Razia Prokes di Desa Sanur Kaja, 8 Orang Terjaring
DENPASAR, NusaBali
Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, Linmas dan Satgas Gotong Royong Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Denpasar menggelar razia penegakan hukum Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020, Senin (2/11).
Sebanyak 8 orang terjaring dalam razia tersebut. Kegiatan yang menyasar dua titik, yakni kawasan Simpang Hang Tuah Inna Grand Bali Beach dan Kawasan Pantai Sanur ini dipimpin Kasat Ops Amanusa II Polresta Denpasar, Iptu AA Putu Wisamara Putra, bersama Perbekel Desa Sanur Kaja, I Made Sudana. Sebanyak 8 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan (Prokes) dengan benar.
Mereka diketahui tidak menggunakan masker dengan baik dan benar. Sehingga sebanyak 7 orang diganjar denda sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan 1 orang lainnya diberikan ganjaran berupa teguran simpati karena memakai masker yang tidak sempurna.
Perbekel Desa Sanur Kaja, I Made Sudana, menjelaskan kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat di wilayah Desa Sanur Kaja dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pedagang, pengendara, masyarakat dan pengunjung kawasan Pantai Sanur.
Di mana, kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. “Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat.
Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19. “Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ungkapnya.
Pun demikian dari pelaksanaan operasi yustisi kali ini, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni menggunakan masker sudah mulai meningkat.
“Selama 2 jam aksi kami hanya menemukan 8 orang yang melanggar, dan yang lainnya terpantau sudah menerapkan dengan baik, jadi untuk kebaikan bersama mari disiplin menerapkan protokol kesehatan saat bepergian dan bertemu dengan orang lain,” pungkasnya. *mis
Mereka diketahui tidak menggunakan masker dengan baik dan benar. Sehingga sebanyak 7 orang diganjar denda sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan 1 orang lainnya diberikan ganjaran berupa teguran simpati karena memakai masker yang tidak sempurna.
Perbekel Desa Sanur Kaja, I Made Sudana, menjelaskan kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat di wilayah Desa Sanur Kaja dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru. Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pedagang, pengendara, masyarakat dan pengunjung kawasan Pantai Sanur.
Di mana, kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. “Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan. Pihaknya menekankan bahwa dalam mendukung percepatan penanganan Covid-19 ini diperlukan kerjasama seluruh stakeholder, utamanya masyarakat.
Hal ini lantaran masyarakat merupakan garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19. “Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ungkapnya.
Pun demikian dari pelaksanaan operasi yustisi kali ini, kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan berkendara, yakni menggunakan masker sudah mulai meningkat.
“Selama 2 jam aksi kami hanya menemukan 8 orang yang melanggar, dan yang lainnya terpantau sudah menerapkan dengan baik, jadi untuk kebaikan bersama mari disiplin menerapkan protokol kesehatan saat bepergian dan bertemu dengan orang lain,” pungkasnya. *mis
Komentar