336 Akomodasi di Tabanan Gagal Dapat Hibah Pariwisata
Karena Tak Punya Izin dan Nunggak Pajak
TABANAN, NusaBali
Setelah melalui sejumlah tahapan validasi, ha0nya 152 akomodasi wisata di Tabanan yang dinyatakan berhak mendapat kucuran bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat.
Sedangkan 336 akomodasi lainnya tidak lolos verifikasi sebagai pene-rima hibah pariwisata, karena berbagai kendala, mulai masalah tak beri-zin hingga nunggak pajak.
Dari 336 akomodasi wisata di Tabanan yang tidak lolos verifikasi calon penerima hibah itu, 146 di antaranya tak memiliki izin usaha. Sedangkan lainnya, diketahui menunggak pajak. Sebaliknya, untuk 152 akomodasi wisata yang berhak dapat kucuran hibah, terdiri dari 114 hotel/vila dan 38 usaha restoran. Namun, jumlah usaha yang mendapatkan hibah pariwisata ini jauh berkurang dari jumlah wajib pajak berdasarkan data base tahun 2019, yang mencapai 488 akomodasi wisata.
Kepala Dinas Pariwisata Tabanan, I Gede Sukanada, mengatakan 152 akomodasi wisata yang memperoleh hibah pariwisata pusat tersebut berdasarkan tahapan validasi data yang telah dilakukan. Awalnya, Dinas Pariwisata dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan menerima data wajib pajak sejumlah 488.
Kemudian, kata Sukanada, dilakukan validasi yang memenuhi 3 kriteria dari pusat: pengusaha itu melunasi pajak tahun 2019, memiliki NPWP, dan masih beroperasi sampai Agustus 2020 meskipun di tengah pandemi Covid-19. Dari hasil validasi tersebut, didapat 298 akomodasi wisata yang memenuhi syarat.
Kemudian, Dinas Pariwisata Tabanan kembali melakukan validasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, untuk memenuhi syarat izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sesuai syarat yang ditetapkan pusat. Dari 298 yang awalnya memenuhi syarat itu, ternyata hanya 152 akomodasi wisata yang lolos verifikasi sebagai calon penerima hibah pariwisata. “Yang lolos ini terdiri dari 114 hotel/vila dan 38 restoran,” ungkap Sukanada dalam keterangan persnya di Tabanan, Senin (2/10).
Sukanada menyebutkan, 152 akomodasi wisata yang lolos verifikasi sebagai penerima hibah pariwisata ini segera akan dibuatkan SK. Saat ini, Dinas Pariwisata Tabanan sedang menyusun draft SK. “Sembari menyusun draft SK, minggu ini kami akan jemput bola atau mengundang calon penerima hibah pariwisata untuk melengkapi data yang diperlukan terkait proses pencairan,” tegas Sukanada.
Menurut Sukanada, jumlah penerima hibah tersebut dipastikan tidak berubah ataupun bertambah dari 152 akomodasi wisata hasil vetrifikasi Dinas Pariwisata Tabanan. Pasalnya, semuanya sudah melalui proses validasi bertahap, sesuai kriteria penerima hibah pariwisata.
Selain itu, Dinas Pariwisata Tabanan juga sudah turun ke seluruh 10 kecamatan untuk mengantisipasi adanya data yang tercecer dan telah menginformasikannya melalui media sosial. “Rasanya, tidak ada pengurangan atau penambahan lagi, melihat dari formulasi dan syarat yang harus dipenuhi,” tandas mantan Camat Kerambitan, Tabanan ini.
Sukanada mengakui, jumlah hibah yang didapatkan masing-masing akomodasi wisata di Tabanan berbeda-beda, tergantung kontribusi pajak yang disetorkannya ke kas daerah. “Sekilas, hibah pariwisata terbesar dapatkan Hotel Alila yang berubah nama jadi Vila Soori Bali. Hotel ini dapat hibah sampai Rp 1 miliar. Ada pula akomodasi wisata yang mendapatkan hibah hanya ratusan ribu rupiah,” papar Sukanada.
Menurut Sukanada, akomodasi wisata di Tabanan yang memperoleh hibah pariwisata mencapai Rp 1 miliar hanya Vila Soori Bali. Sedangkan akomodasi yang dapat hibah pariwisata mencapai ratusan juta rupiah adalah Restoran PT Naturan Pesina Mandiri, Restoran PT Bali Propertindo/Royal Tulip Sarana, KFC Tabanan, dan Hotel Waka Gangga Resort. Mereka mendapatkan alokasi hibah cukup tinggi, karena berkontribusi di atas 5 persen.
Sedangkan akomodasi wisata di Tabanan yang memperoleh hibah pariwisata kecil kisaran ratusan ribu rupiah, antara lain, PW Asri, Luxindo Bintang Laut, Pacung Indah, Vila Puspa, dan PW Bagus. Pasalnya, mereka hanya berkontribusi sekitar 0,01 persen.
Pemerintah pusat, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya menyetujui usulan hibah pariwisata yang terdampak Covid-19 untuk 9 kabupaten/kota se-Bali. Hibah pariwisata untuk Bali ini besarnya mencapai 1.183.043.960.000 atau sekitar Rp 1,183 triliun, yang dituangkan melalui Surat Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor: S-244/MK.7/2020 tanggal 12 Oktober 2020. Sebanyak 70 persen dari hibah pariwisata tersebut dialokasikan untuk pelaku usaha pariwisata (hotel dan restoran), sedangkan 30 persen sisnya dialokasikan untuk pemerintah kabupaten/kota.
Kabupaten Badung kebagian hibah pariwisata terbesar di Bali, yakni mencapai Rp 948,006 miliar (yang alokasinya Rp 663,604 miliar untuk pelaku usaha pariwisata dan Rp 284,402 miliar untuk Pemkab Badung). Sedangkan Tabanan hanya kebagian hibah pariwisata sebesar Rp 7,443 miliar. Nah, 70 persen dari Rp 7,443 miliar ini diperuntukkan bagi 152 akomodasi wisata di Tabanan.
Sementara itu, hibah dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang dikucurkan ke desa wisata dengan prosentase 28,5 persen, menurut Sukanada, sedang disusun Juklak dan Juknis bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tabanan. Rencanaya, Dinas PMD akan mengundang pihak desa yang memiliki desa wisata untuk sosialisi.
“Syarat desa wisata yang bisa mendapatkan hibah BKK adalah yang memiliki SK Desa Wisata. Di luar itu, tidak boleh karena sudah sesuai aturan pusat. Saat ini, desa wisata di Tabanan yang sudah memiliki SK baru 24 desa wisata,” terang Sukanada. *des
Dari 336 akomodasi wisata di Tabanan yang tidak lolos verifikasi calon penerima hibah itu, 146 di antaranya tak memiliki izin usaha. Sedangkan lainnya, diketahui menunggak pajak. Sebaliknya, untuk 152 akomodasi wisata yang berhak dapat kucuran hibah, terdiri dari 114 hotel/vila dan 38 usaha restoran. Namun, jumlah usaha yang mendapatkan hibah pariwisata ini jauh berkurang dari jumlah wajib pajak berdasarkan data base tahun 2019, yang mencapai 488 akomodasi wisata.
Kepala Dinas Pariwisata Tabanan, I Gede Sukanada, mengatakan 152 akomodasi wisata yang memperoleh hibah pariwisata pusat tersebut berdasarkan tahapan validasi data yang telah dilakukan. Awalnya, Dinas Pariwisata dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan menerima data wajib pajak sejumlah 488.
Kemudian, kata Sukanada, dilakukan validasi yang memenuhi 3 kriteria dari pusat: pengusaha itu melunasi pajak tahun 2019, memiliki NPWP, dan masih beroperasi sampai Agustus 2020 meskipun di tengah pandemi Covid-19. Dari hasil validasi tersebut, didapat 298 akomodasi wisata yang memenuhi syarat.
Kemudian, Dinas Pariwisata Tabanan kembali melakukan validasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu, untuk memenuhi syarat izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sesuai syarat yang ditetapkan pusat. Dari 298 yang awalnya memenuhi syarat itu, ternyata hanya 152 akomodasi wisata yang lolos verifikasi sebagai calon penerima hibah pariwisata. “Yang lolos ini terdiri dari 114 hotel/vila dan 38 restoran,” ungkap Sukanada dalam keterangan persnya di Tabanan, Senin (2/10).
Sukanada menyebutkan, 152 akomodasi wisata yang lolos verifikasi sebagai penerima hibah pariwisata ini segera akan dibuatkan SK. Saat ini, Dinas Pariwisata Tabanan sedang menyusun draft SK. “Sembari menyusun draft SK, minggu ini kami akan jemput bola atau mengundang calon penerima hibah pariwisata untuk melengkapi data yang diperlukan terkait proses pencairan,” tegas Sukanada.
Menurut Sukanada, jumlah penerima hibah tersebut dipastikan tidak berubah ataupun bertambah dari 152 akomodasi wisata hasil vetrifikasi Dinas Pariwisata Tabanan. Pasalnya, semuanya sudah melalui proses validasi bertahap, sesuai kriteria penerima hibah pariwisata.
Selain itu, Dinas Pariwisata Tabanan juga sudah turun ke seluruh 10 kecamatan untuk mengantisipasi adanya data yang tercecer dan telah menginformasikannya melalui media sosial. “Rasanya, tidak ada pengurangan atau penambahan lagi, melihat dari formulasi dan syarat yang harus dipenuhi,” tandas mantan Camat Kerambitan, Tabanan ini.
Sukanada mengakui, jumlah hibah yang didapatkan masing-masing akomodasi wisata di Tabanan berbeda-beda, tergantung kontribusi pajak yang disetorkannya ke kas daerah. “Sekilas, hibah pariwisata terbesar dapatkan Hotel Alila yang berubah nama jadi Vila Soori Bali. Hotel ini dapat hibah sampai Rp 1 miliar. Ada pula akomodasi wisata yang mendapatkan hibah hanya ratusan ribu rupiah,” papar Sukanada.
Menurut Sukanada, akomodasi wisata di Tabanan yang memperoleh hibah pariwisata mencapai Rp 1 miliar hanya Vila Soori Bali. Sedangkan akomodasi yang dapat hibah pariwisata mencapai ratusan juta rupiah adalah Restoran PT Naturan Pesina Mandiri, Restoran PT Bali Propertindo/Royal Tulip Sarana, KFC Tabanan, dan Hotel Waka Gangga Resort. Mereka mendapatkan alokasi hibah cukup tinggi, karena berkontribusi di atas 5 persen.
Sedangkan akomodasi wisata di Tabanan yang memperoleh hibah pariwisata kecil kisaran ratusan ribu rupiah, antara lain, PW Asri, Luxindo Bintang Laut, Pacung Indah, Vila Puspa, dan PW Bagus. Pasalnya, mereka hanya berkontribusi sekitar 0,01 persen.
Pemerintah pusat, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebelumnya menyetujui usulan hibah pariwisata yang terdampak Covid-19 untuk 9 kabupaten/kota se-Bali. Hibah pariwisata untuk Bali ini besarnya mencapai 1.183.043.960.000 atau sekitar Rp 1,183 triliun, yang dituangkan melalui Surat Menteri Keuangan (Menkeu) RI Nomor: S-244/MK.7/2020 tanggal 12 Oktober 2020. Sebanyak 70 persen dari hibah pariwisata tersebut dialokasikan untuk pelaku usaha pariwisata (hotel dan restoran), sedangkan 30 persen sisnya dialokasikan untuk pemerintah kabupaten/kota.
Kabupaten Badung kebagian hibah pariwisata terbesar di Bali, yakni mencapai Rp 948,006 miliar (yang alokasinya Rp 663,604 miliar untuk pelaku usaha pariwisata dan Rp 284,402 miliar untuk Pemkab Badung). Sedangkan Tabanan hanya kebagian hibah pariwisata sebesar Rp 7,443 miliar. Nah, 70 persen dari Rp 7,443 miliar ini diperuntukkan bagi 152 akomodasi wisata di Tabanan.
Sementara itu, hibah dalam bentuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang dikucurkan ke desa wisata dengan prosentase 28,5 persen, menurut Sukanada, sedang disusun Juklak dan Juknis bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Tabanan. Rencanaya, Dinas PMD akan mengundang pihak desa yang memiliki desa wisata untuk sosialisi.
“Syarat desa wisata yang bisa mendapatkan hibah BKK adalah yang memiliki SK Desa Wisata. Di luar itu, tidak boleh karena sudah sesuai aturan pusat. Saat ini, desa wisata di Tabanan yang sudah memiliki SK baru 24 desa wisata,” terang Sukanada. *des
1
Komentar