Simpatisan Jerinx Doa pada Semesta untuk Jerinx
MANGUPURA, NusaBali
Dukungan terhadap sosok I Gede Aryastina alias Jerinx SID terus dilakukan oleh simpatisannya.
Satu hari menjelang sidang dengan agenda pledoi Selasa (10/11) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa, sejumlah simpatisan Jerinx melaksanakan persembahyangan bersama di Pura Sakenan dan Pura Uluwatu.
Persembahyangan diawali di Pura Sakenan sekitar pukul 10.00 Wita. Dari pura yang berlokasi di Desa Serangan, Denpasar Selatan, dilanjutkan menuju Pura Uluwatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta, Badung.
Kegiatan tersebut spontan dilakukan para pendukung Jerinx. "Ya, ketika kami berbincang dengan beberapa kawan, ada keinginan dari kawan-kawan untuk melakukan persembahyangan. Tujuannya untuk memohon kepada semesta agar memberikan Jerinx kekuatan dalam menjalani proses persidangan besok, terlebih dari fakta-fakta persidangan dan semua keterangan para saksi tidak ada yang ingin memenjarakan dia, tapi lucunya jaksa malah menuntut tiga tahun hukuman kurungan," jelas Ngurah Jasen, salah satu simpatisan.
"Kami juga memohon kepada semesta agar persidangan Jerinx dapat dilakukan dengan seadil-adilnya. Jerinx itu tidak ada niatan melakukan penghinaan, ia hanya bersuara mewakili masyarakat," tambah Jasen lagi.
Sebelumnya, pada sidang Selasa (3/11) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jerinx dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Seusai persidangan, kepada awak media Jerinx sempat mengungkapkan kekesalannya atas tuntutan dari tim JPU.*cla
Persembahyangan diawali di Pura Sakenan sekitar pukul 10.00 Wita. Dari pura yang berlokasi di Desa Serangan, Denpasar Selatan, dilanjutkan menuju Pura Uluwatu, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta, Badung.
Kegiatan tersebut spontan dilakukan para pendukung Jerinx. "Ya, ketika kami berbincang dengan beberapa kawan, ada keinginan dari kawan-kawan untuk melakukan persembahyangan. Tujuannya untuk memohon kepada semesta agar memberikan Jerinx kekuatan dalam menjalani proses persidangan besok, terlebih dari fakta-fakta persidangan dan semua keterangan para saksi tidak ada yang ingin memenjarakan dia, tapi lucunya jaksa malah menuntut tiga tahun hukuman kurungan," jelas Ngurah Jasen, salah satu simpatisan.
"Kami juga memohon kepada semesta agar persidangan Jerinx dapat dilakukan dengan seadil-adilnya. Jerinx itu tidak ada niatan melakukan penghinaan, ia hanya bersuara mewakili masyarakat," tambah Jasen lagi.
Sebelumnya, pada sidang Selasa (3/11) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jerinx dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Seusai persidangan, kepada awak media Jerinx sempat mengungkapkan kekesalannya atas tuntutan dari tim JPU.*cla
TONTON JUGA:
Sidang Jerinx Hadirkan Saksi Ahli Bahasa dan Ahli Pidana, Gendo: Saksi Banyak Menguntungkan Jerinx
1
Komentar