Upah Pekerja di Bali Turun Paling Dalam
JAKARTA, NusaBali
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah pekerja/buruh di Bali dan Bangka Belitung (Babel) turun paling dalam selama setahun terakhir bersamaan dengan pandemi virus corona atau covid-19.
Penurunannya mencapai dua digit angka. Berdasarkan data BPS sebagaimana dilansir cnnindonesia.com, rata-rata upah pekerja di Bali anjlok 17,91 persen dari Rp2,98 juta pada Agustus 2019 menjadi Rp2,44 juta per bulan pada Agustus 2020. Sementara rata-rata upah pekerja di Babel jatuh 16,98 persen dari Rp2,93 juta menjadi Rp2,43 juta per bulan.
Kondisi ini membuat upah riil di dua provinsi tersebut berada di bawah tingkat Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yang ditetapkan masing-masing gubernurnya. Tercatat, UMP 2020 Bali sebesar Rp2,49 juta, sedangkan UMP 2020 Babel mencapai Rp3,23 juta per bulan.
Mayoritas provinsi di Indonesia sebenarnya juga mengalami penurunan rata-rata upah pekerja/buruh, namun koreksinya tak setajam Bali dan Babel. Beberapa provinsi yang upah pekerjanya juga turun dan menjadi di bawah UMP, yakni Nusa Tenggara Barat turun 8,95 persen, Gorontalo turun 8,68 persen, dan Kalimantan Selatan turun 7,49 persen.
Rata-rata upah riil pekerja di Nusa Tenggara Barat kini menjadi Rp2,16 juta dengan UMP 2020 sebesarRp2,18 juta per bulan. Lalu, upah riil Gorontalo Rp2,22 juta dengan UMP 2020 Rp2,78 juta per bulan.
Sedangkan upah riil pekerja di Kalimantan Selatan menjadi Rp2,65 juta dengan UMP Rp2,87 juta per bulan. Penurunan rata-rata upah pekerja juga terjadi di provinsi besar seperti DKI Jakarta turun 4,69 persen menjadi Rp4,22 juta dengan UMP Rp4,27 juta per bulan.
Begitu juga dengan Jawa Barat terkoreksi 7,41 persen menjadi Rp3,07 juta per bulan. Namun, rata-rata upah pekerja di Jabar sejatinya sudah jauh di atas UMP 2020 yang cuma Rp1,81 juta per bulan.
Secara nasional, BPS mencatat rata-rata upah pekerja berada di kisaran Rp2,76 juta per bulan per Agustus 2020. Jumlahnya turun 5,18 persen dari rata-rata upah pekerja sebesar Rp2,9 juta per bulan per Agustus 2019.
Namun, rata-rata upah riil itu masih lebih tinggi dari ketentuan UMP 2020 secara nasional sebesar Rp2,67 juta per bulan. Kendati begitu, ada pula beberapa provinsi yang justru upah riil pekerjanya naik di tengah pandemi, bahkan melebihi ketentuan UMP 2020.
Rata-rata upah pekerja di Nusa Tenggara Timur tercatat meningkat 1,96 persen dari Rp2,12 juta menjadi Rp2,16 juta per bulan. Sementara UMP 2020 hanya Rp1,95 juta per bulan.
Begitu juga dengan rata-rata upah pekerja di Maluku Utara yang naik 1,5 persen menjadi Rp2,86 juta dengan UMP 2020 hanya Rp2,72 juta per bulan. Upah pekerja di Sulawesi Tengah juga tumbuh 1,37 persen menjadi Rp2,49 juta dan melebihi UMP 2020 Rp2,3 juta per bulan.*
Kondisi ini membuat upah riil di dua provinsi tersebut berada di bawah tingkat Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yang ditetapkan masing-masing gubernurnya. Tercatat, UMP 2020 Bali sebesar Rp2,49 juta, sedangkan UMP 2020 Babel mencapai Rp3,23 juta per bulan.
Mayoritas provinsi di Indonesia sebenarnya juga mengalami penurunan rata-rata upah pekerja/buruh, namun koreksinya tak setajam Bali dan Babel. Beberapa provinsi yang upah pekerjanya juga turun dan menjadi di bawah UMP, yakni Nusa Tenggara Barat turun 8,95 persen, Gorontalo turun 8,68 persen, dan Kalimantan Selatan turun 7,49 persen.
Rata-rata upah riil pekerja di Nusa Tenggara Barat kini menjadi Rp2,16 juta dengan UMP 2020 sebesarRp2,18 juta per bulan. Lalu, upah riil Gorontalo Rp2,22 juta dengan UMP 2020 Rp2,78 juta per bulan.
Sedangkan upah riil pekerja di Kalimantan Selatan menjadi Rp2,65 juta dengan UMP Rp2,87 juta per bulan. Penurunan rata-rata upah pekerja juga terjadi di provinsi besar seperti DKI Jakarta turun 4,69 persen menjadi Rp4,22 juta dengan UMP Rp4,27 juta per bulan.
Begitu juga dengan Jawa Barat terkoreksi 7,41 persen menjadi Rp3,07 juta per bulan. Namun, rata-rata upah pekerja di Jabar sejatinya sudah jauh di atas UMP 2020 yang cuma Rp1,81 juta per bulan.
Secara nasional, BPS mencatat rata-rata upah pekerja berada di kisaran Rp2,76 juta per bulan per Agustus 2020. Jumlahnya turun 5,18 persen dari rata-rata upah pekerja sebesar Rp2,9 juta per bulan per Agustus 2019.
Namun, rata-rata upah riil itu masih lebih tinggi dari ketentuan UMP 2020 secara nasional sebesar Rp2,67 juta per bulan. Kendati begitu, ada pula beberapa provinsi yang justru upah riil pekerjanya naik di tengah pandemi, bahkan melebihi ketentuan UMP 2020.
Rata-rata upah pekerja di Nusa Tenggara Timur tercatat meningkat 1,96 persen dari Rp2,12 juta menjadi Rp2,16 juta per bulan. Sementara UMP 2020 hanya Rp1,95 juta per bulan.
Begitu juga dengan rata-rata upah pekerja di Maluku Utara yang naik 1,5 persen menjadi Rp2,86 juta dengan UMP 2020 hanya Rp2,72 juta per bulan. Upah pekerja di Sulawesi Tengah juga tumbuh 1,37 persen menjadi Rp2,49 juta dan melebihi UMP 2020 Rp2,3 juta per bulan.*
Komentar