Tim Tamba-Ipat Tuding KPU Jembrana 'Memihak'
KPU Sudah Terima SK Asli Pemberhentian Sugiasa Sebagai Dewan
Sebelum menerima SK hasil scan itu, KPU Jembrana sudah berkoordinasi ke KPU Provinsi termasuk Pusat, juga ada jaminan dari Sekwan DPRD Bali.
NEGARA, NusaBali
Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) I Nengah Tamba-I Gede Ngurah Patriana Krisna (Tamba-Ipat) berencana melaporkan KPU Jembrana ke Bawaslu, karena dinilai memihak. Tudingan itu berkaitan diterimanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian I Ketut Sugiasa sebagai anggota DPRD Bali yang merupakan SK hasil scan (pindai) saat hari terakhir penyerahan syarat calon, Senin (9/11) lalu.
Ketua Tim Kampanye Tamba-Ipat, I Gede Puriawan, Rabu (11/11) mengatakan, sikap KPU menerima SK scan sebagai syarat calon saat hari terakhir penyerahan syarat calon itu, terlalu mengada-ada. Sebelumnya, dirinya sempat menanyakan ke salah satu komisioner KPU Jembrana, apakah boleh menyerahkan fotocopy SK pemberhentian Ipat sebagai ASN. Namun saat itu diminta SK asli, sehingga dirinya berusaha mencari tambahan SK asli dan sudah disetor pada, Senin (9/11). “Kemarin itu yang saya tahu diterima dari paslon 1, SK scan. Itu kan sama saja copyan. Bukan aslinya. Kenapa justru diterima,” ujarnya.
Menurut Puriawan, dirinya menilai KPU Jembrana terlalu berani mengambil resiko dengan mensahkan syarat SK hasil scan sebagai syarat calon. Padahal, ketika tidak memenuhi syarat saat hari terakhir penyerahan syarat terkait pengunduran diri calon sebagai ASN maupun anggota dewan, calon yang bersangkutan harusnya berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Di aturan PKPU juga sudah dijelaskan batas waktu maksimal 30 hari sebelum pemilihan. Jadi batasnya jelas hari, Senin tanggal 9 November, dan tiba-tiba KPU menerima SK scan,” ucapnya.
Puriawan menambahkan, SK hasil scan itu yang pasti bukanlah SK asli. Saat menyerahkan SK hasil scan ke KPU Jembrana pada, Senin malam lalu, dari pihak LO (Liaison Officer) paslon nomor 1 diketahui membuat surat pernyataan jika SK asli pemberhentian Sugiasa yang berwenang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) masih dalam proses pengiriman. Namun dalam surat pernyataan itu tidak jelas kapan SK yang asli akan diserahkan. “Nanti kalau SK yang asli sudah datang, kita juga akan sandingkan dengan SK scan. Apakah sama atau tidak. Kalau tidak sama, artinya bisa saja pemalsuan,” kata Puriawan yang juga Sekretaris DPC Gerindra Jembrana ini.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, membenarkan jika pihak paslon 2 (Tamba-Ipat) sempat bertanya kepadanya apakah boleh menyerahkan fotocopy SK pemberhentian. Pertanyaan itu, sebelumnya ditanyakan di luar acara resmi, dan sudah cukup lama.
Saat itu, dirinya termasuk saat itu ada Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas, menjawab tidak bisa, dan menyarankan lebih baik langsung serahkan SK asli. Menurut Adi Sanjaya, dalam menerima syarat calon ini, tidak ada sama sekali maksud membedakan perlakuan. Jika sebelumnya dari paslon 2 juga hanya membawa SK yang hasil scan karena memang fisik SK asli dari pejabat berwenang sudah ada namun belum diterima, sepanjang ada pertanggungjawaban keasliannya, juga pasti akan diterima. Mengingat yang diupload di Silon (Sistem Aplikasi Pencalonan) adalah file hasil scan. “Kalau masalah asli dan tidak, kita di KPU sifatnya hanya menerima. Tidak sampai memverifikasi. Nanti, kalau ternyata yang aslinya berbeda, itu urusannya paslon. Dari LO-nya juga kan sudah membuat pernyataan kalau aslinya masih dikirim,” ucapnya.
Adi Sanjaya menambahkan, sebelum menerima SK hasil scan itu, dari KPU Jembrana juga sudah berkoordinasi ke KPU Provinsi termasuk Pusat. Begitu juga ada jaminan dari Sekwan Provinsi Bali, kalau SK hasil scan itu memang benar adalah hasil scan dari SK yang asli. Informasi terakhir SK asli pemberhentian Cawabup I Ketut Sugiasa sebagai anggota DPRD Bali sudah diterima KPU Jembrana, semalam pukul 19.28 Wita. “Sudah kami terima, SK asli dan scan sama,” ujar Komisioner KPU Jembrana, Adi Sanjaya, semalam. *ode
Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) I Nengah Tamba-I Gede Ngurah Patriana Krisna (Tamba-Ipat) berencana melaporkan KPU Jembrana ke Bawaslu, karena dinilai memihak. Tudingan itu berkaitan diterimanya Surat Keputusan (SK) pemberhentian I Ketut Sugiasa sebagai anggota DPRD Bali yang merupakan SK hasil scan (pindai) saat hari terakhir penyerahan syarat calon, Senin (9/11) lalu.
Ketua Tim Kampanye Tamba-Ipat, I Gede Puriawan, Rabu (11/11) mengatakan, sikap KPU menerima SK scan sebagai syarat calon saat hari terakhir penyerahan syarat calon itu, terlalu mengada-ada. Sebelumnya, dirinya sempat menanyakan ke salah satu komisioner KPU Jembrana, apakah boleh menyerahkan fotocopy SK pemberhentian Ipat sebagai ASN. Namun saat itu diminta SK asli, sehingga dirinya berusaha mencari tambahan SK asli dan sudah disetor pada, Senin (9/11). “Kemarin itu yang saya tahu diterima dari paslon 1, SK scan. Itu kan sama saja copyan. Bukan aslinya. Kenapa justru diterima,” ujarnya.
Menurut Puriawan, dirinya menilai KPU Jembrana terlalu berani mengambil resiko dengan mensahkan syarat SK hasil scan sebagai syarat calon. Padahal, ketika tidak memenuhi syarat saat hari terakhir penyerahan syarat terkait pengunduran diri calon sebagai ASN maupun anggota dewan, calon yang bersangkutan harusnya berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS). “Di aturan PKPU juga sudah dijelaskan batas waktu maksimal 30 hari sebelum pemilihan. Jadi batasnya jelas hari, Senin tanggal 9 November, dan tiba-tiba KPU menerima SK scan,” ucapnya.
Puriawan menambahkan, SK hasil scan itu yang pasti bukanlah SK asli. Saat menyerahkan SK hasil scan ke KPU Jembrana pada, Senin malam lalu, dari pihak LO (Liaison Officer) paslon nomor 1 diketahui membuat surat pernyataan jika SK asli pemberhentian Sugiasa yang berwenang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) masih dalam proses pengiriman. Namun dalam surat pernyataan itu tidak jelas kapan SK yang asli akan diserahkan. “Nanti kalau SK yang asli sudah datang, kita juga akan sandingkan dengan SK scan. Apakah sama atau tidak. Kalau tidak sama, artinya bisa saja pemalsuan,” kata Puriawan yang juga Sekretaris DPC Gerindra Jembrana ini.
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jembrana, I Ketut Adi Sanjaya, membenarkan jika pihak paslon 2 (Tamba-Ipat) sempat bertanya kepadanya apakah boleh menyerahkan fotocopy SK pemberhentian. Pertanyaan itu, sebelumnya ditanyakan di luar acara resmi, dan sudah cukup lama.
Saat itu, dirinya termasuk saat itu ada Ketua KPU Jembrana, I Ketut Gde Tangkas, menjawab tidak bisa, dan menyarankan lebih baik langsung serahkan SK asli. Menurut Adi Sanjaya, dalam menerima syarat calon ini, tidak ada sama sekali maksud membedakan perlakuan. Jika sebelumnya dari paslon 2 juga hanya membawa SK yang hasil scan karena memang fisik SK asli dari pejabat berwenang sudah ada namun belum diterima, sepanjang ada pertanggungjawaban keasliannya, juga pasti akan diterima. Mengingat yang diupload di Silon (Sistem Aplikasi Pencalonan) adalah file hasil scan. “Kalau masalah asli dan tidak, kita di KPU sifatnya hanya menerima. Tidak sampai memverifikasi. Nanti, kalau ternyata yang aslinya berbeda, itu urusannya paslon. Dari LO-nya juga kan sudah membuat pernyataan kalau aslinya masih dikirim,” ucapnya.
Adi Sanjaya menambahkan, sebelum menerima SK hasil scan itu, dari KPU Jembrana juga sudah berkoordinasi ke KPU Provinsi termasuk Pusat. Begitu juga ada jaminan dari Sekwan Provinsi Bali, kalau SK hasil scan itu memang benar adalah hasil scan dari SK yang asli. Informasi terakhir SK asli pemberhentian Cawabup I Ketut Sugiasa sebagai anggota DPRD Bali sudah diterima KPU Jembrana, semalam pukul 19.28 Wita. “Sudah kami terima, SK asli dan scan sama,” ujar Komisioner KPU Jembrana, Adi Sanjaya, semalam. *ode
Komentar