Polresta Denpasar Temukan Home Industry Kratom
DENPASAR, NusaBali
Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Denpasar menemukan home industry kratom di Bali.
Temuan itu diperoleh setelah menangkap Travis James McLeod, 45. Warga Negara Australia ini tersandung tindak pidana narkotika bersama dua rekannya warga negara Indonesia berinisial FXW dan NK. Dalam gelar rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Rabu (11/11) siang, mengungkapkan bahwa tersangka Travis James McLeod saat ditangkap di kawasan Jalan Mahendradatta Denpasar Barat pada Kamis (5/11) lalu, tidak hanya memiliki shabu seberat 0,86 gram, tetapi juga memiliki home industry pengelolaan kratom.
Di sebuah villa, McLeod memproduksi kratom dalam bentuk serbuk higga kapsul yang bahannya diperoleh dari Kalimantan. Namun polisi tidak bisa menjadikan sebagai barang bukti, karena obat-obatan yang diproduksinya belum digolongkan sebagai obat-obatan terlarang di Indonesia.
Meskipun dampak pemakaian kratom mirip ganja dengan memberi efek halusinasi sampai7 jam, namun dalam Permenkes belum diatur sebagai narkoba.
Di marketplace atau pasar online sendiri, saat ini marak penawaran kratom. Sebelumnya pemanfaatan daun kratom untuk suplemen ataupun obat tradisional masih menimbulkan pro kontra. Namun Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah menyampaikan sikap dengan memberikan masa transisi selama lima tahun, hingga 2022, setelah Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika memasukkan kratom sebagai narkotika golongan 1 pada 2017 lalu. *yud
Di sebuah villa, McLeod memproduksi kratom dalam bentuk serbuk higga kapsul yang bahannya diperoleh dari Kalimantan. Namun polisi tidak bisa menjadikan sebagai barang bukti, karena obat-obatan yang diproduksinya belum digolongkan sebagai obat-obatan terlarang di Indonesia.
Meskipun dampak pemakaian kratom mirip ganja dengan memberi efek halusinasi sampai7 jam, namun dalam Permenkes belum diatur sebagai narkoba.
Di marketplace atau pasar online sendiri, saat ini marak penawaran kratom. Sebelumnya pemanfaatan daun kratom untuk suplemen ataupun obat tradisional masih menimbulkan pro kontra. Namun Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah menyampaikan sikap dengan memberikan masa transisi selama lima tahun, hingga 2022, setelah Komite Nasional Perubahan Narkotika dan Psikotropika memasukkan kratom sebagai narkotika golongan 1 pada 2017 lalu. *yud
Komentar