Tim Yustisi Prokes Kota Denpasar Jaring 19 Warga
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan, TNI-Polri, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar bekerjasama dengan Satgas Covid-19 Desa Ubung Kaja kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) di wilayah Desa Ubung Kaja hingga simpang Jalan Cokroaminoto, Denpasar Utara, Rabu (11/11).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, sidak masker ini dilakukan untuk menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yakni yang tidak menggunakan masker didenda Rp 100 ribu.
“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar,” ujarnya.
Seperti pada Rabu (11/11), operasi yustisi yang berlangsung di seputaran wilayah Desa Ubung Kaja terjaring sebanyak 19 orang. Dari 19 pelanggar, sebanyak 15 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan masker yang kurang benar. Maka sesuai dengan Peraturan Gubernur, sebanyak 15 orang yang tidak menggunakan masker didenda masing-masing sebesar Rp 100.000. Sedangkan 4 orang lainnya diberi pembinaan untuk menggunakan masker sebagaimana mestinya.
Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, Dewa Sayoga mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. “Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata-mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin prokes dalam pencegahan Covid-19,” demikian Dewa Sayoga.*yud
“Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di beberapa lokasi di Kota Denpasar, namun masih banyak yang melanggar,” ujarnya.
Seperti pada Rabu (11/11), operasi yustisi yang berlangsung di seputaran wilayah Desa Ubung Kaja terjaring sebanyak 19 orang. Dari 19 pelanggar, sebanyak 15 orang tidak menggunakan masker dan 4 orang menggunakan masker yang kurang benar. Maka sesuai dengan Peraturan Gubernur, sebanyak 15 orang yang tidak menggunakan masker didenda masing-masing sebesar Rp 100.000. Sedangkan 4 orang lainnya diberi pembinaan untuk menggunakan masker sebagaimana mestinya.
Mengingat saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, Dewa Sayoga mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. “Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata-mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya adalah dalam upaya menegakkan disiplin prokes dalam pencegahan Covid-19,” demikian Dewa Sayoga.*yud
FOTO-FOTO TERKAIT:
1
Komentar