nusabali

Tempat Penyulingan Cengkih di Kubutambahan Terbakar

  • www.nusabali.com-tempat-penyulingan-cengkih-di-kubutambahan-terbakar

SINGARAJA, NusaBali
Sebuah tempat usaha penyulingan daun cengkih di Banjar Dinas Tegal, Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, terbakar, Senin (2/11) dini hari.

Akibatnya, gudang berikut mesin penyulingan dan daun cengkeh yang disuling untuk minyak, ludes dilalap api. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran yang menimpa tempat usaha penyulingan milik warga setempat bernama Putu Andi Darmawan, 39, ini. Namun kerugian materi yang ditimbulkan akibat kebakaran ditaksir mencapai Rp 200 juta.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Buleleng, I Made Subur membeberkan, peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 Wita. Kebakaran tempat penyulingan cengkeh seluas 2 are ini kemudian ditangani oleh petugas Damkar wilayah Buleleng Timur.

"Kami menerima laporan kebakaran tempat penyulingan cengkih pada Senin pukul 02.30 Wita. Untuk memadamkan kobaran api kami terjunkan 8 personil dan 1 unit kendaraan pemadam kebakaran," beber mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Buleleng ini saat dikonfirmasi NusaBali.

Made Subur mengimbuhkan, api berhasil dipadamkan oleh petugas dua jam setelahnya yakni pukul 04.00 Wita dengan menghabiskan 10 tangki air. "Api bisa dipadamkan sekitar pukul 04.00 Wita dan tidak ada korban jiwa pada musibah kebakaran tempat penyulingan cengkih ini," tambahnya.

Dirinya belum bisa memastikan penyebab kebakaran tempat usaha penyulingan daun cengkih yang baru beroperasi pada tahun kedua ini. Berdasarkan pengakuan pemilik usaha, disebutkan api berasal dari tempat penyulingan dan api terus membesar karena banyak terdapat barang-barang mudah terbakar.

"Penyebab kebakaran diduga karena kelalaian. Pemikik usaha mengaku api berasal dari tempat penyulingan dan tiba-tiba sudah membesar dan melahap barang-barang di dalamnya," ujarnya. Beruntung lokasi kebakaran jauh dari pemukiman warga dan api tak sampai merembet lahan kosong di sekitarnya.

Meski kegiatan penyulingan cengkih dilarang berdasarkan SK Bupati Buleleng Nomor 61 Tahun 2012 tentang Pelarangan Pengambilan Daun Cengkih Kering, DPMK Buleleng tetap menangani musibah kebakaran tersebut sesuai prosedur tetap. "Meskipun usaha penyulingan cengkih dilarang sesuai Perbup, kami tetap melakukan pemadaman sesuai tugas," tandasnya.*cr75

Komentar