Tidak Kantongi Dokumen, WNA Bangladesh Dideportasi
MANGUPURA, NusaBali
Seorang Warga Negara Asing (WNA) berinisial MS, 30, dideportasi oleh petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu (4/11) malam.
Dideportasikannya WNA asal Bangladesh itu karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah. Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali I Putu Surya Darma menerangkan, pendeportasian WNA Bangladesh itu dilakukan pada Rabu malam melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. WNA tersebut dideportasi ke negaranya menggunakan Singapore Airlines SQ 965.
"Proses pendeportasian dikawal ketat oleh petugas Rudenim Denpasar. Mulai dari Bandara Internasional Ngurah Rai Tuban hingga Bandara Internasional Soekarno Hatta," beber Surya Darma, Kamis (5/11)
Diterangkan, penangkapan terhadap WNA Bangladesh itu dilakukan pihaknya di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 9 April 2019 lalu. Dia ditangkap karena tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah serta terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Setelah ditangkap di Bima, yang bersangkutan dijebloskan di Rudenim Denpasar Jalan Uluwatu Jimbaran. Selama 13 bulan di mendekam di Rudenim dan baru semalam bisa terealisasi pendeportasian terhadap WNA itu," ungkapnya.
Selain dideportasi, WNA tersebut diusulkan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk masuk dalam daftar cekal. Biasanya, lanjut Surya Darma, pencekalan itu berlangsung dari setahun atau bahkan selamanya tergantung pelanggaran saat berada di wilayah hukum Indonesia. "Kalau pelanggaran dokumen keimigrasian itu diperkirakan bisa 9 bulan sampai 2 tahun masuk dalam daftar cekal," tutup Surya.*dar
Komentar