Tanah 50 Sekolah Siap Disertifikatkan
SEMARAPURA, NusaBali
Dinas Pendidikan (Disdik) Klungkung tengah berupaya menyelesaikan 79 sekolah yang belum memiliki sertifikat.
Setidaknya hingga Senin (3/11), sudah ada 50 sekolah yang menyetorkan form sebagai kejelasan dalam proses pensertifikatan.
Selanjutnya form itu langsung disetor ke Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung untuk proses lebih lanjut. Sedangkan 29 sekolah lainnya belum menyetorkan form tersebut karena ada beberapa kendala di lapangan. Di antaranya, sekolah berada di atas tanah desa adat/desa dinas, dan lahan pribadi. Sehingga perlu komunikasi lebih lanjut.
Kepala Dinas Pendidikan Klungkung Dewa Gde Darmawan mengatakan bagi sekolah yang belum memiliki sertifikat, Disdik sudah memberikan form. Selanjutnya form itu diisi oleh pihak sekolah dengan panduan dari Dinas Pendidikan. Selanjutnya, form disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) untuk pengusulan dan penganggaran penyertifikatan lahan sekolah. "Sekitar 50 form sudah kami setor ke DLHP," ujar Kadisdik Dewa Darmawan, Rabu (4/10).
Jelas Darmawan, 50 sekolah yang sudah mendapat kepastian untuk proses pensertifikatan tersebut, masuk dalam kategori kluster pertama. "Yang pertama menyangkut aset sekolah memenuhi syarat untuk disertifikatkan. Hal ini tidak ada persoalan tinggal melanjutkan ke proses pensertifikatan tanah untuk memperjelas status tanah sekolah tersebut," katanya.
Namun, sisanya lagi merupakan kluster kedua dan ketiga. Di mana klaster kedua, aset sekolah berdiri di atas tanah desa. Klaster ketiga, tanah sekolah berada di milik pribadi. “Untuk dua kluster ini kita perlu turun mengkomunikasikan lagi untuk memastikan hal itu, target kami November 2020 ini sudah ada kepastian,” ujar Dewa Darmawan.
Sebelumnya, Dewa Darmawan menyebut banyak warga tidak tahu kalau pensertifikatan itu bukan berarti tanah itu otomatis menjadi milik Pemkab Klungkung. Namun, hanya pihak Pemkab Klungkung memproses sertifikat hak guna pakai yang artinya Pemkab sifatnya meminjam tanah itu untuk kepentingan sekolah. “Apabila sekolah itu sudah tidak beroperasi lagi tanah itu bisa dimohon kembali oleh pemiliknya,” ungkap Dewa Darmawan.
Terkait masalah ini, jelas Darmawan, sudah beberapa kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Agar tidak terus berlarut, Dinas Pendidikan pun mulai mendata di sekolah untuk menuntaskan permasalahan tersebut. *wan
Selanjutnya form itu langsung disetor ke Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung untuk proses lebih lanjut. Sedangkan 29 sekolah lainnya belum menyetorkan form tersebut karena ada beberapa kendala di lapangan. Di antaranya, sekolah berada di atas tanah desa adat/desa dinas, dan lahan pribadi. Sehingga perlu komunikasi lebih lanjut.
Kepala Dinas Pendidikan Klungkung Dewa Gde Darmawan mengatakan bagi sekolah yang belum memiliki sertifikat, Disdik sudah memberikan form. Selanjutnya form itu diisi oleh pihak sekolah dengan panduan dari Dinas Pendidikan. Selanjutnya, form disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) untuk pengusulan dan penganggaran penyertifikatan lahan sekolah. "Sekitar 50 form sudah kami setor ke DLHP," ujar Kadisdik Dewa Darmawan, Rabu (4/10).
Jelas Darmawan, 50 sekolah yang sudah mendapat kepastian untuk proses pensertifikatan tersebut, masuk dalam kategori kluster pertama. "Yang pertama menyangkut aset sekolah memenuhi syarat untuk disertifikatkan. Hal ini tidak ada persoalan tinggal melanjutkan ke proses pensertifikatan tanah untuk memperjelas status tanah sekolah tersebut," katanya.
Namun, sisanya lagi merupakan kluster kedua dan ketiga. Di mana klaster kedua, aset sekolah berdiri di atas tanah desa. Klaster ketiga, tanah sekolah berada di milik pribadi. “Untuk dua kluster ini kita perlu turun mengkomunikasikan lagi untuk memastikan hal itu, target kami November 2020 ini sudah ada kepastian,” ujar Dewa Darmawan.
Sebelumnya, Dewa Darmawan menyebut banyak warga tidak tahu kalau pensertifikatan itu bukan berarti tanah itu otomatis menjadi milik Pemkab Klungkung. Namun, hanya pihak Pemkab Klungkung memproses sertifikat hak guna pakai yang artinya Pemkab sifatnya meminjam tanah itu untuk kepentingan sekolah. “Apabila sekolah itu sudah tidak beroperasi lagi tanah itu bisa dimohon kembali oleh pemiliknya,” ungkap Dewa Darmawan.
Terkait masalah ini, jelas Darmawan, sudah beberapa kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Agar tidak terus berlarut, Dinas Pendidikan pun mulai mendata di sekolah untuk menuntaskan permasalahan tersebut. *wan
Komentar