Dugaan Pencemaran Nama Baik Perbekel Tamblang, Jro Mangku Arsadia Diperiksa
SINGARAJA, NusaBali
Perseteruan antara dua tokoh penting di Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, terus bergulir.
Polisi mulai menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Perbekel Desa Tamblang, I Made Diarsa, 51, terhadap Pamangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang, Jro Mangku Ketut Arsadia, 33.
Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng pun melakukan pemanggilan terhadap Jro Mangku Arsadia, untuk dimintai keterangan pada Selasa (3/11) siang. Pemanggilan pemeriksaan ini merupakan buntut pelaporan balik yang dilakukan Perbekel Made Diarsa pada 16 Oktober lalu, dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarajaya membenarkan adanya pemanggilan terhadap Jro Mangku Arsadia. Ia mengungkapkan, pemeriksaan Jro Mangku Arsadia dalam kapasitasnya sebagai terlapor. "Ya, yang bersangkutan hari ini (kemarin) kami panggil untuk dimintai keterangan. Ia dipanggil sebagai terlapor dari aduan masyarakat yang dilayangkan Perbekel Made Diarsa," katanya.
Iptu Sumarajaya menyampaikan, pemeriksaan tersebut dalam rangka pengumpulan bukti dan keterangan. Apabila penyidik menemukan adanya unsur pidana dan bukti-bukti sudah mendukung, maka tak menutup kemungkinan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan akan nada penetapan tersangka. "Masih perlu pengumpulan keterangan dan bukti-bukti pendukung dulu," imbuhnya.
Ia menambahkan, kasus pelaporan balik oleh Perbekel Made Diarsa ini masih dalam tahap penyelidikan. Sebelumnya polisi telah melakukan pendalaman laporan tersebut sesuai prosedur. "Laporan baik itu dalam bentuk pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik akan bersikap profesional dalam pengaduan tersebut," tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jro Mangku Arsadia dilaporkan balik oleh Perbekel Made Diarsa dengan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial Facebook dengan nomor laporan STP/91/X/2020/RESKRIM. Ia diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelum dilaporkan, berbagai upaya damai sejatinya sudah ditempuh keluarga Perbekel atau pihak perangkat desa Tamblang. Namun Jro Mangku Arsadia disebut tidak menggubris permohonan maaf yang dilayangkan oleh Perbekel Made Diarsa. Perseteruan antara dua tokoh penting di Desa Tamblang ini pun dibawa ke ranah hukum.*cr75
Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng pun melakukan pemanggilan terhadap Jro Mangku Arsadia, untuk dimintai keterangan pada Selasa (3/11) siang. Pemanggilan pemeriksaan ini merupakan buntut pelaporan balik yang dilakukan Perbekel Made Diarsa pada 16 Oktober lalu, dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarajaya membenarkan adanya pemanggilan terhadap Jro Mangku Arsadia. Ia mengungkapkan, pemeriksaan Jro Mangku Arsadia dalam kapasitasnya sebagai terlapor. "Ya, yang bersangkutan hari ini (kemarin) kami panggil untuk dimintai keterangan. Ia dipanggil sebagai terlapor dari aduan masyarakat yang dilayangkan Perbekel Made Diarsa," katanya.
Iptu Sumarajaya menyampaikan, pemeriksaan tersebut dalam rangka pengumpulan bukti dan keterangan. Apabila penyidik menemukan adanya unsur pidana dan bukti-bukti sudah mendukung, maka tak menutup kemungkinan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan akan nada penetapan tersangka. "Masih perlu pengumpulan keterangan dan bukti-bukti pendukung dulu," imbuhnya.
Ia menambahkan, kasus pelaporan balik oleh Perbekel Made Diarsa ini masih dalam tahap penyelidikan. Sebelumnya polisi telah melakukan pendalaman laporan tersebut sesuai prosedur. "Laporan baik itu dalam bentuk pengaduan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Penyidik akan bersikap profesional dalam pengaduan tersebut," tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Jro Mangku Arsadia dilaporkan balik oleh Perbekel Made Diarsa dengan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial Facebook dengan nomor laporan STP/91/X/2020/RESKRIM. Ia diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebelum dilaporkan, berbagai upaya damai sejatinya sudah ditempuh keluarga Perbekel atau pihak perangkat desa Tamblang. Namun Jro Mangku Arsadia disebut tidak menggubris permohonan maaf yang dilayangkan oleh Perbekel Made Diarsa. Perseteruan antara dua tokoh penting di Desa Tamblang ini pun dibawa ke ranah hukum.*cr75
Komentar