mencatat masih banyak pelaku UMKM di Bali yang tidak mendapatkan BPUM.
“Data UMKM di Bali harus riil, apapun itu usahanya, baik dari dagang bubur, dagang semat, dagang jamu agar mendapatkan bantuan, dan rakyat merasakan bantuan negara di tengah pandemi Covid-19,” kata politikus PDI Perjuangan ini seraya menyatakan pemerintah pusat memberikan perhatian untuk Bali, karena kontraksi ekonomi paling tinggi terjadi di Bali.
Parta juga menyebutkan kuota program BPUM ini masih banyak. Untuk itu dia berharap aparat desa merekap data UMKM yang tercecer ini, lalu dibawa ke dinas koperasi agar masyarakat lebih mudah melakukan registrasi.
Executive Vice Presiden BRI Bali-Nusra Ida Bagus Ketut Subagia menyatakan Bali yang ketergantungan dengan pariwisata saat ini pertumbuhan ekonominya sangat terpuruk. Bahkan bank di situasi sekarang ini juga ikut terkena dampak, karena tidak ada yang membiayai kredit secara normal.
Sehingga di tengah pandemi ini, negara meluncurkan berbagai program salah satunya BPUM. “BPUM merupakan bantuan yang diberikan kepada para pelaku usaha kecil menengah mikro (UMKM) di Indonesia, besarannya Rp 2,4 juta,” kata pimpinan Wilayah BRI Denpasar asal Kabupaten Karangasem, ini.
Cara mendapatkan bantuan UMKM, pelaku usaha kecil bisa mendaftarkan dirinya ke dinas koperasi yang berada di domisilinya. Syaratnya, pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI); mempunyai nomor induk kependudukan (NIK); mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya; bukan ASN; dan bukan anggota TNI/Polri; serta bukan pegawai BUMN/BUMD. *nvi
1
Komentar