Denda Sidak Masker Mencapai Rp 6 Juta
SEMARAPURA, NusaBali
Satpol PP Klungkung bersama apparat terkait menggelar sidak (inspeksi mendadak) masker di Klungkung sejak Oktober-November 2020.
Hasilnya, 60 orang dikenakan sanksi berupa denda Rp 100.000/orang karena tidak memakai masker. Sehingga total dana dari sanksi denda yang masuk ke kas daerah Rp 6 juta.
“Pada bulan Oktober, kami kenakan sanksi denda kepada 59 orang, dan 1 orang pada awal November ini,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, Selasa (3/11). Di luar itu petugas juga memberikan pembinaan terhadap 263 warga yang tidak memakai dengan benar. Kata pria yang juga Ketua PHDI Klungkung ini, sidak masker akan terus dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sidak juga untuk meningkatkan disiplin masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes). “Sidak ini dilaksanakan untuk mengimplementasikan peraturan yang berlaku yaitu Pergub 46 tahun 2020 dan Perbup 66 tahun 2020,” tegasnya.
Sementara itu, sidak prokes ini teranyar digelar di Jalan Gajah Mada, Semarapura, Senin (2/11). Petugas menjaring beberapa masyarakat yang melanggar kletentuan pemakaian masker. Diantaranya, 3 orang memakai masker di leher dan di dagu, mereka mendapat sanksi teguran/pembinaan. 3 orang kedapatan tidak memakai masker dan diberi sanksi tegas berupa denda di tempat 1 orang. 2 orang lainnya diberikan sanksi sosial karena tidak membawa uang denda. “Sanksi sosial itu kami suruh yang bersangkutan menyapu di Kantor Satpol PP Klungkung,” katanya. *wan
“Pada bulan Oktober, kami kenakan sanksi denda kepada 59 orang, dan 1 orang pada awal November ini,” ujar Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta, Selasa (3/11). Di luar itu petugas juga memberikan pembinaan terhadap 263 warga yang tidak memakai dengan benar. Kata pria yang juga Ketua PHDI Klungkung ini, sidak masker akan terus dilaksanakan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sidak juga untuk meningkatkan disiplin masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan (prokes). “Sidak ini dilaksanakan untuk mengimplementasikan peraturan yang berlaku yaitu Pergub 46 tahun 2020 dan Perbup 66 tahun 2020,” tegasnya.
Sementara itu, sidak prokes ini teranyar digelar di Jalan Gajah Mada, Semarapura, Senin (2/11). Petugas menjaring beberapa masyarakat yang melanggar kletentuan pemakaian masker. Diantaranya, 3 orang memakai masker di leher dan di dagu, mereka mendapat sanksi teguran/pembinaan. 3 orang kedapatan tidak memakai masker dan diberi sanksi tegas berupa denda di tempat 1 orang. 2 orang lainnya diberikan sanksi sosial karena tidak membawa uang denda. “Sanksi sosial itu kami suruh yang bersangkutan menyapu di Kantor Satpol PP Klungkung,” katanya. *wan
1
Komentar