Masa Kampanye, Satpol PP Denpasar Tertibkan 15 APK Paslon
DENPASAR, NusaBali
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali menertibkan baliho Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Denpasar sejak, Senin (9/11).
Sebanyak 15 baliho paslon di luar dari baliho yang dipasang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar diberangus petugas.
Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, I Made Sukarata, mengungkapkan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan tim Satpol PP mulai pukul 08.00 Wita-12.00 Wita sesuai dengan berita acara KPU, Bawaslu Kota Denpasar, dan Tim Pemenangan kedua paslon, yakni IGN Jaya Negara-I Kadek Agus Arya Wibawa (Paket Jaya-Wibawa) dan Paslon Gede Ngurah Ambara Putra-Made Bagus Kertanegara (Amerta).
"Kita memang diminta bantuan oleh KPU dan Bawaslu yang tertuang dalam berita acara terkait APK yang terpasang selama masa kampanye hanya boleh yang dikeluarkan atau yang dipasang oleh KPU. Sisanya harus diturunkan," jelasnya.
Sukarata mengatakan, dalam penertiban tersebut Satpol PP sudah melakukan penurunan selama dua hari pada sebagian wilayah Kecamatan Denpasar Timur. Dalam penyisiran dalam sehari, Satpol PP menurunkan sebanyak 15 baliho. Hari pertama baliho yang diturunkan sebanyak 12 buah dengan rincian baliho dan 1 banner Jaya-Wibawa dan 2 baliho Amerta. Menurut Sukarata, pihaknya bersama KPU dan Bawaslu menyisir sepanjang Jalan Imam Bonjol, Jalan Gunung Soputan, hingga Jalan Mahendradata. "Ini belum seberapa. Karena laporan Bawaslu ada sebanyak 157 titik baliho yang harus diturunkan. Belum lagi baliho yang baru muncul," ungkap Made Sukarata. *mis
Kabid Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, I Made Sukarata, mengungkapkan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) dilakukan tim Satpol PP mulai pukul 08.00 Wita-12.00 Wita sesuai dengan berita acara KPU, Bawaslu Kota Denpasar, dan Tim Pemenangan kedua paslon, yakni IGN Jaya Negara-I Kadek Agus Arya Wibawa (Paket Jaya-Wibawa) dan Paslon Gede Ngurah Ambara Putra-Made Bagus Kertanegara (Amerta).
"Kita memang diminta bantuan oleh KPU dan Bawaslu yang tertuang dalam berita acara terkait APK yang terpasang selama masa kampanye hanya boleh yang dikeluarkan atau yang dipasang oleh KPU. Sisanya harus diturunkan," jelasnya.
Sukarata mengatakan, dalam penertiban tersebut Satpol PP sudah melakukan penurunan selama dua hari pada sebagian wilayah Kecamatan Denpasar Timur. Dalam penyisiran dalam sehari, Satpol PP menurunkan sebanyak 15 baliho. Hari pertama baliho yang diturunkan sebanyak 12 buah dengan rincian baliho dan 1 banner Jaya-Wibawa dan 2 baliho Amerta. Menurut Sukarata, pihaknya bersama KPU dan Bawaslu menyisir sepanjang Jalan Imam Bonjol, Jalan Gunung Soputan, hingga Jalan Mahendradata. "Ini belum seberapa. Karena laporan Bawaslu ada sebanyak 157 titik baliho yang harus diturunkan. Belum lagi baliho yang baru muncul," ungkap Made Sukarata. *mis
1
Komentar