Disdukcapil Gencarkan JB Pelangi Pencatatan Sipil
DENPASAR, NusaBali
Disdukcapil Kota Denpasar memberikan Pelayanan Jemput Bola (JB) Pelayanan Langsung Jadi (Pelangi) Pencatatan Sipil di Kantor Desa Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Denpasar pada, Sabtu (7/11) hingga Minggu (8/11).
Layanan tersebut untuk memberikan kemudahan dan mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat akan administrasi kependudukan. Kadisdukcapil Kota Denpasar, I Dewa Gde Juli Artabrata, menjelaskan saat ini pelayanan Disdukcapil Kota Denpasar dilaksanakan dengan program daring berbasis Si Taring. Namun demikian, guna mendukung pemenuhan kebutuhan dokumen Administrasi Kependudukan (Adminduk) bagi masyarakat, Pelayanan JB Pelangi yang mulanya difokuskan pada perekaman dan pencetakan E-KTP kini dikembangkan dengan mencakup Layanan Pencatatan Sipil.
“Jadi untuk mendukung pemenuhan kepemilikan akta-akta yang berkaitan dengan dokumen kependudukan di masyarakat kami telah melaksanakan JB Pelangi di bidang pencatatan sipil, selain juga JB Pelangi perekaman dan pencetakan E-KTP yang tetap berjalan,” ujarnya
Lebih lanjut dijelaskan, adapun persyaratan yang wajib dilengkapi masyarakat secara umum sama dengan persyaratan yang tertera dalam Si Taring. Namun demikian pelayanannya dilaksanakan secara offline dengan menyasar desa/kelurahan.
Dikatakan Dewa Juli, pelayanan pencatatan sipil yang turut dilaksanakan JB Pelangi, yakni Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), Sinkronisasi Data serta layanan administrasi kependudukan lainya.
“Tentunya kami berharap bagi masyarakat yang merasa kesulitan dalam memanfaatkan layanan Si Taring dalam memanfaatkan layanan JB Pelangi dengan melengkapi persyaratan terlebih dahulu, sehingga pelayanan dapat dimaksimalkan,” jelasnya
Untuk diketahui bahwa pelaksanaan JB Pelangi Pencatatan Sipil saat ini menyasar empat desa/kelurahan. Yakni Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada 7-8 November 2020, Kantor Kelurahan Pedungan pada 14-15 November 2020, Desa Kesiman Petilan pada 21-22 November 2020 dan Desa Dangin Puri Kaja pada 28-29 November 2020.
Adapun selama dua hari pelaksanaan JB Pelangi Pencatatan Sipil tersebut tercatat total pelayanan kepada masyarakat yakni pengurusan Kartu Keluarga sebanyak 54 paket, Akta Kelahiran sebanyak 50 paket, Akta Perkawinan sebanyak 1 paket, Akta Kamatian sebanyak 4 paket, SKPWNI sebanyak 1 paket, Biodata sebanyak 1 paket, Cetak E-KTP sebanyak 28 orang dan Cetak KIA sebanyak 11 orang. *mis
“Jadi untuk mendukung pemenuhan kepemilikan akta-akta yang berkaitan dengan dokumen kependudukan di masyarakat kami telah melaksanakan JB Pelangi di bidang pencatatan sipil, selain juga JB Pelangi perekaman dan pencetakan E-KTP yang tetap berjalan,” ujarnya
Lebih lanjut dijelaskan, adapun persyaratan yang wajib dilengkapi masyarakat secara umum sama dengan persyaratan yang tertera dalam Si Taring. Namun demikian pelayanannya dilaksanakan secara offline dengan menyasar desa/kelurahan.
Dikatakan Dewa Juli, pelayanan pencatatan sipil yang turut dilaksanakan JB Pelangi, yakni Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), Sinkronisasi Data serta layanan administrasi kependudukan lainya.
“Tentunya kami berharap bagi masyarakat yang merasa kesulitan dalam memanfaatkan layanan Si Taring dalam memanfaatkan layanan JB Pelangi dengan melengkapi persyaratan terlebih dahulu, sehingga pelayanan dapat dimaksimalkan,” jelasnya
Untuk diketahui bahwa pelaksanaan JB Pelangi Pencatatan Sipil saat ini menyasar empat desa/kelurahan. Yakni Kantor Desa Dauh Puri Kauh pada 7-8 November 2020, Kantor Kelurahan Pedungan pada 14-15 November 2020, Desa Kesiman Petilan pada 21-22 November 2020 dan Desa Dangin Puri Kaja pada 28-29 November 2020.
Adapun selama dua hari pelaksanaan JB Pelangi Pencatatan Sipil tersebut tercatat total pelayanan kepada masyarakat yakni pengurusan Kartu Keluarga sebanyak 54 paket, Akta Kelahiran sebanyak 50 paket, Akta Perkawinan sebanyak 1 paket, Akta Kamatian sebanyak 4 paket, SKPWNI sebanyak 1 paket, Biodata sebanyak 1 paket, Cetak E-KTP sebanyak 28 orang dan Cetak KIA sebanyak 11 orang. *mis
1
Komentar