nusabali

280 Hotel dan Restoran di Buleleng Lolos Verifikasi Hibah Pariwisata

  • www.nusabali.com-280-hotel-dan-restoran-di-buleleng-lolos-verifikasi-hibah-pariwisata

SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak 280 usaha hotel dan restoran di Kabupaten Buleleng lolos tahapan verifikasi calon penerima hibah pariwisata tahun 2020 dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

Ratusan usaha hotel dan restoran tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima bantuan hibah tersebut. Sebanyak 280 usaha yang dinyatakan memenuhi syarat dari total 281 pemohon ini berdasarkan hasil verifikasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan instansi terkait, yakni dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan PHRI Buleleng.

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng, Made Sudama Diana mengatakan, awalnya ada 268 usaha sektor pariwisata yang dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima bantuan hibah tersebut. Dari 268 usaha tersebut, ada 165 hotel dan 73 restoran. Sedangkan, 13 sisanya adalah Penanaman Modal Asing (PMA).

Sebanyak 13 PMA inilah yang kemudian didiskusikan panjang dengan regulasi yang ada. Sehingga, saat diverifikasi kembali, hanya ada 1 usaha restoran yang tidak memenuhi syarat karena pemilik dari usaha itu tidak melanjutkan kembali. Usaha tersebut juga berstatus tidak memenuhi syarat lantaran izinnya adalah bar.

Artinya, total ada 280 usaha yang terverifikasi sebagai calon penerima hibah. "Yang sudah memenuhi syarat ini sesuai data terbaru kami ajukan sebagai calon penerima hibah. Pencairan dana hibah ini menunggu SK Bupati Buleleng," kata Sudama Diana, Kamis (12/11) siang.

Diakuinya, selama proses verifikasi, banyak ditemukan kendala. Baik itu masalah izin yang tidak sesuai dengan usaha, izin mati dan tidak taat membayar pajak. Dia menjelaskan, yang masuk dalam klasifikasi hotel penerima hibah yakni hotel, villa, serta pondok wisata.

Dalam perizinan hotel dan restoran tertera kode klasifikasi usahannya Kode Baku Lapang Industri Indonesia (KBLI). "Kode itu menjadi dasar verifikasi, ketaatan membayar pajak. Selain persyaratan lainnya, disamping itu upaya sosialisasi sudah terus kami lakukan serta menggandeng PHRI Buleleng," ujar Sudama Diana.

Dia mengungkapkan, total dana hibah Kemenparekraf untuk hotel dan restoran yang ada di Kabupaten Buleleng sebesar Rp 9,3 miliar. Sedangkan untuk besaran yang diterima masing-masing hotel maupun restoran berrgantung besar jumlah pajak yang dibayar ke daerah sejak tahun 2019 berdasarkan data yang ada BPKPD dan DPMPTSP.

"Istilahnya ini, pajak dibayarkan oleh para pelaku usaha diberikan kembali dengan perhitungan. Kisaran hibah sekitar 29 persen dari pembayaran pajaknya yang akan diterima. Ini kam sudah dihitung oleh pusat formulasinya. Mudah-mudahan secepatnya bisa cair," jelas Sudama Diana.

Lewat hibah bagi usaha hotel dan restoran ini diharapkan dapat menggeliatkan kembali pariwisata dan mengurangi PHK di Buleleng. "Setidaknya telah dibantu operasional usahanya. Walaupun hibah ini bersifat stimulus, agar digunakan secara efektif sesuai petunjuk dan pariwisata bergeliat kembali," pungkasnya.*cr75

Komentar