Garis Polisi di Lapangan Alit Saputra Dilepas, Masyarakat Tetap Dilarang Buat Kerumunan
TABANAN, NusaBali
Angka kasus Covid-19 di Tabanan mulai menurun. Tabanan pun sudah berubah status dari zona merah ke zona oranye.
Perubahan status menjadi zona oranye sudah sejak 2 pekan. Tabanan berharap bisa menyusul Kabupaten Buleleng menuju zona kuning.
Di sisi lain, meskipun Pemkab Tabanan belum mencabut Surat Edaran (SE) tentang Membatasi Keramaian di Tempat Umum, garis polisi di Lapangan Alit Saputra di Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan yang dipasang sebelumnya sudah dicabut.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Tabanan sekaligus Sekda Tabanan I Gede Susila, menegaskan sampai saat ini SE bernomor 517/120/BPBD yang mulai berlaku pada 17 September lalu tentang pembatasan keramaian di lapangan umum dan sarana olahraga lainnya belum dicabut.
Artinya masyarakat Tabanan belum boleh melakukan aktivitas yang memicu kerumunan massa atau keramaian di lapangan umum maupun fasilitas olahraga lainnya. “Kami belum cabut SE itu, jadi masyarakat belum membolehkan melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan di lapangan umum,” ungkap Sekda Susila ketika dikonfirmasi pada Minggu (1/11).
Mengapa garis polisi itu dicabut? Sekda Susila mengaku tidak tahu. Dia menduga garis polisi tersebut lepas sendiri atau dilepas oleh oknum warga. Yang jelas SE tentang pembatasan keramaian di lapangan umum belum dicabut. “Nah itu siapa yang buka tidak tahu kami, apa masyarakat atau hilang sendiri. Yang di Lapangan Banteng spanduk masih ada itu,” kata Sekda Susila.
Sekda Susila berharap meskipun tidak ada garis polisi, masyarakat wajib tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam beraktivitas. Apalagi sekarang Tabanan sudah berubah menjadi zona oranye sejak 2 pekan. “Jadi mari sama-sama jaga itu agar bisa menyusul Buleleng yang sudah zona kuning,” tandasnya.
Dia menambahkan kendati angka kasus Covid-19 di Tabanan sudah menurun, belum ada kebijakan baru dibuat di tengah pandemi Covid-19 yang sudah menurun. Pemkab Tabanan akan berjalan bertahap sembari terus melakukan evakuasi.
Bahkan saat ini, tim gabungan mulai dari Satpol PP, TNI, dan Polri di hari libur tetap mengawasi wisatawan agar taat menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Tim gabungan juga bergerak ke pelosok desa untuk mengajak masyarakat lebih disiplin, terutama mengenai pemakaian masker. “Jangan sampai masyarakat memakai masker di dagu,” tutur Sekda Susila.
Sementara itu per 1 November 2020 angka kasus Covid-19 hanya terjadi penambahan kasus baru berjumlah 3 orang. Sementara jumlah kasus sembuh mencapai 12 orang. Mereka yang sembuh sebelumnya dirawat di hotel terintegrasi, rumah sakit, maupun menjalani karantina di tempat yang ditentukan.
Untuk tambahan 3 orang kasus baru tersebut, rinciannya, 2 orang dari Kecamatan Pupuan dan 1 orang dari Kecamatan Tabanan. Mereka mengeluhkan gejala berbeda mulai dari anosmia, demam, sesak disertai batuk. Mereka telah dirawat di hotel terintegrasi sebanyak 2 orang, dan 1 orang dirawat di rumah sakit. *des
Di sisi lain, meskipun Pemkab Tabanan belum mencabut Surat Edaran (SE) tentang Membatasi Keramaian di Tempat Umum, garis polisi di Lapangan Alit Saputra di Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan yang dipasang sebelumnya sudah dicabut.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Tabanan sekaligus Sekda Tabanan I Gede Susila, menegaskan sampai saat ini SE bernomor 517/120/BPBD yang mulai berlaku pada 17 September lalu tentang pembatasan keramaian di lapangan umum dan sarana olahraga lainnya belum dicabut.
Artinya masyarakat Tabanan belum boleh melakukan aktivitas yang memicu kerumunan massa atau keramaian di lapangan umum maupun fasilitas olahraga lainnya. “Kami belum cabut SE itu, jadi masyarakat belum membolehkan melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan di lapangan umum,” ungkap Sekda Susila ketika dikonfirmasi pada Minggu (1/11).
Mengapa garis polisi itu dicabut? Sekda Susila mengaku tidak tahu. Dia menduga garis polisi tersebut lepas sendiri atau dilepas oleh oknum warga. Yang jelas SE tentang pembatasan keramaian di lapangan umum belum dicabut. “Nah itu siapa yang buka tidak tahu kami, apa masyarakat atau hilang sendiri. Yang di Lapangan Banteng spanduk masih ada itu,” kata Sekda Susila.
Sekda Susila berharap meskipun tidak ada garis polisi, masyarakat wajib tetap mengedepankan protokol kesehatan dalam beraktivitas. Apalagi sekarang Tabanan sudah berubah menjadi zona oranye sejak 2 pekan. “Jadi mari sama-sama jaga itu agar bisa menyusul Buleleng yang sudah zona kuning,” tandasnya.
Dia menambahkan kendati angka kasus Covid-19 di Tabanan sudah menurun, belum ada kebijakan baru dibuat di tengah pandemi Covid-19 yang sudah menurun. Pemkab Tabanan akan berjalan bertahap sembari terus melakukan evakuasi.
Bahkan saat ini, tim gabungan mulai dari Satpol PP, TNI, dan Polri di hari libur tetap mengawasi wisatawan agar taat menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Tim gabungan juga bergerak ke pelosok desa untuk mengajak masyarakat lebih disiplin, terutama mengenai pemakaian masker. “Jangan sampai masyarakat memakai masker di dagu,” tutur Sekda Susila.
Sementara itu per 1 November 2020 angka kasus Covid-19 hanya terjadi penambahan kasus baru berjumlah 3 orang. Sementara jumlah kasus sembuh mencapai 12 orang. Mereka yang sembuh sebelumnya dirawat di hotel terintegrasi, rumah sakit, maupun menjalani karantina di tempat yang ditentukan.
Untuk tambahan 3 orang kasus baru tersebut, rinciannya, 2 orang dari Kecamatan Pupuan dan 1 orang dari Kecamatan Tabanan. Mereka mengeluhkan gejala berbeda mulai dari anosmia, demam, sesak disertai batuk. Mereka telah dirawat di hotel terintegrasi sebanyak 2 orang, dan 1 orang dirawat di rumah sakit. *des
1
Komentar