Revisi Perda LPD Belum Berjalan Mulus
Jro Gede I Wayan Suwena Putus Upadesha menampik tudingan ada pihak yang seolah-olah MUDP mau berebut dana setoran 5 persen dari keuntungan LPD.
MUDP: LPD Harusnya Diatur dengan Hukum Adat
DENPASAR,NusaBali
Perjalanan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) masih menuai pro dan kontra. Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Povinsi Bali menilai Perda (Peraturan Daerah) dan Pergub (Peraturan Gubernur) tidak boleh mengintervensi pengaturan teknis operasional LPD.
Ketua MUDP Bali Jro Gede I Wayan Suwena Putus Upadesha dalam jumpa pers di Denpasar, Selasa (25/10) siang, mengatakan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang LPD serta Pergub Nomor 11 Tahun 2013 tentang juklak (pertunjuk pelaksanaan) Perda 4/2012 bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM pasal 39 ayat (3) yang mengamanatkan LPD diakui dan dilindungi keberadaannya dengan hukum adat.
“Pemda boleh menerbitkan Perda terkait LPD, namun sifatnya hanyalah sebatas sebagai rekognisi atau penegasan pengakuan keberadaan LPD yang dilindungi hukum adat,” ujar Jro Suwena yang mengaku belum pernah dilibatkan dalam rencana revisi Perda LPD oleh Pansus DPRD Bali.
Jro Suwena yang kemarin didampingi Ketua Dewan LPD Dr I Gde Made Sadguna dan sejumlah tim ahli (nayaka) hukum MUDP mengatakan, Perda dan Pergub sama sekali tidak boleh intervensi LPD yang merupakan wilayah kewenangan hukum adat. “Kalau Perda dan Pergub masih seperti sekarang, semestinya dinyatakan gugur demi hukum karena bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM dimana LPD diatur berdasarkan hukum adat. Perda bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yakni UU LKM,” tegas mantan Karo Ops Polda Bali ini.
Jro Suwena juga mengingatkan, Pansus LPD DPRD Bali yang melakukan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012, serta pihak-pihak lainnya agar menjaga kondusifitas dengan tidak melontarkan pernyataan yang menuai pro dan kontra. “Mari duduk bersama bicara untuk kebaikan bersama. Tidak melontarkan pernyataan dan tuduhan. Karena tuduhan-tuduhan itu bisa saja diadukan ke proses hukum. Apalagi tuduhan itu tidak ada bukti,” ujar pensiunan perwira polisi berpangkat Kombes ini.
Jro Suwena mengungkapkan ada tudingan sekelompok pihak, seolah-olah MUDP mau berebut dana setoran 5 persen dari keuntungan LPD. “Buat apa MUDP berebut dana 5 persen? Kami di MUDP ini sudah lingsir-lingsir (tua-tua). Kami masih bisa hidup dengan gaji pensiunan. Jadi jangan berpikir negatif,” tegas pria asal Desa Muncan, Kecamatan Rendang, Karangasem ini.
Jro Suwena juga menegaskan, bila Perda dan Pergub yang bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi diatasnya dipaksakan diberlakukan, maka MUDP Bali menyatakan sikap tidak turut bertanggungjawab terhadap masalah LPD kedepan. Artinya, MUDP tidak memberikan perlindungan hukum sebagaimana dengan amanat pasal 39 ayat (3) UU LKM. “Hal ini sesuai dengan Paruman Agung MUDP 8 Agustus 2014, dimana dalam salah satu putusannya: Pararem LPD Bali Bab XII ketentuan penutup pasal 35 ayat (3) berbunyi “LPD yang tidak mentaati pararem LPD tidak mendapatkan perlindungan hukum dari MUDP Bali,” ujar Jro Suwena.
Atas kondisi ini, Ketua Pansus LPD DPRD Bali I Nyoman Parta yang dikonfirmasi NusaBali secara terpisah kemarin, mengatakan pihaknya akan mengundang MUDP Bali, Bendesa Adat se-Bali, LPD se-Bali. “Semua pihak terkait akan kami undang dari eksekutif, provinsi dan kabupaten,” ujar Parta.
Parta menegaskan bahwa pihaknya punya tujuan supaya LPD lebih bagus pengelolaannya dan yang bangkrut bisa dihidupkan kembali. “Kita pasti jadwalkan undang MUDP. Pansus tujuannya untuk membangkitkan LPD yang sekarang bangkrut dan memajukan LPD,” tegas politisi PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar ini. nat
DENPASAR,NusaBali
Perjalanan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Lembaga Perkreditan Desa (LPD) masih menuai pro dan kontra. Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP) Povinsi Bali menilai Perda (Peraturan Daerah) dan Pergub (Peraturan Gubernur) tidak boleh mengintervensi pengaturan teknis operasional LPD.
Ketua MUDP Bali Jro Gede I Wayan Suwena Putus Upadesha dalam jumpa pers di Denpasar, Selasa (25/10) siang, mengatakan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2002 tentang LPD serta Pergub Nomor 11 Tahun 2013 tentang juklak (pertunjuk pelaksanaan) Perda 4/2012 bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM pasal 39 ayat (3) yang mengamanatkan LPD diakui dan dilindungi keberadaannya dengan hukum adat.
“Pemda boleh menerbitkan Perda terkait LPD, namun sifatnya hanyalah sebatas sebagai rekognisi atau penegasan pengakuan keberadaan LPD yang dilindungi hukum adat,” ujar Jro Suwena yang mengaku belum pernah dilibatkan dalam rencana revisi Perda LPD oleh Pansus DPRD Bali.
Jro Suwena yang kemarin didampingi Ketua Dewan LPD Dr I Gde Made Sadguna dan sejumlah tim ahli (nayaka) hukum MUDP mengatakan, Perda dan Pergub sama sekali tidak boleh intervensi LPD yang merupakan wilayah kewenangan hukum adat. “Kalau Perda dan Pergub masih seperti sekarang, semestinya dinyatakan gugur demi hukum karena bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2013 tentang LKM dimana LPD diatur berdasarkan hukum adat. Perda bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi yakni UU LKM,” tegas mantan Karo Ops Polda Bali ini.
Jro Suwena juga mengingatkan, Pansus LPD DPRD Bali yang melakukan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2012, serta pihak-pihak lainnya agar menjaga kondusifitas dengan tidak melontarkan pernyataan yang menuai pro dan kontra. “Mari duduk bersama bicara untuk kebaikan bersama. Tidak melontarkan pernyataan dan tuduhan. Karena tuduhan-tuduhan itu bisa saja diadukan ke proses hukum. Apalagi tuduhan itu tidak ada bukti,” ujar pensiunan perwira polisi berpangkat Kombes ini.
Jro Suwena mengungkapkan ada tudingan sekelompok pihak, seolah-olah MUDP mau berebut dana setoran 5 persen dari keuntungan LPD. “Buat apa MUDP berebut dana 5 persen? Kami di MUDP ini sudah lingsir-lingsir (tua-tua). Kami masih bisa hidup dengan gaji pensiunan. Jadi jangan berpikir negatif,” tegas pria asal Desa Muncan, Kecamatan Rendang, Karangasem ini.
Jro Suwena juga menegaskan, bila Perda dan Pergub yang bertentangan dengan hukum yang lebih tinggi diatasnya dipaksakan diberlakukan, maka MUDP Bali menyatakan sikap tidak turut bertanggungjawab terhadap masalah LPD kedepan. Artinya, MUDP tidak memberikan perlindungan hukum sebagaimana dengan amanat pasal 39 ayat (3) UU LKM. “Hal ini sesuai dengan Paruman Agung MUDP 8 Agustus 2014, dimana dalam salah satu putusannya: Pararem LPD Bali Bab XII ketentuan penutup pasal 35 ayat (3) berbunyi “LPD yang tidak mentaati pararem LPD tidak mendapatkan perlindungan hukum dari MUDP Bali,” ujar Jro Suwena.
Atas kondisi ini, Ketua Pansus LPD DPRD Bali I Nyoman Parta yang dikonfirmasi NusaBali secara terpisah kemarin, mengatakan pihaknya akan mengundang MUDP Bali, Bendesa Adat se-Bali, LPD se-Bali. “Semua pihak terkait akan kami undang dari eksekutif, provinsi dan kabupaten,” ujar Parta.
Parta menegaskan bahwa pihaknya punya tujuan supaya LPD lebih bagus pengelolaannya dan yang bangkrut bisa dihidupkan kembali. “Kita pasti jadwalkan undang MUDP. Pansus tujuannya untuk membangkitkan LPD yang sekarang bangkrut dan memajukan LPD,” tegas politisi PDIP asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar ini. nat
1
Komentar