Empat Anggota BPD Bunutan Diganti
AMLAPURA, NusaBali
Sebanyak 4 anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) di Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem segera diganti.
Mereka bertiga telah menjabat 3 periode sehingga tidak bisa dicalonkan lagi. Penjaringan dan penetapan 9 anggota BPD masih dalam proses.
Perbekel Desa Bunutan, I Made Suparwata, mengatakan Desa Bunutan mendapatkan kuota 9 anggota BPD dengan penduduk 12.403 jiwa. Dari 12 banjar dinas, sebanyak dua banjar dinas diwakili satu anggota BPD yakni Banjar Aas dan Banjar Cangwang. “Kuota 30 persen perempuan wajib ada, belum bisa ditebak banjar dinas mana yang akan mewakilkan anggota perempuan,” ungkap Made Suparwata, Jumat (5/11).
Made Suparwata menjelaskan, penjaringan dan penetapan anggota BPD diatur UU Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD. Batas usia minimal anggota BPD yakni 20 tahun, bukan sebagai perangkat desa, tidak merangkap sebagai pengurus atau anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa, tidak sebagai pengurus parpol, dan lainnya. Pencalonan dan penetapan anggota BPD di masing-masing banjar diserahkan ke banjar apakah melalui voting atau musyawarah mufakat.
Terpisah, Kelian Banjar Dinas Sega, I Komang Kariana, mengaku telah menetapkan anggota BPD. Tokoh yang ditetapkan adalah mantan Kelian Banjar Dinas Sega I Nengah Neka menggantikan I Made Pasek. “Anggota sebelumnya I Made Pasek tidak maju lagi karena memilih kerja di tempat baru,” jelas Komang Kariana. *k16
Perbekel Desa Bunutan, I Made Suparwata, mengatakan Desa Bunutan mendapatkan kuota 9 anggota BPD dengan penduduk 12.403 jiwa. Dari 12 banjar dinas, sebanyak dua banjar dinas diwakili satu anggota BPD yakni Banjar Aas dan Banjar Cangwang. “Kuota 30 persen perempuan wajib ada, belum bisa ditebak banjar dinas mana yang akan mewakilkan anggota perempuan,” ungkap Made Suparwata, Jumat (5/11).
Made Suparwata menjelaskan, penjaringan dan penetapan anggota BPD diatur UU Nomor 06 tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang BPD. Batas usia minimal anggota BPD yakni 20 tahun, bukan sebagai perangkat desa, tidak merangkap sebagai pengurus atau anggota Lembaga Kemasyarakatan Desa, tidak sebagai pengurus parpol, dan lainnya. Pencalonan dan penetapan anggota BPD di masing-masing banjar diserahkan ke banjar apakah melalui voting atau musyawarah mufakat.
Terpisah, Kelian Banjar Dinas Sega, I Komang Kariana, mengaku telah menetapkan anggota BPD. Tokoh yang ditetapkan adalah mantan Kelian Banjar Dinas Sega I Nengah Neka menggantikan I Made Pasek. “Anggota sebelumnya I Made Pasek tidak maju lagi karena memilih kerja di tempat baru,” jelas Komang Kariana. *k16
1
Komentar