DPP Demokrat Minta Jero Wacik Mundur
Versi Andi Nurpati, ada dua opsi bagi Jero Wacik: legowo mundur sebagai caleg terpilih DPR Dapil Bali atau dipecat Demokrat
Berjuang Bisa Isi Kursi Jero Wacik, Putu Tutik Bersurat ke KPU Pusat
DENPASAR, NusaBali
DPP Demokrat berharap mantan Menteri Kebudayaan-Pariwisata (Menbudpar) 2004-2011 dan Menteri ESDM 2011-2014, Ir Jero Wacik SE, 67, tabah menerima putusan kasasi MA yang melipatgandakan hukumannya dari 4 tahun menjadi 8 tahun penjara dalam kasus korupsi di dua kementerian. DPP Demokrat pun meminta Jero Wacik legowo undur diri dari kursi caleg terpilih DPR RI Dapil Bali hasil Pileg 2014.
Harapan agar Jero Wacik tabah dan sekaligus rela mundur dari kursi caleg terpilih DPR RI Dapil Bali ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemenangan Pemilu DPP Demokrat, Andi Nurpati, kepada NusaBali di Jakarta, Kamis (27/10). "Pertama, kami turut prihatin, karena sanksi maupun denda bagi Jero Wacik diperberat (dari semula Rp 150 juta menjadi Rp 300 juta, Red). Semoga beliau tabah menghadapinya," ujar Andi Nurpati.
Kemudian, Andi Nurpati, meminta Jero Wacik legowo mundur, sehingga kursi Fraksi Demokrat DPR RI 2014-2019 Dapil Bali yang tidak pernah diduduki sejak awal, bisa segera diisi. Untuk mengisi kursi lowong yang tak pernah diduduki Jero Wacik ini, kata Nurpati, ada dua syarat. Pertama, Jero Wacik dengan legowo mengundurkan diri. Kedua, Jero Wacik dipecat.
"Kami berharap beliau legowo mengundurkan diri, agar kursinya di Fraksi Demokrat DPR Dapil Bali bisa diisi,” tandas mantan Komisioner KPU Pusat 2007-2012 ini. Menurut Nurpati, pengunduran diri secara legowo merupakan jalan terbaik bagi Jero Wacik, sehingga DPP Demokrat memiliki kewenangan untuk mengisi kursi kosong di DPR. Begitu nanti ada surat pengunduran diri dari Jero Wacik, DPP Demokrat segera akan memprosesnya.
Sampai saat ini, kata Nurpati, DPP Demokrat belum ada menyarankan resmi kepada Jero Wacik membuat surat pengunduran diri. "Beliau sudah paham mengenai itu. Mungkin karena menunggu putusan resmi dari MA dulu dan berharap bisa bebas," papar Nurpati.
Namun, kata dia, saat ini putusan kasasi MA sudah ada. Karenanya, tidak ada harapan lagi bagi Jero Wacik untuk melangkah ke kursi DPR 2014-2019. Sangat disayangkan jika kursinya dibiarkan kosong dalam sisa 3 tahun ke depan, karena ada aspirasi konstituen atau masyarakat Bali yang harus diperjuangkan di tingkat pusat. Apalagi, satu kursi Fraksi Demokrat DPR Dapil Bali lainnya juga sedang kosong, setelah pemiliknya, I Putu Sudiartana, dijeblokan KPK ke tahanan sejak beberapa bulan lalu sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Jika nanti kursi Jero Wacik diisi dan Putu Sudiartana di-PAW dari keanggotaan DPR, maka yang berhak mengisinya adalah dua caleg peraih suara terbanyak kedua dan ketiga dari Demokrat Dapil Bali hasil Pileg 2014. Mereka masing-masing Ni Putu Tutik Kusuma Wardhani (Srikandi Demokrat asal Singaraja mantan Ketua Komisi II DPRD Bali 2009-2014) dan Putu Supadma Rudana (politisi muda asal Desa Peliatan, Kecamatan Ubud, Gianyar yang kini Wakil Sekjen DPP Demokrat).
Sekadar dicatat, Demokrat mendapat 2 kursi DPR Dapil Bali dalam Pileg 2014. Dua kursi tersebut diperoleh Jero Wacik (politisi senior Demokrat asal Desa Batur Utara, Kecamatan Kintamani, Bangli) dan Putu Sudiartana (politisi asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung yang sempat jadi Wakil Bendahara Umum DPP Demokrat sebelum kemudian ditangkap KPK).
Dalam Pileg 2014 lalu, Jero Wacik dan Sudiartana lolos ke DPR masing-masing dengan perolehan 104.682 suara dan 73.348 suara. Sedangkan Putu Tutik berada di posisi ketiga peraih suara terbanyak dari Demokrat Dapil Bali dengan 29.113 suara, disusul Supadma Rudana berada di posisi keempat dengan raihan 20.849 suara.
Sementara itu, Putu Tutik Kusuma Wardhani surati KPU Pusat, pasca keluarnya putusan kasasi Jero Wacik yang berarti kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Intinya, Srikandi Demokrat ini meminta KPU pusat menindaklanjuti putusan kasasi MA. “Saya surati KPU Pusat supaya ditindaklanjutilah putusan MA ini. Kan sudah tidak ada proses lagi,” ujar Putu Tutik saat dikonfirmasi NusaBali secara terpisah di Denpasar, Kamis kemarin.
Putu Tutik menegaskan, dirinya menyurati KPU Pusat dalam rangka perjuangan aspirasi masyarakat Bali, bukan atas ambisi pribadi. “Saya selaku calon wakil rakyat Bali di DPR hanya menindaklanjuti suara pendukung saya,” tegas fungsionaris DPP Demokrat 2015-2020 ini.
Dalam suratnya, Putu Tutik tidak hanya meminta KPU Pusat menindaklanjuti putusan MA. Dia juga berburu salinan putusan kasasi MA atas kasus Jero Wacik. Dia menunjukkan sosoknya sebagai politisi perempuan tidak pernah lelah dan berhenti memperjuangkan aspirasi rakyat. “Saya akan minta salinan putusan MA ini. Saya benar-benar kawal ini,” ujar mantan Calon Bupati (Cabup) Buleleng dari Demokrat di Pilkada 2012 ini. * k22,nat
1
Komentar