Hukuman Jero Wacik Dilipatgandakan MA
Inilah pil pahit yang harus ditelan Mantan Menteri Kebudayaan-Pariwisata (Menbudpar) 2004-2011 dan Menteri ESDM 2011-2014, Ir Jero Wacik MM, 67.
Hukuman Naik Jadi 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Tunggu Putusan Resmi
JAKARTA, NusaBali
Divonis hanya 4 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama, hukuman Jero Wacik malah dilipatgandakan Mahkamah Agung menjadi 8 tahun penjara.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK. Seperti dilansir dari laman MA, Rabu (26/10), bukan hanya hukuman penjara Jero Wacik yang dilipatgandakan dari 4 tahun menjadi 8 tahun. Hukuman denda bagi Jero Wacik yang semula hanya Rp 150 juta, juga dilipatgandakan menjadi Rp 300 juta subsiden 6 bulan kurungan.
Selain itu, politisi senior Demokrat asal Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani, Bangli ini juga diwajibkan bayar pengganti kerugian negara sebesar Rp 5.073.031.442 atau Rp 5,07 miliar subsider 2 tahun penjara. Uang pengganti berdasarkan putusan kasasi MA ini sama dengan putusan pengadilan tingkat pertama yakni di Pengadilan Tipikor Jakarta, 9 Februari 2016 lalu, ketika Jero Wacik divonis 4 tahun penjara plus denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hukuman kasasi MA buat Jero Wacik ini diputus majelis Hakim Agung Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, dan MS Lumme. Kasasi itu itu sendiri diajukan JPU dari KPK, yang menganggap hukuman 4 tahun penjara untuk Jero Wacik tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Jero Wacik terbukti telah menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarganya, antara lain, buat pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf, hingga pijat dan refleksi. Jero Wacik juga menggunakan dana DOM untuk pencitraan di harian Indopos yang jumlahnya mencapai Rp 3 miliar.
Salah seorang anggota majelis Hakim Agung, Krisna Harahap, sebagaimana dilansir detikcom, Rabu kemarin, membenarkan pihaknya yang memeriksa perkara kasasi Jero Wacik ini mengenyampingkan kesaksian meringankan Wapres Jusuf Kalla (JK). Sebelumnya, Wapres JK yang dihadirkan terdakwa Jero Wacik ke persidangan, menyatakan sulit memisahkan antara kepentingan pribadi dan jabatan, karena jabatan itu melekat pada diri seorang menteri selama 24 jam. Menurut majelis, kata Krisna Harahap, negarawan atau tidaknya seorang penyelenggara negara justru dapat dilihat dari sejauh mana kemampuannya memisahkan antara kepentingan pribadi dan kepentingan negara.
Jero Wacik---yang menjadi pamangku di Pura Bukit Mentik, Desa Pakraman Batur, Kecamatan Kintamani sejak usia 6 tahun---sebelumnya divonis 4 tahun penjara plus denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dan bayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,07 miliar subsiden 2 tahun kurungan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 9 Februari 2016.
Khawatir hukumannya bertambah, Jero Wacik pilih tidak mengajukan banding. Namun, JPU dari KPK mengajukan banding, karena hukman Jero Wacik dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jakarta, 26 Agustus 2016, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor di mana Jero Wacik tetap divonis hukuman yang sama. Karena itu, JPU dari KPK ajukan kasasi ke MA.
Ternyata, MA mengabulkannya dan melipatgandakan hukuman Jero Wacik, tokoh kelahiran Singaraja, 24 April 1949, yang sempat menjabat sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat. Hukuman yang dijatuhkan MA lebih rendah setahun dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa Jero Wacik 9 tahun penjara plus uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 18,79 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum Jero Wacik, Sugiono, menyatakan pihaknya belum bisa menentukan langkah lanjutan pasca hukuman bagi kliennya dilipiatgandakan MA. Menurut Sugiono, pihaknya masih menanti putusan resmi dari MA.
“Info tersebut (hukuman Jero Wacik dilipatgandakan MA, Red) baru beredar di media-media online. Sampai saat ini kami masih mencari putusan resmi MA tersebut. Karena itu, kami belum bisa komentar apa-apa,” ujar Sugiono saat dikonfirmasi NusaBali per telepon di Jakarta, tadi malam.
Sugiono mengatakan, pihaknya telah berusaha menelusuri putusan resmi kasasi tersebut di alaman web MA. Namun, belum ada putusan tersebut. Pihaknya pun tidak ingin berandai-andai jika putusan kasasi itu benar. Setelah putusan resmi diterima nanti, barulah bisa dilakukan penyikapan.
“Sampai malam ini pukul 20.00 WIB, kami telusuri putusan itu, tapi belum ditemukan. Jadi, putusan itu belum ada secara resmi, sehingga kami belum bisa memberi tanggapan. Bila sudah ada putusan resmi, tentu kami akan laporkan terlebih dulu kepada pemberi kuasa (Jero Wacik), bagaimana langkah selanjutnya?” tandas Sugiono.
Menurut Sugiono, dirinya baru saja bertemu Jero Wacik di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu kemarin. Pertemuan kemarin berlangsung selama 1,5 jam sejak siang pukul 14.00 WIB hingga soore pukul 15.30 WIB. Disebutkan, kondisi Jero Wacik dalam keadaan sehat.
“Minggu lalu kondisi beliau kurang baik, karena gula darahnya naik. Beliau pun menyampaikan kondisi tersebut ke pihak internal Rutan Cipinang dan mendapat pengobatan dari dokter Rutan. Kini, kondisi beliau sudah baik dan saat bertemu tadi, sudah sehat,” katanya.
Dalam pertemuan kemarin, lanjut Sugiono, Jero Wacik juga sempat menanyakan proses kasasi dari KPK. Berhubung Sugiono belum mendapat informasi mengenai putusan kasasi itu, dia pun menyatakan belum ada putusan. Terlebih, berita yang beredar di media-media online baru muncul sore hari. k22,nar
Komentar