34 Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Denda
BANGLI, NusaBali
Petugas gabungan masih saja menemukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) di Kabupaten Bangli.
Hampir dua bulan pelaksanaan operasi yustisi, sebanyak 896 pelanggar terjaring razia. Petugas berikan sanksi denda kepada 34 pelanggar. Selain pelanggaran perorangan, petugas juga menindak pelaku usaha.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Bangli, I Dewa Agung Purnama, mengatakan pelaksanaan kegiatan dari tanggal 7 September hingga 11 November 2020 menjaring 896 pelanggar dari berbagai lokasi. Pelanggar tidak hanya perorangan, juga badan usaha seperti mini market. Agung Purnama mencontohkan, pelanggaran di mini market tidak memasang plastik penyekat antara kasir dan pembeli. Tidak ada pengaturan jalur di dalam mini market. “Setelah kami rutin turun, pelaku usaha mulai tertib,” ungkap Agung Purnama, Kamis (12/11).
Pelanggaran perorangan seperti tidak memakai masker maupun tidak tepat dalam pemakaian masker. Agung Purnama mengatakan, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar mulai dari teguran lisan, kerja sosial, hingga sanksi denda. “Teguran lisan kami berikan kepada 673 pelanggar. Sementara sanksi denda sebanyak 34 pelanggar,” ungkap mantan Camat Tembuku ini.
Sanksi denda administrasi sebesar Rp 100 ribu. Total denda terkumpul Rp 3,4 juta. Dana tersebut langsung diserahkan ke kas daerah untuk transparansi serta menjaga kepercayaan masyarakat. Agung Purnama menegaskan, kegiatan yustisi terus digencarkan dengan harapan masyarakat makin disiplin menjalankan protokol kesehatan. *esa
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Bangli, I Dewa Agung Purnama, mengatakan pelaksanaan kegiatan dari tanggal 7 September hingga 11 November 2020 menjaring 896 pelanggar dari berbagai lokasi. Pelanggar tidak hanya perorangan, juga badan usaha seperti mini market. Agung Purnama mencontohkan, pelanggaran di mini market tidak memasang plastik penyekat antara kasir dan pembeli. Tidak ada pengaturan jalur di dalam mini market. “Setelah kami rutin turun, pelaku usaha mulai tertib,” ungkap Agung Purnama, Kamis (12/11).
Pelanggaran perorangan seperti tidak memakai masker maupun tidak tepat dalam pemakaian masker. Agung Purnama mengatakan, sanksi yang diberikan kepada para pelanggar mulai dari teguran lisan, kerja sosial, hingga sanksi denda. “Teguran lisan kami berikan kepada 673 pelanggar. Sementara sanksi denda sebanyak 34 pelanggar,” ungkap mantan Camat Tembuku ini.
Sanksi denda administrasi sebesar Rp 100 ribu. Total denda terkumpul Rp 3,4 juta. Dana tersebut langsung diserahkan ke kas daerah untuk transparansi serta menjaga kepercayaan masyarakat. Agung Purnama menegaskan, kegiatan yustisi terus digencarkan dengan harapan masyarakat makin disiplin menjalankan protokol kesehatan. *esa
Komentar