nusabali

UMK Klungkung 2021 Ditetapkan, Inilah Nominalnya

  • www.nusabali.com-umk-klungkung-2021-ditetapkan-inilah-nominalnya

SEMARAPURA, NusaBali
Upah Minumun Kabupaten (UMK) di Klungkung pada tahun 2021 nanti, tidak akan mengalami perubahan alias masih tetap sama seperti tahun 2020, yakni sebesar Rp 2.538.000.

Hal diputuskan oleh Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, saat rapat terkait UMK di ruang rapat Kantor Bupati Klungkung, pada Kamis (5/11).

Dalam mengambil keputusan tersebut Bupati Suwirta mengacu surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/11/HK.04/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19, dan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 2235/03-G/HK/2019 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2020.

Dalam SK Gubernur tersebut berbunyi Kabupaten Klungkung menetapkan UMK Tahun 2020 sebesar Rp 2.538.000, begitu pula UMK pada tahun 2021 sebesar Rp 2.538.000. Semua undangan yang hadir pun sepakat dengan keputusan yang diambil oleh Bupati Suwirta tersebut. *wan

Komentar