Badung Ajukan 671 Hotel dan 200 Restoran Terima Hibah Pariwisata
Verifikasi Lebih Lanjut Bakal Dilakukan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
MANGUPURA, NusaBali
Pemkab Badung telah menyelesaikan verifikasi terhadap hotel dan restoran di Gumi Keris calon penerima bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat.
Hasilnya, terdapat 671 hotel dan 200 restoran yang diajukan Pemkab Badung ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) untuk diverifikasi kembali guna bisa mendapatkan bantuan hibah pariwisata.
Menurut Pelaksana Tuga (Plt) Kadis Pariwisata Badung, Cokorda Raka Darmawan, 671 hotel dan 200 restoran itu merupakan hasil verifikasi sementara, yang belum tentu semuanya nanti dapat bantuan hibah pariwisata. “Angka ini belum keputusan final. Pasalnya, data ini akan diverifikasi kembali oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” ungkap Raka Darmawan dalam keterangan persnya di Mangupura, Minggu (1/11).
Setelah dinyatakan lolos verifikasi oleh Kemenparekraf, kata Raka Darmawan, barulah hotel-hotel dan restoran tersebut mendapatkan rekomendasi untuk menerima bantuan hibah pariwisata. Bagi 671 hotel dan 200 restoran yang telah dinyatakan lolos verifikasi dari Dinas Pariwisata Badung, diminta untuk segera melengkapi persyaratan yang dibutuhkan.
Raka Darmawan menyebutkan, persyaratan dimaksud, antara lain, menyangkut nama perusahaan, alamat perusahaan, nomor rekening, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Pariwisata/Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang masih berlaku, Surat Pernyataan Masih Beroperasi oleh pemilik, serta bukti pembayaran PHPR Tahun 2019. Persyaratan tersebut harus disetor ke Dinas Pariwisata Badung, Senin (2/11) ini mulai pagi pukul 08.30 Wita hingga sore pukul 16.00 Wita.
“Selanjutnya, persyaratan ini tersebut akan disampaikan ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk mendapatkan verifikasi dan diusulkan mendapat rekomendasi sebagai penerima dana hibah pariwisata tahun 2020,” papar Raka Darmawan.
Bagaimana jika ada perusahaan yang tidak masuk dalam daftar yang diumumkan Dinas Pariwisata Badung? Menurut Raka Darmawan, pihaknya tetap membuka kesempatan bagi hotel dan restoran untuk mengajukan diri. Caranya, hotel dan restoran yang belum masuk datanya namun sudah memenuhi syarat bisa langsung mengajukan ke Dinas Pariwisata Badung.
“Apabila ada usaha hotel dan restoran belum masuk dalam daftar pengumuman ini, kami persilakan untuk menyampaikan langsung ke Dinas Pariwisata Badung dengan membawa data persyaratan yang dibutuhkan,” tandas Raka Darmawan.
“Kami berikan waktu untuk mengumpulkan data hanya Senin besok saja. Pasalnya, per tanggal 3 November 2020 sudah akan kami kirimkan data yang ada ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” lanjut Raka Darmawan yang juga menjabat Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Badung.
Disinggung terkait besaran nominal bantuan hibah pariwisata untuk masing-masing hotel dan restoran, Raka Darmawan belum bisa memastikan. Yang jelas, satu sama lain berbeda perolehan hibahnya. “Untuk nominal berbeda, diberikan secara proporsional diberikan,” terang birokrat asal Gianyar ini.
Menurut Raka Darmawan, ada rumus tersendiri terkait besaran bantuan hibah pariwisata. “Rumusnya kontribusi tiap wajib pajak (WP). Untuk hotel, dibagi total pajak yang diterima Kabupaten Badung tahun 2019 dikalikan 100 persen, dapatlah angka prosentase. Nah, angka prosentase ini dikalikan pagu hibah hotel yang diterima Badung, itulah jumlah rupiah yang akan diterima. Rumus yang sama juga berlaku untuk hibah pariwisata bagi restoran,” katanya.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Pesedahan Agung Kabupaten Badung, jumlah hotel dan restoran di Gumi Keris yang masih aktif saat ini mencapai 5.927 unit. Namun, 1.311 unit di antaranya ternyata menunggak pajak, yang terdiri dari 779 hotel dan 532 restoran. Padahal, syarat pokok bagi calon penerima bantuan hibah pariwisata ini, baik hotel maupun restoran, tidak boleh menunggak pajak.
Pemerintah pusat, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya menyetujui usulan hibah pariwisata yang terdampak Covid-19 untuk 9 kabupaten/kota se-Bali. Hibah pariwisata untuk Bali ini besarnya mencapai 1.183.043.960.000 atau sekitar Rp 1,183 triliun, yang dituangkan melalui Surat Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor: S-244/MK.7/2020 tanggal 12 Oktober 2020.
“Daerah yang mendapatkan hibah merupakan daerah tujuan pariwisata, yang mengalami dampak gangguan keuangan dan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama yang bersumber dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) serta berdampak pada pelaku usaha pariwisata, akibat pandemi Covid-19,” ujar Gubernur Bali, Wayan Koster, dalam keterangan persnya di Denpasar, Kamis (15/10) lalu.
Khusus untuk 9 kabupaten/kota di Bali, besaran hibah pariwisata yang digelontor pusat mencapai Rp 1,183 triliun atau sekitar 36,40 persen dari total Rp 3,3 triliun bagi seluruh Indonesia. Disebutkan, 70 persen dari hibah pariwisata tersebut dialokasikan untuk pelaku usaha pariwisata (hotel dan restoran), sedangkan 30 persen sisnya dialokasikan untuk pemerintah kabupaten/kota.
Kabupaten Badung kebagian hibah pariwisata terbesar di Bali, yakni mencapai Rp 948,006 miliar (yang alokasinya Rp 663,604 miliar untuk pelaku usaha pariwisata dan Rp 284,402 miliar untuk Pemkab Badung). Sedangkan Kabupaten Gianyar dapat hibah pariwisata terbanyak kedua mencapai Rp 135,137 miliar, disusul Kota Denpasar (dapat Rp 52,951 miliar), Karangasem (Rp 13,600 miliar), Buleleng (Rp 13,427 miliar), Klungkung (Rp 9,716 miliar), Tabanan (Rp 7,443 miliar), Jembrana (Rp 1,772 miliar), dan Bangli (paling sedikit dengan Rp 0,992 miliar). *asa
1
Komentar