Belum Semua Perusahaan Terapkan UMK
NEGARA, NusaBali
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jembrana tahun 2021, masih tetap sama dengan UMK tahun 2020 sebesar Rp 2.557.102.
Meski tidak ada kenaikan nominal UMK, Kepala Dinas PMPTSTK Jembrana I Komang Suparta mengakui belum semua perusahaan di Jembrana dapat menerapkan gaji sesuai UMK. Jelas Suparta, nominal UMK yang tidak mengalami kenaikan itu telah ditetapkan melalui rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Jembrana di ruang rapat di Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSTK) Jembrana, Kamis (5/11) pagi.
Dia mengatakan, UMK yang tidak naik itu ditetapkan berdasar Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19. Intinya dalam SE Nomor M/11/HK.04/2020 itu, menegaskan upah minimum tahun 2021 mendatang,ditetapkan sama dengan tahun 2020. “Kami ikuti sesuai SE itu,” ujarnya.
Suparta mengatakan, dari pihak Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KPSI) maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jembrana, juga telah sepakat menetapkan UMK 2021 sesuai SE itu. Untuk itu, UMK Jembrana tahun 2021 sepakat ditetapkan sesuai UMK Jembrana tahun 2020 yang ditetapkan Gubernur Bali pada akhir tahun 2019 lalu. “Nomimlanya Rp 2.557.102,” ucapnya.
Meski tidak ada kenaikan nominal, Suparta mengaku belum semua perusahaan di Jembrana dapat menerapkan gaji sesuai UMK. Kondisi itu, juga terjadi dari tahun ke tahun. “Sebelum pandemi tahun ini, juga masih ada. Tetapi kami lihat tahun 2020 ini, sebagian besar perusahaan-perusahaan sudah menerapkan UMK,” kata mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Jembrana ini.
Menurut Suparta, penerapan UMK itu sangat tergantung kemampuan perusahaan. Selama ini, dirinya pun melihat perusahaan, sudah tertib membuat surat perjanjian kerja yang juga berisi tentang kewajiban maupun hak pekerja. “Selama ada perjanjian kerja, tidak ada masalah. Tetapi kalau ternyata perusahaan kita lihat sudah mampu, tetap kami dorong untuk menerapkan UMK,” pungkasnya. *ode
Dia mengatakan, UMK yang tidak naik itu ditetapkan berdasar Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19. Intinya dalam SE Nomor M/11/HK.04/2020 itu, menegaskan upah minimum tahun 2021 mendatang,ditetapkan sama dengan tahun 2020. “Kami ikuti sesuai SE itu,” ujarnya.
Suparta mengatakan, dari pihak Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KPSI) maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jembrana, juga telah sepakat menetapkan UMK 2021 sesuai SE itu. Untuk itu, UMK Jembrana tahun 2021 sepakat ditetapkan sesuai UMK Jembrana tahun 2020 yang ditetapkan Gubernur Bali pada akhir tahun 2019 lalu. “Nomimlanya Rp 2.557.102,” ucapnya.
Meski tidak ada kenaikan nominal, Suparta mengaku belum semua perusahaan di Jembrana dapat menerapkan gaji sesuai UMK. Kondisi itu, juga terjadi dari tahun ke tahun. “Sebelum pandemi tahun ini, juga masih ada. Tetapi kami lihat tahun 2020 ini, sebagian besar perusahaan-perusahaan sudah menerapkan UMK,” kata mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Jembrana ini.
Menurut Suparta, penerapan UMK itu sangat tergantung kemampuan perusahaan. Selama ini, dirinya pun melihat perusahaan, sudah tertib membuat surat perjanjian kerja yang juga berisi tentang kewajiban maupun hak pekerja. “Selama ada perjanjian kerja, tidak ada masalah. Tetapi kalau ternyata perusahaan kita lihat sudah mampu, tetap kami dorong untuk menerapkan UMK,” pungkasnya. *ode
Komentar