Terkait Hibah Pariwisata, Pemkab Minta Pelaku Usaha Taat Aturan
MANGUPURA, NusaBali
Pemerintah Kabupaten Badung meminta pelaku usaha yang dinyatakan lolos verifikasi sebagai calon penerima hibah pariwisata segera memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Persyaratan ini diterapkan sebagai bentuk pembelajaran dan pendisiplinan kepada pengusaha agar taat aturan. “Dalam persyaratan penekanannya pelaku usaha harus memiliki izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP). Untuk TDUP kami berikan kelonggaran berproses untuk perpanjangannya sampai hari Jumat ini,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan saat menjadi narasumber dalam Webinar Sosialisasi ‘Badung Update Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata’ dari Ruang Sapta Pesona Dinas Pariwisata, Rabu (11/11). Webinar diikuti oleh 353 peserta dari pelaku usaha hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Badung. Juga menghadirkan narasumber Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Badung I Gusti Ngurah Rai Surya Wijaya, dengan moderator Ketua Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA) Bali Yoga Iswara.
“Pelaku usaha juga harus membuat surat pernyataan bahwa perusahaan membuka kegiatan sejak Agustus 2020 sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Pada hari Rabu (18/11) pelaku usaha yang telah lolos verifikasi akan diundang melakukan penandatangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) antara pengusaha dan Pjs Bupati,” imbuh Raka Darmawan.
Di sisi lain, Raka Darmawan juga mengajak pelaku usaha agar bijak memanfaatkan bantuan hibah pariwisata. Karena pemerintah daerah dan pelaku pariwisata memiliki tanggung jawab bersama dalam mempertanggungjawabkan dana ini. “Salah melakukan penerapan, risikonya sangat besar. Untuk itu mari bersama-sama mempertanggungjawabkan apa yang akan kita terima,” tandas Raka Darmawan.
Raka Darmawan yang juga Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Badung, mengatakan pemkab sebagai perpanjangan pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam menetapkan calon penerima, menyalurkan, mengawasi sampai melakukan pelaporan realisasi pemanfaatan dana hibah pariwisata. Meskipun ini tugas berat, tapi kalau tidak ada kucuran dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat, tentu akan sangat sulit bagi pelaku pariwisata bisa bangkit dalam situasi pandemi.
“Dengan adanya kucuran dana dari pemerintah pusat, kami berharap ini sebagai stimulus agar perusahaan bangkit melakukan kegiatan operasional. Ketika menerima dana hibah, pengusaha harus yakin usahanya berjalan, walaupun dalam batasan-batasan pandemi,” ucapnya.
Rai Suryawijaya menyampaikan pelaku usaha harus secara cepat dan cermat dalam memenuhi segala persyaratan yang ada, agar tidak kehilangan kesempatan yang baik ini. Pihaknya juga mengingatkan pelaku usaha agar memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan dana hibah pariwisata secara benar sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. “Kami mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan momentum ini dengan baik, agar jangan sampai amerta matemahan wicara dan amerta matemahan wisya (jangan sampai dana hibah ini jadi masalah, Red),” katanya. *asa
“Pelaku usaha juga harus membuat surat pernyataan bahwa perusahaan membuka kegiatan sejak Agustus 2020 sebagai bagian dari persyaratan administrasi. Pada hari Rabu (18/11) pelaku usaha yang telah lolos verifikasi akan diundang melakukan penandatangan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) antara pengusaha dan Pjs Bupati,” imbuh Raka Darmawan.
Di sisi lain, Raka Darmawan juga mengajak pelaku usaha agar bijak memanfaatkan bantuan hibah pariwisata. Karena pemerintah daerah dan pelaku pariwisata memiliki tanggung jawab bersama dalam mempertanggungjawabkan dana ini. “Salah melakukan penerapan, risikonya sangat besar. Untuk itu mari bersama-sama mempertanggungjawabkan apa yang akan kita terima,” tandas Raka Darmawan.
Raka Darmawan yang juga Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Badung, mengatakan pemkab sebagai perpanjangan pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam menetapkan calon penerima, menyalurkan, mengawasi sampai melakukan pelaporan realisasi pemanfaatan dana hibah pariwisata. Meskipun ini tugas berat, tapi kalau tidak ada kucuran dana hibah pariwisata dari pemerintah pusat, tentu akan sangat sulit bagi pelaku pariwisata bisa bangkit dalam situasi pandemi.
“Dengan adanya kucuran dana dari pemerintah pusat, kami berharap ini sebagai stimulus agar perusahaan bangkit melakukan kegiatan operasional. Ketika menerima dana hibah, pengusaha harus yakin usahanya berjalan, walaupun dalam batasan-batasan pandemi,” ucapnya.
Rai Suryawijaya menyampaikan pelaku usaha harus secara cepat dan cermat dalam memenuhi segala persyaratan yang ada, agar tidak kehilangan kesempatan yang baik ini. Pihaknya juga mengingatkan pelaku usaha agar memanfaatkan dan mempertanggungjawabkan dana hibah pariwisata secara benar sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. “Kami mengajak pelaku usaha untuk memanfaatkan momentum ini dengan baik, agar jangan sampai amerta matemahan wicara dan amerta matemahan wisya (jangan sampai dana hibah ini jadi masalah, Red),” katanya. *asa
1
Komentar