965 Pelanggar Prokes Terjaring di Jembrana
NEGARA, NusaBali
Selama tiga bulan lebih melaksanakan operasi yustisi gabungan penegakan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19 Jembrana, tim gabungan dari Satpol PP dan TNI/Polri telah menjaring sebanyak 965 pelanggar.
Dari 965 pelanggar itu, 18 orang diberikan sanksi denda. Sementara 947 pelanggar lainnya diberikan sanksi pembinaan. Kepala Satpol PP Jembrana I Made Leo Agus Jaya, mengatakan sejak dimulai pada 7 September hingga 11 November (kemarin), jumlah pelanggar per hari semakin menurun. Dari awalnya banyak yang tidak menggunakan masker, kini sudah makin tertib. “Namun masih ada beberapa yang belum menggunakan masker dengan benar. Seperti digunakan di dagu. Ada juga yang sebenarnya membawa masker, tetapi tidak dipakai,” ujarnya.
Selama ini, sambung Leo, operasi yustisi penegakan prokes rutin digelar dua kali dalam sehari. Dari sebelumnya fokus menyasar wilayah kota, operasi dalam rangka penegakan Perbup Nomor 36 Tahun 2020 ini, belakangan menyasar wilayah pedesaan. “Tetapi di kota juga tetap ada operasi Seperti tadi (kemarin), kita laksanakan operasi di Jalan Ngurah Rai, depan Lapangan Dauhwaru (Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana). Untuk operasi tadi, ada 2 pelanggar yang kami temukan. Yang satu bawa masker tetapi tidak dipakai, dan satunya lagi tidak memakai masker dengan benar,” ucap Leo, Rabu (11/11).
Dalam setiap operasi, Leo menambahkan, lebih mengedepankan pembinaan. Kecuali ada pelanggar yang memang tidak bawa masker, barulah didenda. Sanksi denda berupa uang Rp 100 ribu, juga berlaku kepada pelanggar yang sudah terjaring lebih dari dua kali. “Kami utamakan pembinaan. Namun juga ada sanksi sosial. Kami suruh pakai kalung bertuliskan ‘Saya Pelanggar Prokes Covid-19’, sambil membaca teks tentang prokes,” ujar mantan Camat Jembrana, ini. *ode
Komentar