Dilantik Jadi Kepala Dinas, 2 Pejabat Tetap Rangkap Plt
Kursi Sekda Jembrana Lowong 1 Januari
NEGARA, NusaBali
Bupati Jembrana I Putu Artha lantik dua pejabat Eselon II hasil proses lelang (seleksi terbuka), Senin (2/11).
Mereka masing-masing I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata yang dilantik sebagai Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Jembrana dan I Gusti Putu Anom Saputra yang dilantik sebagai Kadis Kependudukan & Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jembrana. Buat sementara, mereka tetap ditugasi merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pada jabatan sebelumnya.
IGB Ketut Oka Parwata sebelumnya menjabat sebagai Direktur RSUD Negara. Karena jabatan yang ditinggalkannya sedang lowong, Oka Parwata kini masih ditugasi merangkap sebagaui Plt Direktur RSUD Negara. Sedangkan IGP Anom Saputra sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Setda Kabupaten Jembrana. Anom Saputra juga ditugasi rangkap jabatan sebagai Plt Kabag Perleng-kapan Setda Jembrana.
Baik Oka Parwata maupun Anom Saputra sebelumnya lolos ke posisi jabatan Eselon II melalui proses loelang (seleksi terbuka), Januari-Februari 2020 lalu. Kala itu, ada 4 jabatan Eselon II yang dilakukan pengisian melalui proswes lelang oleh Panitia Seleksi (Pansel).
Dari 4 jabatan Eselon II itu, 2 di antaranya pejabat terpilih melalui proses lelang sudah dilantik Bupati Jembrana, 3 Juli 2020 lalu. Mereka masing-masing I ketut Eko Susila Artha Permana yang dilantik sebagai Kepala Badan Kesbangpol Jembrana dan I Made Leo Agus Jaya yang dilantik menjadi Kepala Sat Pol PP Kabupaten Jembrana.
Acara pelantikan Oka Parwata sebagai Kadis Kesehatan Jembrana dan Anom Saputra sebagai Kadis Dukcapil Jembrana, Senin kemarin, dilaksanakan di Aula Lantai II Jimbarwana Pemkab Jembrana. Bupati Putu Artha menyampaikan proses lelang hingga pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tahun ini berjalan cukup panjang. Hal ini karena berkaitan dengan Pilkada Jembrana 2020 dan adanya sejumlah aturan yang wajib dilalui untuk melaksanakan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di antaranya, mengacu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kemudian, ada penegasan Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020.
Mengacu SE Mendagri tersebut, untuk melaksanakan lelang hingga pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tahun ini, harus melalui 4 kali proses rekomendasi. Masing-masing, 2 kali rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan 2 kali rekomendasi Mendagri.
“Hal tersebut harus dilalui. Kalau dilanggar, maka sanksinya sangat berat, yaitu diskualifikasi pencalonan Bupati/Wakil Bupati bagi calon dari petahana. Di satu sisi, kita sangat membutuhkan rekomendasi tersebut, agar tidak ada kekosongan jabatan, mengingat kedua jabatan ini sangat strategis dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat Jembrana,” terang Bupati Artha.
Sementara itu, dua pejabat Eselon II yang baru dilantik diminta Bupati Artha untuk selalu menunjukkan kompetensi, prestasi, integritas, dan loyalitas dalam melaksanakan tugas nanti, sehingga visi misi yang telah ditetapkan dapat tercapai. Di samping, juga selalu proaktif mendengarkan keluhan dan harapan yang disampaikan masyarakat, sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
“Usai pelantikan ini, tidak ada waktu untuk terlena, tidak ada waktu untuk bersenang-senang. Sebab, tanggung jawab yang dibebankan di pundak saudara sangat besar. Karenanya, ayu kerja, kerja, dan kerja…, tiada hari tanpa bekerja keras,” tegas politisi senior PDIP asal Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana ini.
Bupati Artha mengatakan, agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Oka Parwata dan Anom Saputra, maka keduanya ditugasi merangkap sebagai Plt di posisi jabatan sebelumnya. Menurut Bupati Artha, pengisian Plt ini terkait dengan aturan jelang Pilkada 2020, yang tidak dibolehkan melakukan mutasi sebelum ada persetujuan langsung dari Mendagri.
Memasuki akhir tahun 2020 ini, ada satu jabatan Eselon II lingkup Pemkab Jembrana yang lowong karena pejabatnya pensiun. Jabatan itu adalah Kadis Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) yang semula diduduki I Wayan Darwin. Buat sementara, Kadis Lingkungan Hidup Jembrana, I Wayan Sudiarta, ditunjuk merangkap sebagai Plt Kadis PUPRPKP Jembrana.
Sedangkan Sekda Kabupaten Jembrana, I Made Sudiada, akan pensiun per 1 Januari 2021 mendatang. “Kita sudah menyampaikan permohonan rekomendasi untuk memulai pelaksanaan seleksi terbuka calon Kadis PUPRPKP dan calon Sekda Jembrana. Tapi, sampai saat ini masih menunggu persetujuan dari Mendagri,” papar Bupati Artha. *ode
IGB Ketut Oka Parwata sebelumnya menjabat sebagai Direktur RSUD Negara. Karena jabatan yang ditinggalkannya sedang lowong, Oka Parwata kini masih ditugasi merangkap sebagaui Plt Direktur RSUD Negara. Sedangkan IGP Anom Saputra sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Setda Kabupaten Jembrana. Anom Saputra juga ditugasi rangkap jabatan sebagai Plt Kabag Perleng-kapan Setda Jembrana.
Baik Oka Parwata maupun Anom Saputra sebelumnya lolos ke posisi jabatan Eselon II melalui proses loelang (seleksi terbuka), Januari-Februari 2020 lalu. Kala itu, ada 4 jabatan Eselon II yang dilakukan pengisian melalui proswes lelang oleh Panitia Seleksi (Pansel).
Dari 4 jabatan Eselon II itu, 2 di antaranya pejabat terpilih melalui proses lelang sudah dilantik Bupati Jembrana, 3 Juli 2020 lalu. Mereka masing-masing I ketut Eko Susila Artha Permana yang dilantik sebagai Kepala Badan Kesbangpol Jembrana dan I Made Leo Agus Jaya yang dilantik menjadi Kepala Sat Pol PP Kabupaten Jembrana.
Acara pelantikan Oka Parwata sebagai Kadis Kesehatan Jembrana dan Anom Saputra sebagai Kadis Dukcapil Jembrana, Senin kemarin, dilaksanakan di Aula Lantai II Jimbarwana Pemkab Jembrana. Bupati Putu Artha menyampaikan proses lelang hingga pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tahun ini berjalan cukup panjang. Hal ini karena berkaitan dengan Pilkada Jembrana 2020 dan adanya sejumlah aturan yang wajib dilalui untuk melaksanakan penataan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di antaranya, mengacu Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kemudian, ada penegasan Surat Edaran Mendagri Nomor 273/487/SJ tanggal 21 Januari 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada 2020.
Mengacu SE Mendagri tersebut, untuk melaksanakan lelang hingga pelantikan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama tahun ini, harus melalui 4 kali proses rekomendasi. Masing-masing, 2 kali rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan 2 kali rekomendasi Mendagri.
“Hal tersebut harus dilalui. Kalau dilanggar, maka sanksinya sangat berat, yaitu diskualifikasi pencalonan Bupati/Wakil Bupati bagi calon dari petahana. Di satu sisi, kita sangat membutuhkan rekomendasi tersebut, agar tidak ada kekosongan jabatan, mengingat kedua jabatan ini sangat strategis dalam memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat Jembrana,” terang Bupati Artha.
Sementara itu, dua pejabat Eselon II yang baru dilantik diminta Bupati Artha untuk selalu menunjukkan kompetensi, prestasi, integritas, dan loyalitas dalam melaksanakan tugas nanti, sehingga visi misi yang telah ditetapkan dapat tercapai. Di samping, juga selalu proaktif mendengarkan keluhan dan harapan yang disampaikan masyarakat, sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
“Usai pelantikan ini, tidak ada waktu untuk terlena, tidak ada waktu untuk bersenang-senang. Sebab, tanggung jawab yang dibebankan di pundak saudara sangat besar. Karenanya, ayu kerja, kerja, dan kerja…, tiada hari tanpa bekerja keras,” tegas politisi senior PDIP asal Desa/Kecamatan Melaya, Jembrana ini.
Bupati Artha mengatakan, agar tidak terjadi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Oka Parwata dan Anom Saputra, maka keduanya ditugasi merangkap sebagai Plt di posisi jabatan sebelumnya. Menurut Bupati Artha, pengisian Plt ini terkait dengan aturan jelang Pilkada 2020, yang tidak dibolehkan melakukan mutasi sebelum ada persetujuan langsung dari Mendagri.
Memasuki akhir tahun 2020 ini, ada satu jabatan Eselon II lingkup Pemkab Jembrana yang lowong karena pejabatnya pensiun. Jabatan itu adalah Kadis Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) yang semula diduduki I Wayan Darwin. Buat sementara, Kadis Lingkungan Hidup Jembrana, I Wayan Sudiarta, ditunjuk merangkap sebagai Plt Kadis PUPRPKP Jembrana.
Sedangkan Sekda Kabupaten Jembrana, I Made Sudiada, akan pensiun per 1 Januari 2021 mendatang. “Kita sudah menyampaikan permohonan rekomendasi untuk memulai pelaksanaan seleksi terbuka calon Kadis PUPRPKP dan calon Sekda Jembrana. Tapi, sampai saat ini masih menunggu persetujuan dari Mendagri,” papar Bupati Artha. *ode
1
Komentar