13 Orang Terjaring, Kepatuhan Prokes Dinilai Meningkat
DENPASAR, NusaBali
Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong Desa Kesiman Petilan menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor: 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020, Rabu (4/11).
Kegiatan yang menyasar Kawasan Simpang Empat Jalan Waribang, Jalan WR Supratman dan Jalan Sulatri ini dipimpin Perbekel Desa Kesiman Petilan, I Wayan Mariyana.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 13 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar, yakni tidak menggunakan masker dengan baik dan benar. Sehingga sebanyak 10 orang diganjar denda sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan 3 orang lainnya diberikan ganjaran berupa teguran simpati karena memakai masker yang tidak sempurna.
Perbekel Desa Kesiman Petilan, I Wayan Mariyana, saat dikonfirmasi menjelaskan kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat dan pelintas di wilayah Desa Kesiman Petilan dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru.
Di mana, kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pedagang, pengendara, masyarakat dan pengunjung kawasan Pantai Sanur. Di mana, kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.
“Selama pelaksanaan aksi kurang lebih 2 jam kami hanya menemukan 13 orang yang melanggar, dan yang lainya terpantau sudah menerapkan dengan baik, jadi untuk kebaikan bersama mari disiplin menerapkan protokol kesehatan saat bepergian dan bertemu dengan orang dengan orang lain,” tandasnya. *mis
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 13 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar, yakni tidak menggunakan masker dengan baik dan benar. Sehingga sebanyak 10 orang diganjar denda sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan 3 orang lainnya diberikan ganjaran berupa teguran simpati karena memakai masker yang tidak sempurna.
Perbekel Desa Kesiman Petilan, I Wayan Mariyana, saat dikonfirmasi menjelaskan kegiatan penegakan hukum (Yustisi) terkait Pergub No 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 serta pendisiplinan kepada masyarakat dan pelintas di wilayah Desa Kesiman Petilan dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan Era Baru.
Di mana, kegiatan ini dilaksanakan dengan mengecek protokol kesehatan kepada pedagang, pengendara, masyarakat dan pengunjung kawasan Pantai Sanur. Di mana, kegiatan tersebut dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.
“Selama pelaksanaan aksi kurang lebih 2 jam kami hanya menemukan 13 orang yang melanggar, dan yang lainya terpantau sudah menerapkan dengan baik, jadi untuk kebaikan bersama mari disiplin menerapkan protokol kesehatan saat bepergian dan bertemu dengan orang dengan orang lain,” tandasnya. *mis
Komentar