Melanggar Zona, 8 APK Paslon Pilkada Ditertibkan
NEGARA, NusaBali
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jembrana dengan bantuan Satpol PP Jembrana, melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) pasangan Cabup-Cawabup Jembrana di wilayah Kecamatan Negara dan Kecamatan Jembrana, Senin (2/11) pagi.
Dalam penertiban tersebut, ada 8 APK milik kedua pasangan calon (paslon) yang ditertibkan karena terpasang di luar zona APK.
Personel yang terlibat dalam penertiban di dua kecamatan tersebut dibagi menjadi dua tim. Tim yang menyasar APK di luar zona di Kecamatan Jembrana, dipimpin Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan. Sementara yang di Kecamatan Negara, dipimpin Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (Organisasi-SDM) Bawaslu Jembrana Ni Made Wartini.
Pande Made Ady Muliawan mengatakan, sebelum melaksanakan penertiban APK tersebut, Bawaslu sudah memberikan peringatan kepada kedua paslon. Surat peringatan untuk mencabut APK yang terpasang di luar zona itu, dilayangkan pada Jumat (23/10) lalu. “Teguran sudah cukup lama. Memang ada yang sudah diturunkan, dan ada yang masih terpasang,” ujarnya.
Sesuai pendataan melalui Pengawas Kelurahan Desa (PKD), menurut Pande, sebelumnya ada 33 APK yang melanggar di Kecamatan Jembrana. Kemudian di Kecamatan Negara ada 6 APK. Namun kemarin, dari total 39 titik APK itu, hanya ditemukan 8 APK yang masih terpasang. “Yang di Kecamatan Jembrana, dari 33 titik, yang terpasang masih ada 7 titik. Kemudian di Kecamatan Negara, masih terpasang 1 titik. Jadi, total yang kami tertibkan ada 8 APK,” kata Pande.
Ketika ditanya APK paslon mana yang lebih banyak melanggar, Pande enggan menyebutkannya. Dikatakannya, 8 APK yang ditertibkan itu adalah milik kedua paslon. “Keduanya sama-sama melanggar. Baik paslon nomor 1 ataupun paslon nomor 2. Perbandingannya hampir sama, fifty-fifty,” ungkapnya.
Dari 8 APK yang ditertibkan kemarin, lanjut Pande, sebagian langsung diambil para relawan yang mengaku sebagai pemilik APK tersebut. Hanya ada 2 APK berupa baliho, masing-masing milik paslon nomor 1 dan milik paslon nomor 2 yang diamankan ke kantor Bawaslu. “Penertiban juga akan kami lanjutkan ke kecamatan lainnya. Besok (Selasa hari ini), rencana penertiban di Kecamatan Melaya. Kemudian hari Rabu di Kecamatan Mendoyo, dan hari Kamis di Kecamatan Pekutatan,” ucap Pande. *ode
Personel yang terlibat dalam penertiban di dua kecamatan tersebut dibagi menjadi dua tim. Tim yang menyasar APK di luar zona di Kecamatan Jembrana, dipimpin Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan. Sementara yang di Kecamatan Negara, dipimpin Koordinator Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (Organisasi-SDM) Bawaslu Jembrana Ni Made Wartini.
Pande Made Ady Muliawan mengatakan, sebelum melaksanakan penertiban APK tersebut, Bawaslu sudah memberikan peringatan kepada kedua paslon. Surat peringatan untuk mencabut APK yang terpasang di luar zona itu, dilayangkan pada Jumat (23/10) lalu. “Teguran sudah cukup lama. Memang ada yang sudah diturunkan, dan ada yang masih terpasang,” ujarnya.
Sesuai pendataan melalui Pengawas Kelurahan Desa (PKD), menurut Pande, sebelumnya ada 33 APK yang melanggar di Kecamatan Jembrana. Kemudian di Kecamatan Negara ada 6 APK. Namun kemarin, dari total 39 titik APK itu, hanya ditemukan 8 APK yang masih terpasang. “Yang di Kecamatan Jembrana, dari 33 titik, yang terpasang masih ada 7 titik. Kemudian di Kecamatan Negara, masih terpasang 1 titik. Jadi, total yang kami tertibkan ada 8 APK,” kata Pande.
Ketika ditanya APK paslon mana yang lebih banyak melanggar, Pande enggan menyebutkannya. Dikatakannya, 8 APK yang ditertibkan itu adalah milik kedua paslon. “Keduanya sama-sama melanggar. Baik paslon nomor 1 ataupun paslon nomor 2. Perbandingannya hampir sama, fifty-fifty,” ungkapnya.
Dari 8 APK yang ditertibkan kemarin, lanjut Pande, sebagian langsung diambil para relawan yang mengaku sebagai pemilik APK tersebut. Hanya ada 2 APK berupa baliho, masing-masing milik paslon nomor 1 dan milik paslon nomor 2 yang diamankan ke kantor Bawaslu. “Penertiban juga akan kami lanjutkan ke kecamatan lainnya. Besok (Selasa hari ini), rencana penertiban di Kecamatan Melaya. Kemudian hari Rabu di Kecamatan Mendoyo, dan hari Kamis di Kecamatan Pekutatan,” ucap Pande. *ode
Komentar