Lima Hari Razia Prokes, Polsek Selbar Dapati 36 Pelanggar
TABANAN, NusaBali
Jajaran Polsek Selemadeg Barat gencar melakukan razia penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 di sejumlah tempat fasilitas umum.
Sejak Jumat (30/10) hingga Senin (2/11), didapati 36 orang yang melanggar. Razia tim gabungan dengan melibatkan TNI dan Satpol PP menyasar 30 lokasi tempat umum. Mulai dari pasar, warung, tempat wisata, vila, hingga pengendara di jalan umum yang kedapatan tidak mengenakan masker.
Kapolsek Selemadeg Barat AKP I Gusti Lanang Jelantik mengatakan razia yang digelar untuk mendisiplinkan masyarakat. Meskipun pelanggaran orang yang tanpa memakai masker tidak ditemukan, masih saja ada warga tidak mengenakan masker dengan benar. “Sidak yang digelar sesuai dengan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 44 Tahun 2020,” kata AKP Lanang Jelantik, Senin (2/11).
Kata dia, dari empat hari menggelar razia tersebut didapati 36 pelanggar tidak mematuhi prokes dengan baik, seperti tak pakai masker ataupun memakai masker dengan cara tidak benar. Untuk itu bagi yang melanggar sudah diberikan sanksi teguran. “Kami sasar 30 tempat, baik pasar, vila, maupun pelayanan umum,” imbuhnya.
Karena masih ditemukan banyak pelanggar yang tidak mengenakan masker, razia akan digelar lebih gencar. “Tujuannya, kami ingin mengingatkan masyarakat, agar sama-sama waspada dalam mencegah penyebaran Covid-19,” tandas AKP Lanang Jelantik. *des
Kapolsek Selemadeg Barat AKP I Gusti Lanang Jelantik mengatakan razia yang digelar untuk mendisiplinkan masyarakat. Meskipun pelanggaran orang yang tanpa memakai masker tidak ditemukan, masih saja ada warga tidak mengenakan masker dengan benar. “Sidak yang digelar sesuai dengan Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 44 Tahun 2020,” kata AKP Lanang Jelantik, Senin (2/11).
Kata dia, dari empat hari menggelar razia tersebut didapati 36 pelanggar tidak mematuhi prokes dengan baik, seperti tak pakai masker ataupun memakai masker dengan cara tidak benar. Untuk itu bagi yang melanggar sudah diberikan sanksi teguran. “Kami sasar 30 tempat, baik pasar, vila, maupun pelayanan umum,” imbuhnya.
Karena masih ditemukan banyak pelanggar yang tidak mengenakan masker, razia akan digelar lebih gencar. “Tujuannya, kami ingin mengingatkan masyarakat, agar sama-sama waspada dalam mencegah penyebaran Covid-19,” tandas AKP Lanang Jelantik. *des
1
Komentar