Bawaslu Hentikan Proses Laporan Foto Cabup Jembrana Dijadikan Meme
NEGARA, NusaBali
Bawaslu Kabupaten Jembrana, Kamis (12/11), menghentikan proses laporan foto Calon Bupati Jembrana I Nengah Tamba yang dijadikan meme di media sosial.
Laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Undang-undang tentang Pilkada. Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan, mengatakan laporan menyangkut foto cabup yang diedit dan disebarkan di media sosial itu, dilaporkan oleh salah seorang warga berinisial NS, Selasa (10/11). Pelapor menilai hal itu merupakan pelanggaran pilkada.
Namun, sambung Pande, sesuai hasil Divisi Hukum Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, laporan itu bukan merupakan pelanggaran terhadap UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. “Tidak memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Oleh karena itu, laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti dan dinyatakan dihentikan,” ujar Pande.
Pande mengatakan, dalam berkas laporan yang diterima, pelapor menyerahkan bukti foto editan yang disebar salah satu akun di Facebook. Foto itu memuat gambar wajah Cabup I Nengah Tamba yang diedit seperti menggunakan gaun perempuan. “Jika postingan itu dilaporkan ke pihak kepolisian, merupakan hak pelapor. Yang pasti kalau dari kami (Bawaslu, Red), setelah mempelajari pasal demi pasal dalam UU menyangkut Pilkada, tidak ada memenuhi unsur pelanggaran,” ucap Pande.
Sejak tahapan Pilkada Jembrana 2020, Pande mengaku, juga mengamati situasi yang tampak cukup panas di media sosial. Banyak akun yang diduga pendukung paslon saling serang. Kondisi itu dikhawatirkan bisa mengganggu kondusifitas Pilkada Jembrana. Untuk itu, dirinya mengimbau para pengguna media sosial sama-sama menahan diri, mengedepankan sopan santun, dan bijak bermedia sosial untuk mewujudkan Pilkada Jembrana 2020 yang aman dan damai. *ode
Namun, sambung Pande, sesuai hasil Divisi Hukum Penanganan, Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, laporan itu bukan merupakan pelanggaran terhadap UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. “Tidak memenuhi unsur pelanggaran terhadap UU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Oleh karena itu, laporan tersebut tidak bisa ditindaklanjuti dan dinyatakan dihentikan,” ujar Pande.
Pande mengatakan, dalam berkas laporan yang diterima, pelapor menyerahkan bukti foto editan yang disebar salah satu akun di Facebook. Foto itu memuat gambar wajah Cabup I Nengah Tamba yang diedit seperti menggunakan gaun perempuan. “Jika postingan itu dilaporkan ke pihak kepolisian, merupakan hak pelapor. Yang pasti kalau dari kami (Bawaslu, Red), setelah mempelajari pasal demi pasal dalam UU menyangkut Pilkada, tidak ada memenuhi unsur pelanggaran,” ucap Pande.
Sejak tahapan Pilkada Jembrana 2020, Pande mengaku, juga mengamati situasi yang tampak cukup panas di media sosial. Banyak akun yang diduga pendukung paslon saling serang. Kondisi itu dikhawatirkan bisa mengganggu kondusifitas Pilkada Jembrana. Untuk itu, dirinya mengimbau para pengguna media sosial sama-sama menahan diri, mengedepankan sopan santun, dan bijak bermedia sosial untuk mewujudkan Pilkada Jembrana 2020 yang aman dan damai. *ode
1
Komentar