744 Orang Terima PBST Tahap Pertama
BANGLI, NusaBali
Pemerintah Provinsi Bali mengucurkan program Pemberian Bantuan Sosial Tunai (PBST) bagi tenaga kerja yang dirumahkan atau PHK.
Pencarian tahap pertama baru menyasar 744 penerima. Sementara yang mengajukan permohonan sebanyak 1.176 orang.
Kadis Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli, Ni Luh Ketut Wardani, mengatakan tahap pertama pencarian PBST mengacu keputusan Gubernur Bali Nomor 481/03-M/HK/2020 tentang PBST bagi pekerja sektor formal yang terdampak pandemi Covid-19. Tahap pertama, pencairan PBST menyasar 744 penerima dari 1.176 pemohon. Besaran bantuan yang diterima Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan. “Bangli mendapat kuota sebanyak 1.500 penerima. Persyaratan tak terpenuhi maka kuota tidak terserap seluruhnya,” ungkap Luh Ketut Wardani, Rabu (4/11).
Luh Ketut Wardani mencontohkan, dalam persyaratan ditentukan untuk surat keterangan PHK atau dirumahkan dari perusahaan tempatnya bekerja harus asli. Pemohon bantuan ada yang beralasan tempat kerjanya telah tutup. “Pemohoan beralasan perusahaannya sudah tutup atau managernya sudah pergi sehingga sulit mendapatkan petikan surat asli. Otomatis persyaratan tidak dapat dipenuhi,” jelas Luh Ketut Wardani. Selain itu, banyak tenaga kerja yang sebelumnya dirumahkan sudah mendapatkan pekerjaan baru.
Ada pula sebelum PBST turun, mereka sudah mendapat bantuan BLT, BSU, dan lainnya. Menurut Luh Ketut Wardani, ada juga tenaga kerja yang enggan ikut program ini karena faktor jarak yakni dari tempat tinggalnya ke tempat kerjanya yang dulu sangat jauh. Mantan Kabag Ekonomi Setda Bangli ini menambahkan, akan berkoordinasi dengan pemerintahan desa dalam pencairan PBST. Harapannya, aparat desa menyampaikan kepada warga yang dapat bantuan PBST. *esa
Kadis Koperasi UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangli, Ni Luh Ketut Wardani, mengatakan tahap pertama pencarian PBST mengacu keputusan Gubernur Bali Nomor 481/03-M/HK/2020 tentang PBST bagi pekerja sektor formal yang terdampak pandemi Covid-19. Tahap pertama, pencairan PBST menyasar 744 penerima dari 1.176 pemohon. Besaran bantuan yang diterima Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan. “Bangli mendapat kuota sebanyak 1.500 penerima. Persyaratan tak terpenuhi maka kuota tidak terserap seluruhnya,” ungkap Luh Ketut Wardani, Rabu (4/11).
Luh Ketut Wardani mencontohkan, dalam persyaratan ditentukan untuk surat keterangan PHK atau dirumahkan dari perusahaan tempatnya bekerja harus asli. Pemohon bantuan ada yang beralasan tempat kerjanya telah tutup. “Pemohoan beralasan perusahaannya sudah tutup atau managernya sudah pergi sehingga sulit mendapatkan petikan surat asli. Otomatis persyaratan tidak dapat dipenuhi,” jelas Luh Ketut Wardani. Selain itu, banyak tenaga kerja yang sebelumnya dirumahkan sudah mendapatkan pekerjaan baru.
Ada pula sebelum PBST turun, mereka sudah mendapat bantuan BLT, BSU, dan lainnya. Menurut Luh Ketut Wardani, ada juga tenaga kerja yang enggan ikut program ini karena faktor jarak yakni dari tempat tinggalnya ke tempat kerjanya yang dulu sangat jauh. Mantan Kabag Ekonomi Setda Bangli ini menambahkan, akan berkoordinasi dengan pemerintahan desa dalam pencairan PBST. Harapannya, aparat desa menyampaikan kepada warga yang dapat bantuan PBST. *esa
Komentar