Pasek Nilai Hukuman Jero Wacik Tidak Adil
Dilipatgandakannya hukuman Jero Wacik dari semula 4 tahun menjadi 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA), membuat prihatin banyak kalangan, termasuk mantan Ketua Komisi III DPR 2009-2014 dari Fraksi Demokrat Dapil Bali, I Gede Pasek Suardika.
JAKARTA, NusaBali
Anggota DPD RI 2014-2019 Dapil Bali ini menilai hukuman berat terhadap Jero Wacik tidak adil. Pasek Suardika menyebutkan, kasus dana operasional menteri (DOM) yang menimpa Jero Wacik selaku mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (Menbudpar), terbilang lucu. Pasalnya, berdasarkan peraturan menteri terbaru, DOM sudah bukan tindak pidana lagi.
Pasek pun menilai putusan kasasi MA lebih mengedepankan emosional ketimbang rasa keadilan. “Putusan MA ini tidak adil. Ini lebih mengedepankan emosional ketimbang rasa keadilan,” ujar Pasek kepada NusaBali di Jakarta, Kamis (27/10).
Menurut Pasek, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK awalnya menuntut terdakwa Jero Wacik hukuman 9 tahun penjara. Tapi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Jero Wacik 4 tahun penjara. Artinya, putusan hakim itu di bawah 50 persen tuntutan JPU.
Berdasarkan tradisi, kata Pasek Suardika, bila putusan di bawah 50 persen dari tuntutan, maka JPU melakukan kasasi. JPU pun benar-benar melakukannya. Sebaliknya, Jero Wacik pilih tidak melakukan banding, meski punya kesempatan untuk itu. Ternyata, putusan kasasi MA menghukum Jero Wacik 8 tahun penjara.
"Ini tentu cukup berat. Ini menunjukkan bahwa kesaksian (meringankan) Wapres Jusuf Kalla diabaikan MA. Sebagai rasa kemanusiaan, saya simpati kepada Jero Wacik atas putusan kasasi tersebut, karena hukumannya makin berat. Sebagai junior, saya juga merasa sedih," ujar Pasek.
Pasek berharap, dengan adanya putusan kasasi ini, Jero Wacik bisa terbuka dan mau bercerita soal tabir lama serta membuka fakta sebelumnya. Sebab, menurut Pasek, uang yang diperoleh Jero Wacik dikatakan dipakai untuk bermain golf. Hal itu bisa ditelusuri lagi, Jero Wacik main golf dengan siapa?
“Logikanya, bila dengan pejabat negara, berarti gratifikasi pula. KPK perlu mengusut secara keseluruhan, termasuk siapa yang diajak bermain golf tersebut,” tegas Pasek yang kini anggota DPD RI 2014-2019 Dapil Bali.
Keluarnya putusan kasasi MA yang melipatgandakan hukuman Jero Wacik menjadi 8 tahun penjara dan meningkatkan dendanya dari Rp 150 juta menjadi Rp 300 juta, selain wajib baar uang pengganti kerugian negara Rp 5,07 miliar, kata Pasek, membuat mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini bakal dijebloskan ke LP Sukamiskin. Sebelumnya, Jero Wacik ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur sejak awal penahanan 5 Mei 2015.
"Saya belum sempat kembali menengok beliau (Jero Wacik) di Rutan Cipinang. Jika nanti ditempatkan di LP Sukamiskin, saya bisa sekalian menengok Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum DPP Demokrat terpidana kasus korupsi) dan Andi Mallarangeng (mantan Menpora terpidana kasus korupsi)," ujar politisi Demokrat asal Singaraja, Buleleng yang dulu naik ke kursi DPR RI 2009-2014 Dapil Bali menggantikan Jero Wacik yang diangkat jadi Menbupar ini.
Jero Wacik---yang menjadi pamangku di Pura Bukit Mentik, Desa Pakraman Batur, Kecamatan Kintamani sejak usia 6 tahun---sebelumnya divonis 4 tahun penjara plus denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dan bayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,07 miliar subsiden 2 tahun kurungan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 9 Februari 2016.
Khawatir hukumannya bertambah, Jero Wacik pilih tidak mengajukan banding. Namun, JPU dari KPK mengajukan banding, karena hukman Jero Wacik dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jakarta, 26 Agustus 2016, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor di mana Jero Wacik tetap divonis hukuman yang sama. Karena itu, JPU dari KPK ajukan kasasi ke MA.
Ternyata, MA mengabulkannya dan melipatgandakan hukuman Jero Wacik, tokoh kelahiran Singaraja, 24 April 1949, yang sempat menjabat sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat. Hukuman yang dijatuhkan MA lebih rendah setahun dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa Jero Wacik 9 tahun penjara plus uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 18,79 miliar. k22
Pasek pun menilai putusan kasasi MA lebih mengedepankan emosional ketimbang rasa keadilan. “Putusan MA ini tidak adil. Ini lebih mengedepankan emosional ketimbang rasa keadilan,” ujar Pasek kepada NusaBali di Jakarta, Kamis (27/10).
Menurut Pasek, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK awalnya menuntut terdakwa Jero Wacik hukuman 9 tahun penjara. Tapi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Jero Wacik 4 tahun penjara. Artinya, putusan hakim itu di bawah 50 persen tuntutan JPU.
Berdasarkan tradisi, kata Pasek Suardika, bila putusan di bawah 50 persen dari tuntutan, maka JPU melakukan kasasi. JPU pun benar-benar melakukannya. Sebaliknya, Jero Wacik pilih tidak melakukan banding, meski punya kesempatan untuk itu. Ternyata, putusan kasasi MA menghukum Jero Wacik 8 tahun penjara.
"Ini tentu cukup berat. Ini menunjukkan bahwa kesaksian (meringankan) Wapres Jusuf Kalla diabaikan MA. Sebagai rasa kemanusiaan, saya simpati kepada Jero Wacik atas putusan kasasi tersebut, karena hukumannya makin berat. Sebagai junior, saya juga merasa sedih," ujar Pasek.
Pasek berharap, dengan adanya putusan kasasi ini, Jero Wacik bisa terbuka dan mau bercerita soal tabir lama serta membuka fakta sebelumnya. Sebab, menurut Pasek, uang yang diperoleh Jero Wacik dikatakan dipakai untuk bermain golf. Hal itu bisa ditelusuri lagi, Jero Wacik main golf dengan siapa?
“Logikanya, bila dengan pejabat negara, berarti gratifikasi pula. KPK perlu mengusut secara keseluruhan, termasuk siapa yang diajak bermain golf tersebut,” tegas Pasek yang kini anggota DPD RI 2014-2019 Dapil Bali.
Keluarnya putusan kasasi MA yang melipatgandakan hukuman Jero Wacik menjadi 8 tahun penjara dan meningkatkan dendanya dari Rp 150 juta menjadi Rp 300 juta, selain wajib baar uang pengganti kerugian negara Rp 5,07 miliar, kata Pasek, membuat mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat ini bakal dijebloskan ke LP Sukamiskin. Sebelumnya, Jero Wacik ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur sejak awal penahanan 5 Mei 2015.
"Saya belum sempat kembali menengok beliau (Jero Wacik) di Rutan Cipinang. Jika nanti ditempatkan di LP Sukamiskin, saya bisa sekalian menengok Anas Urbaningrum (mantan Ketua Umum DPP Demokrat terpidana kasus korupsi) dan Andi Mallarangeng (mantan Menpora terpidana kasus korupsi)," ujar politisi Demokrat asal Singaraja, Buleleng yang dulu naik ke kursi DPR RI 2009-2014 Dapil Bali menggantikan Jero Wacik yang diangkat jadi Menbupar ini.
Jero Wacik---yang menjadi pamangku di Pura Bukit Mentik, Desa Pakraman Batur, Kecamatan Kintamani sejak usia 6 tahun---sebelumnya divonis 4 tahun penjara plus denda sebesar Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan dan bayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 5,07 miliar subsiden 2 tahun kurungan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, 9 Februari 2016.
Khawatir hukumannya bertambah, Jero Wacik pilih tidak mengajukan banding. Namun, JPU dari KPK mengajukan banding, karena hukman Jero Wacik dianggap tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Putusan banding yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Jakarta, 26 Agustus 2016, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor di mana Jero Wacik tetap divonis hukuman yang sama. Karena itu, JPU dari KPK ajukan kasasi ke MA.
Ternyata, MA mengabulkannya dan melipatgandakan hukuman Jero Wacik, tokoh kelahiran Singaraja, 24 April 1949, yang sempat menjabat sebagai Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat. Hukuman yang dijatuhkan MA lebih rendah setahun dari tuntutan JPU KPK yang sebelumnya menuntut terdakwa Jero Wacik 9 tahun penjara plus uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 18,79 miliar. k22
1
Komentar