nusabali

Dituntut Tiga Tahun Penjara, Jerinx Emosi

  • www.nusabali.com-dituntut-tiga-tahun-penjara-jerinx-emosi

DENPASAR, NusaBali
Drummer Grup Band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx, 43, yang jadi terdakwa kasus ujaran kebencian dituntut hukuman 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar, Selasa (3/11).

Pasca sidang, Jerinx yang emosi mengatakan ada pihak yang sengaja ingin memenjarakannya. Dalam sidang, JPU Otong Hendra Rahayu dkk yang membacakan tuntutan selama satu jam mulai pukul 10.30 Wita hingga 11.30 Wita menyatakan Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Bahwa terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi. Yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan,” jelas JPU Otong dalam tuntutannya.

Sementara itu, dalam pertimbangan memberatkan, JPU menyatakan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa juga melakukan Walk Out (WO) dalam persidangan dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. “Perbuatan terdakwa juga melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang menangani Covid-19,” tegas JPU Otong.

“Adapun hal yang meringankan, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan usia terdakwa masih muda sehingga masih bisa dibina,” lanjut JPU membacakan hal meringankan. Sementara itu, Jerinx yang didampingi kuasa hukumnya, Wayan ‘Gendo’ Suardana dkk lebih banyak menggeleng-gelengkan kepalanya saat mendengarkan tuntutan JPU. Saat ditanya tanggapannya oleh hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi atas tuntutan JPU, Jerinx melalui kuasa hukumnya minta waktu untuk menyiapkan pledoi (pembelaan). Hakim lalu memberi waktu hingga, Selasa (10/11) pekan depan.

Ditemui sejumlah wartawan usai sidang, Jerinx nampak emosional. Musisi Punk asal Kuta, Badung ini langsung meluapkan kekecewaannya atas tuntutan berat yang dibacakan JPU. Jerinx menuding ada pihak yang ingin memenjarakannya. Apalagi dalam sidang, IDI Pusat dan IDI Bali mengatakan tidak ada yang ingin memenjarakannya. “Jadi, siapa yang ingin memenjarakan saya?! Saya ingin tahu, siapa orangnya yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri,” ujarnya dengan nada tinggi..

“Coba kalian yang ingin memenjarakan saya, datang sekali-kali ke sidang. Siapa yang memesan sebenarnya, datang kalian ke sidang! Lihatin mukamu ke sini, saya tantang di sidang nanti,” tantang Jerinx yang didampingi sang istri, Nora Alexandra.

Dalam dakwaan dibeberkan awal saat Jerinx memposting ‘IDI Kacung WHO’ melalui akun instagramnya untuk menarik perhatian banyak orang. Jerinx juga mengetahui postingan tersebut akan menjadi viral di media sosial karena merupakan publik figur.

"Bahwa terdakwa dengan sengaja membuat postingan pada media instagram melalui akun @jrxsid karena terdakwa mengetahui postingan tersebut akan mendapat perhatian dari masyarkat banyak dan menjadi ramai di media sosial serta memperoleh komentar yang beragam, oleh karena terdakwa adalah seorang public figure sebagai anggota grup band Superman Is Dead (SID) yang memiliki fans yang cukup banyak tersebar di seluruh Indonesia bahkan sampai ke mancanegara," ungkap Jaksa Otong.

Ada dua postingan Jerinx dalam akun instragamnya @jrxsid yang diduga mencemarkan nama baik dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Pertama, tanggal 13 Juni 2020 yang berisi postingan ‘gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang kan melahirkan dites CV19. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan? Kalau hasil tesnya bikin stress dan menyebabkan kematian pada bayi/ibu, siapa tanggung jawab’.

Selanjutnya, terdakwa Jerinx, menulis di kolom komentar berupa ‘Bubarkan IDI saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini. Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? Tidak. IDI & RS yang mengadu diri mereka sendiri dengan hak-hak rakyat’. Per tanggal 29 Juli 2020, Postingan tersebut mendapat 3.394 suka (like) dan 56.958 komentar. Komentar pada akun tersebut pro dan kontra terhadap Jerinx.

Kedua, tanggal 15 Juni 2020, terdakwa Jerinx kembali memposting di akun instagramnya dengan isi ‘Tahun 2018 ada 21 dokter Indonesia yang meninggal. Ini yang terpantau oleh media saja ya. Sayang, ada konspirasi busuk yang mendramatisir situasi ini seolah dokter meninggal hanya tahun ini agar masyarakat ketakutan berlebihan terhadap CV19. Saya tahu dari mana?silakan salin semua link yg ada di foto, post di FB/IG anda, lalu lihat apa yang terjadi masih bilang C19 bukan konspirasi? Wake the fuck up Indonesia’. *rez

TONTON JUGA:
Dituntut 3 Tahun Penjara, JERINX : SIAPA YANG INGIN MEMENJARAKAN SAYA! TUNJUKKAN MUKAMU!

Komentar