Surya Resmi Gugat KPU Buleleng
Catatan kubu Paket Surya ada 27.000 lebih pendukung yang tidak terverifikasi, termasuk 14 desa yang nol dukungannya.
Sunarta mengatakan, dua SK yang menjadi objek gugatan, karena dalam aturan yang diteliti dan dipelajari oleh kubu Surya, semestinya penyelenggara Pilkada harus melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi masyarakat. Namun dalam verifikasi tahap dua yang telah berlalu, kubu Surya merasa dirugikan lantaran mereka harus mendatangkan para pendukung.
“Kejadian kemarin kami merasa sangat dirugikan. Justru kami yang diminta mendatangkan. Ketika ada intimidasi, teror, terhadap tim penghubung, koordinator desa, kami minta PPS (Panitia Pemungutan Suara, red) datangi door to door, itu tidak mau. Jadi banyak pendukung yang tidak terverifikasi. Catatan kami ada 27.000 lebih pendukung yang tidak terverifikasi, termasuk 14 desa yang nol dukungannya,” kata Sunarta. Sementara itu Anom Wedhaguna mengungkapkan, dalam pasal 48 ayat 6 Undang-Undang 10 Tahun 2016, disebutkan jika verifikasi faktual dilakukan secara sensus ke alamat pendukung calon. Hal serupa juga disampaikan dalam pasal 23 Peraturan KPU RI Nomor 9 tahun 2016. Semestinya, kata Anom, penyelenggara harus melakukan verifikasi door to door.
“Kami menuntut agar penyelenggara melakukan verifikasi faktual kembali, bukan diulang. Artinya yang belum diverifikasi faktual, mereka harus lakukan verifikasi faktual sesuai dengan perintah undang-undang,” tegasnya.
Komisioner Panwas Pilkada Kabupaten Buleleng, Putu Sugi Ardana mengatakan, saat ini Panwas Buleleng baru menerima berkas semata. Selanjutnya berkas akan dipelajari oleh Panwas Buleleng dan akan dilakukan pleno untuk menetapkan apakah berkas sudah dapat dilanjutkan ke musyawarah sengketa, atau perlu dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
“Kami baru pelajari. Ada kesempatan tiga hari untuk mempelajari. Kalau pun ada kekurangan pasti akan kami sampaikan ke pemohon. Intinya pemohon keberatan dengan SK KPU tanggal 21 Oktober dan tanggal 24 Oktober,” kata Sugi Ardana. Sementara itu Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana mengaku tak masalah jika kubu yang tak puas, mengajukan gugatan. “Silahkan disalurkan sesuai dengan saluran-saluran yang ada dan diamanatkan oleh undang-undang,” katanya. k19
“Kejadian kemarin kami merasa sangat dirugikan. Justru kami yang diminta mendatangkan. Ketika ada intimidasi, teror, terhadap tim penghubung, koordinator desa, kami minta PPS (Panitia Pemungutan Suara, red) datangi door to door, itu tidak mau. Jadi banyak pendukung yang tidak terverifikasi. Catatan kami ada 27.000 lebih pendukung yang tidak terverifikasi, termasuk 14 desa yang nol dukungannya,” kata Sunarta. Sementara itu Anom Wedhaguna mengungkapkan, dalam pasal 48 ayat 6 Undang-Undang 10 Tahun 2016, disebutkan jika verifikasi faktual dilakukan secara sensus ke alamat pendukung calon. Hal serupa juga disampaikan dalam pasal 23 Peraturan KPU RI Nomor 9 tahun 2016. Semestinya, kata Anom, penyelenggara harus melakukan verifikasi door to door.
“Kami menuntut agar penyelenggara melakukan verifikasi faktual kembali, bukan diulang. Artinya yang belum diverifikasi faktual, mereka harus lakukan verifikasi faktual sesuai dengan perintah undang-undang,” tegasnya.
Komisioner Panwas Pilkada Kabupaten Buleleng, Putu Sugi Ardana mengatakan, saat ini Panwas Buleleng baru menerima berkas semata. Selanjutnya berkas akan dipelajari oleh Panwas Buleleng dan akan dilakukan pleno untuk menetapkan apakah berkas sudah dapat dilanjutkan ke musyawarah sengketa, atau perlu dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
“Kami baru pelajari. Ada kesempatan tiga hari untuk mempelajari. Kalau pun ada kekurangan pasti akan kami sampaikan ke pemohon. Intinya pemohon keberatan dengan SK KPU tanggal 21 Oktober dan tanggal 24 Oktober,” kata Sugi Ardana. Sementara itu Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana mengaku tak masalah jika kubu yang tak puas, mengajukan gugatan. “Silahkan disalurkan sesuai dengan saluran-saluran yang ada dan diamanatkan oleh undang-undang,” katanya. k19
1
2
Komentar