Parpol Suntik Rp 60 Juta Untuk Giri-Asa
Total Sumbangan Dana Kampanye Giriasa Rp 1,06 Miliar
Dana kampanye baik yang bersumber dari pribadi, parpol, sumbangan pihak lain perseorangan, kelompok, dan swasta wajib dilaporkan ke KPU Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta-I Ketut Suiasa (Giri-Asa), menerima sumbangan dana kampanye dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Besaran sumbangan dana kampanye yang diterima untuk Pilkada Badung itu sebesar Rp 60 juta.
Sebelumnya atas nama pribadi paslon, yakni I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa telah melaporkan dana kampanye kepada KPU Badung sebesar Rp 1 miliar. Dengan demikian saat ini total dana kampanye paslon Giri-Asa pada Pilkada Badung mencapai Rp 1.060.000.000.
KPU Badung selaku penyelenggara pilkada telah mengumumkan secara resmi dana kampanye paslon Giri-Asa. Pengumuman Nomor : 2012/PL.02.5-Pu/5103/KPU-Kab/X/2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020. Pengumuman tersebut tertanggal 31 Oktober 2020.
“Betul, kemarin (Sabtu) sudah kami umumkan secara resmi. Total sumbangan dana kampanye paslon Giri-Asa sebesar Rp 1.060.000.000. Perinciannya bersumber dari pribadi paslon Rp 1.000.000.000 dan dari partai politik atau gabungan partai politik sebesar Rp 60.000.000,” terang Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, Minggu (1/11).
Menurutnya, dana kampanye baik yang bersumber dari pribadi maupun dari partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok, dan sumbangan pihak lain badan hukum swasta wajib dilaporkan ke KPU Badung. Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Lebih lanjut, Kayun sapaan akrab I Wayan Semara Cipta, menjelaskan bahwa LPSDK sudah diserahkan oleh tim kampanye paslon Giri-Asa pada, Sabtu (31/10).
“Kemudian sebelum ditetapkan melalui rapat pleno, tim KPU Badung telah melakukan pencermatan terkait beberapa bagian yang ada di dalam LPSDK, diantaranya adalah periode LPSDK, saldo penerimaan sumbangan dan kampanye, jumlah penyumbang dengan jumlah surat pernyataan penyumbang, bukti transfer dan urutan pencatatan penerimaan sumbangan,” jelasnya.
“Kami berharap dengan diumumkannya LPSDK secara terbuka melalui papan pengumuman, website, dan media sosial, akan tercipta transparansi khususnya terkait penggunaan dana kampanye oleh paslon,” kata Kayun. “Setelah ini berikutnya setiap kegiatan kampanye akan dilaporkan melalui LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye),” tandas pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini.
I Nyoman Giri Prasta-I Ketut Suiasa (Giri Asa) merupakan Pasangan Calon (Paslon) tunggal di Pilkada Badung 2020. Cabup-Cawabup incumbent ini diusung PDIP bersama Golkar-Demokrat. *asa
Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta-I Ketut Suiasa (Giri-Asa), menerima sumbangan dana kampanye dari partai politik (parpol) atau gabungan parpol. Besaran sumbangan dana kampanye yang diterima untuk Pilkada Badung itu sebesar Rp 60 juta.
Sebelumnya atas nama pribadi paslon, yakni I Nyoman Giri Prasta dan I Ketut Suiasa telah melaporkan dana kampanye kepada KPU Badung sebesar Rp 1 miliar. Dengan demikian saat ini total dana kampanye paslon Giri-Asa pada Pilkada Badung mencapai Rp 1.060.000.000.
KPU Badung selaku penyelenggara pilkada telah mengumumkan secara resmi dana kampanye paslon Giri-Asa. Pengumuman Nomor : 2012/PL.02.5-Pu/5103/KPU-Kab/X/2020 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung Tahun 2020. Pengumuman tersebut tertanggal 31 Oktober 2020.
“Betul, kemarin (Sabtu) sudah kami umumkan secara resmi. Total sumbangan dana kampanye paslon Giri-Asa sebesar Rp 1.060.000.000. Perinciannya bersumber dari pribadi paslon Rp 1.000.000.000 dan dari partai politik atau gabungan partai politik sebesar Rp 60.000.000,” terang Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta, Minggu (1/11).
Menurutnya, dana kampanye baik yang bersumber dari pribadi maupun dari partai politik atau gabungan partai politik, sumbangan pihak lain perseorangan, sumbangan pihak lain kelompok, dan sumbangan pihak lain badan hukum swasta wajib dilaporkan ke KPU Badung. Hal ini sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Lebih lanjut, Kayun sapaan akrab I Wayan Semara Cipta, menjelaskan bahwa LPSDK sudah diserahkan oleh tim kampanye paslon Giri-Asa pada, Sabtu (31/10).
“Kemudian sebelum ditetapkan melalui rapat pleno, tim KPU Badung telah melakukan pencermatan terkait beberapa bagian yang ada di dalam LPSDK, diantaranya adalah periode LPSDK, saldo penerimaan sumbangan dan kampanye, jumlah penyumbang dengan jumlah surat pernyataan penyumbang, bukti transfer dan urutan pencatatan penerimaan sumbangan,” jelasnya.
“Kami berharap dengan diumumkannya LPSDK secara terbuka melalui papan pengumuman, website, dan media sosial, akan tercipta transparansi khususnya terkait penggunaan dana kampanye oleh paslon,” kata Kayun. “Setelah ini berikutnya setiap kegiatan kampanye akan dilaporkan melalui LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye),” tandas pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini.
I Nyoman Giri Prasta-I Ketut Suiasa (Giri Asa) merupakan Pasangan Calon (Paslon) tunggal di Pilkada Badung 2020. Cabup-Cawabup incumbent ini diusung PDIP bersama Golkar-Demokrat. *asa
1
Komentar