Dewan Pengupahan Badung Sepakat UMK 2021 Tidak Naik
MANGUPURA, NusaBali
Dewan Pengupahan Kabupaten Badung sepakat upah minimum kabupaten (UMK) pada 2021 mendatang tidak naik.
Keputusan Dewan Pengupahan tersebut sepenuhnya mengacu pada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Dengan tidak naiknya UMK tahun 2021, artinya UMK di Badung tetap sesuai UMK tahun 2020 yakni sebesar Rp 2.930.092,64,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga, Kamis (5/11).
Menurut Oka Dirga, Dewan Pengupahan Badung yang melaksanakan rapat, Rabu (4/11), di Puspem Badung tidak keberatan dengan tidak naiknya UMK tahun 2021. “Semua menyadari kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang,” tegas mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Badung itu.
Dengan hasil yang diputuskan oleh Dewan Pengupahan Badung, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja selaku kepanjangan tangan pemerintah daerah dalam waktu dekat akan mengirimkan keputusan Dewan Pengupahan Badung ke Gubernur Bali. Selanjutnya Gubernur Bali yang akan menetapkan.
“Selaku pemerintah, kami juga akan menyosialisasikan besaran UMK tahun 2021 ini kepada perusahaan di Badung,” tandas Oka Dirga.
Besaran UMK Badung tahun 2020 sebesar Rp 2.930.092,64 naik tipis sebesar 8,51 persen dari tahun 2019 sebesar Rp 2.700.297,34.
Pada bagian lain, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Cabang Badung I Wayan Suyasa, menyatakan bisa menerima kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan UMK tahun ini. “Situasinya seperti ini dan dunia usaha tengah dalam kondisi sangat sulit,” ujarnya.
Menurut Suyasa yang juga Wakil Ketua DPRD Badung, pekerja saat ini banyak yang dirumahkan, bahkan ada yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena itu, UMK tetap sebesar Rp Rp 2.930.092,64, harus lah disyukuri.
Jika nanti kondisi ekonomi sudah pulih, lanjut Suyasa, pihaknya akan memperjuangkan kenaikan UMK. “Kami berharap dunia usaha kembali normal,” ucapnya. *asa
“Dengan tidak naiknya UMK tahun 2021, artinya UMK di Badung tetap sesuai UMK tahun 2020 yakni sebesar Rp 2.930.092,64,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung Ida Bagus Oka Dirga, Kamis (5/11).
Menurut Oka Dirga, Dewan Pengupahan Badung yang melaksanakan rapat, Rabu (4/11), di Puspem Badung tidak keberatan dengan tidak naiknya UMK tahun 2021. “Semua menyadari kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang,” tegas mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Setda Badung itu.
Dengan hasil yang diputuskan oleh Dewan Pengupahan Badung, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja selaku kepanjangan tangan pemerintah daerah dalam waktu dekat akan mengirimkan keputusan Dewan Pengupahan Badung ke Gubernur Bali. Selanjutnya Gubernur Bali yang akan menetapkan.
“Selaku pemerintah, kami juga akan menyosialisasikan besaran UMK tahun 2021 ini kepada perusahaan di Badung,” tandas Oka Dirga.
Besaran UMK Badung tahun 2020 sebesar Rp 2.930.092,64 naik tipis sebesar 8,51 persen dari tahun 2019 sebesar Rp 2.700.297,34.
Pada bagian lain, Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) Bali Cabang Badung I Wayan Suyasa, menyatakan bisa menerima kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan UMK tahun ini. “Situasinya seperti ini dan dunia usaha tengah dalam kondisi sangat sulit,” ujarnya.
Menurut Suyasa yang juga Wakil Ketua DPRD Badung, pekerja saat ini banyak yang dirumahkan, bahkan ada yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Karena itu, UMK tetap sebesar Rp Rp 2.930.092,64, harus lah disyukuri.
Jika nanti kondisi ekonomi sudah pulih, lanjut Suyasa, pihaknya akan memperjuangkan kenaikan UMK. “Kami berharap dunia usaha kembali normal,” ucapnya. *asa
Komentar