Minta Eksekutif Meninjau Kembali Pendapatan Daerah Tahun 2021
Pemandangan Umum Fraksi Golkar DPRD Badung
MANGUPURA, NusaBali
Fraksi Golkar DPRD Badung meminta eksekutif meninjau kembali pendapatan daerah tahun 2021 yang dirancang sebesar Rp 4.337.538.810.114,00.
Pasalnya, angka tersebut dianggap kurang realistis. Hal itu disampaikan I Nyoman Suka saat membacakan Pemandangan Umum (PU) Fraksi Golkar pada Rapat Paripurna DPRD Badung, Senin (9/11), di gedung dewan.
“Kami berasumsi besaran pendapatan daerah Kabupaten Badung tahun anggaran 2021 hanya sekitar Rp 2,5 triliun, yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah,” kata Nyoman Suka.
“Asumsi kami kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah hanya sekitar 50 persen yang pada tahun-tahun sebelumnya kisaran 80 persen sampai dengan 85 persen. Sehingga APBD Badung perlu dirasionalisasi,” imbuhnya.
Menurut fraksi yang diketuai I Gusti Ngurah Shaskara, itu menjadikan pajak sebagai primadona pendapatan daerah utamanya pajak hotel dan restoran, perlu adanya upaya-upaya peningkatan pendapatan melalui sektor tersebut. “Berdasarkan data bulan Oktober 2020 terdapat 1.332 hotel dan restoran di Kabupaten Badung yang menunggak pajak dengan kisaran piutang pajak Rp 650 miliar. Piutang ini sebelum pandemi Covid-19 terjadi,” tegasnya.
Maka, lanjut Nyoman Suka, perlu dilakukan upaya-upaya penagihan serta mengedepankan metode pemungutan pajak dengan online system dan real time.
Fraksi Golkar juga meminta pemerintah untuk memberikan perhatian lebih kepada sektor pariwisata. Sebab, pariwisata merupakan trigger pendapatan daerah. “Perlu adanya program-program inovatif sehingga recovery kepariwisataan Badung dapat segera terwujud,” pintanya.
Bidang lain, anggaran belanja daerah agar lebih difokuskan pada program atau kegiatan wajib yaitu pendidikan dan kesehatan di tengah kondisi APBD Badung yang mengalami kontraksi. “Di samping program wajib, kami juga mendorong program keberpihakan kepada krama Badung yang difasilitasi oleh eksekutif dan legislatif demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Untuk diketahui, selain membahas APBD 2021, rapat paripurna juga menggodok empat ranperda lainnya, yakni Ranperda Kabupaten Badung tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kuta Utara Tahun 2020-2040, Ranperda Kabupaten Badung tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama, Ranperda Kabupaten Badung tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ranperda Kabupaten Badung tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Mangu Giri Sedana. *asa
“Kami berasumsi besaran pendapatan daerah Kabupaten Badung tahun anggaran 2021 hanya sekitar Rp 2,5 triliun, yang terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah,” kata Nyoman Suka.
“Asumsi kami kontribusi pajak daerah dan retribusi daerah hanya sekitar 50 persen yang pada tahun-tahun sebelumnya kisaran 80 persen sampai dengan 85 persen. Sehingga APBD Badung perlu dirasionalisasi,” imbuhnya.
Menurut fraksi yang diketuai I Gusti Ngurah Shaskara, itu menjadikan pajak sebagai primadona pendapatan daerah utamanya pajak hotel dan restoran, perlu adanya upaya-upaya peningkatan pendapatan melalui sektor tersebut. “Berdasarkan data bulan Oktober 2020 terdapat 1.332 hotel dan restoran di Kabupaten Badung yang menunggak pajak dengan kisaran piutang pajak Rp 650 miliar. Piutang ini sebelum pandemi Covid-19 terjadi,” tegasnya.
Maka, lanjut Nyoman Suka, perlu dilakukan upaya-upaya penagihan serta mengedepankan metode pemungutan pajak dengan online system dan real time.
Fraksi Golkar juga meminta pemerintah untuk memberikan perhatian lebih kepada sektor pariwisata. Sebab, pariwisata merupakan trigger pendapatan daerah. “Perlu adanya program-program inovatif sehingga recovery kepariwisataan Badung dapat segera terwujud,” pintanya.
Bidang lain, anggaran belanja daerah agar lebih difokuskan pada program atau kegiatan wajib yaitu pendidikan dan kesehatan di tengah kondisi APBD Badung yang mengalami kontraksi. “Di samping program wajib, kami juga mendorong program keberpihakan kepada krama Badung yang difasilitasi oleh eksekutif dan legislatif demi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Untuk diketahui, selain membahas APBD 2021, rapat paripurna juga menggodok empat ranperda lainnya, yakni Ranperda Kabupaten Badung tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kuta Utara Tahun 2020-2040, Ranperda Kabupaten Badung tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama, Ranperda Kabupaten Badung tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang, Ranperda Kabupaten Badung tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Mangu Giri Sedana. *asa
1
Komentar