Tidak Kantongi Dokumen, Timpora Amankan WNA Maroko di Kuta
MANGUPURA, NusaBali
Seorang warga negara asing (WNA) asal Maroko diamankan oleh tim pengawasan orang asing (Timpora) dari sebuah penginapan yang ada di wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Kamis (5/11) siang.
Diamankannya wanita bernama Kaoutar Ennejai, 25, itu karena tidak memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal. Selanjutnya, wanita tersebut diamankan ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Jimbaran untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Jimbaran I Putu Suhendra, menerangkan diamankannya wanita asal Maroko itu saat pihaknya melaksanakan operasi gabungan tim pengawasan orang asing di wilayah Kuta. Saat itu, wanita tersebut sedang berada di salah satu hotel bersama 4 orang rekannya.
“Dari pemeriksaan itu, tiga rekannya memiliki kelengkapan dokumen, sementara yang bersangkutan sama sekali tidak ada paspor dan tidak ada izin tinggal. Sehingga langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai,” ungkap Suhendra, Kamis (5/11).
Dalam pemeriksaan terhadap wanita itu, bahwa paspor miliknya berada di pihak travel agen. Sehingga tidak bisa melakukan pengurusan izin tinggal. Pun saat ditanyai sejak kapan wanita tersebut masuk ke Pulau Dewata, Suhendra mengaku saat ini masih melangsungkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Saat ini masih kami dalami keterangannya. Nanti akan kami beberkan alasan tidak memiliki kelengkapan dokumennya. Namun, pengakuan awal karena paspor itu masih di travel agen,” urai Suhendra.
Menurut Suhendra, operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Koordinasi Timpora melalui daring yang diselenggarakan pada Selasa (3/11). Adapun pemeriksaan dokumen meliputi pengecekan izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, serta penerapan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 di penginapan-penginapan pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai khususnya di wilayah Kuta.
“Pada pelaksanaannya Timpora memeriksa paspor dan izin tinggal orang asing, serta melakukan wawancara untuk menggali informasi terkait potensi adanya penyalahgunaan izin tinggal,” ucap Suhendra.
Dalam pemeriksaan terhadap orang asing, petugas juga mengingatkan tentang batas waktu izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, serta mengingatkan WNA untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Selain itu petugas juga memberikan penyuluhan terhadap pemilik penginapan untuk selalu melaporkan/memberikan informasi tentang keberadaan orang asing yang ada di penginapannya melalui aplikasi APOA-NG. “Kegiatan operasi tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak, serta membagikan masker kepada WNA yang diperiksa namun belum memakai masker,” kata Suhendra. *dar
Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Jimbaran I Putu Suhendra, menerangkan diamankannya wanita asal Maroko itu saat pihaknya melaksanakan operasi gabungan tim pengawasan orang asing di wilayah Kuta. Saat itu, wanita tersebut sedang berada di salah satu hotel bersama 4 orang rekannya.
“Dari pemeriksaan itu, tiga rekannya memiliki kelengkapan dokumen, sementara yang bersangkutan sama sekali tidak ada paspor dan tidak ada izin tinggal. Sehingga langsung diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai,” ungkap Suhendra, Kamis (5/11).
Dalam pemeriksaan terhadap wanita itu, bahwa paspor miliknya berada di pihak travel agen. Sehingga tidak bisa melakukan pengurusan izin tinggal. Pun saat ditanyai sejak kapan wanita tersebut masuk ke Pulau Dewata, Suhendra mengaku saat ini masih melangsungkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. “Saat ini masih kami dalami keterangannya. Nanti akan kami beberkan alasan tidak memiliki kelengkapan dokumennya. Namun, pengakuan awal karena paspor itu masih di travel agen,” urai Suhendra.
Menurut Suhendra, operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Rapat Koordinasi Timpora melalui daring yang diselenggarakan pada Selasa (3/11). Adapun pemeriksaan dokumen meliputi pengecekan izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, serta penerapan protokol kesehatan selama pandemi Covid-19 di penginapan-penginapan pada wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai khususnya di wilayah Kuta.
“Pada pelaksanaannya Timpora memeriksa paspor dan izin tinggal orang asing, serta melakukan wawancara untuk menggali informasi terkait potensi adanya penyalahgunaan izin tinggal,” ucap Suhendra.
Dalam pemeriksaan terhadap orang asing, petugas juga mengingatkan tentang batas waktu izin tinggal, penyalahgunaan izin tinggal, serta mengingatkan WNA untuk mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Selain itu petugas juga memberikan penyuluhan terhadap pemilik penginapan untuk selalu melaporkan/memberikan informasi tentang keberadaan orang asing yang ada di penginapannya melalui aplikasi APOA-NG. “Kegiatan operasi tetap menerapkan protokol kesehatan yaitu memakai masker, menjaga jarak, serta membagikan masker kepada WNA yang diperiksa namun belum memakai masker,” kata Suhendra. *dar
1
Komentar