Tak Bermasker, 9 Warga Dipush Up
SEMARAPURA, NusaBali
Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Klungkung, Bidang Penegakan Disiplin dan Hukum, terus menggelar sidak (inspeksi mendadak) pemakaian masker di jalan raya.
Antara lain, sidak pada Rabu (11/11), di Jalan Ngurah Rai, Semarapura, dan depan Kantor Camat Banjarangkan, Klungkung, Kamis (12/11) pagi. Hasilnya, sidak pada Rabu (11/11), 9 warga memakai masker belum sempurna. Tidak hanya di berikan surat pembinaan, mereka juga dikenakan sanksi menyehatkan berupa push up. Dari hasil operasi, tim menjaring belasan warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Ada 2 warga tidak memakai masker di kenakan sanksi denda di tempat, masing-masing Rp 100 juta. 17 orang diberikan surat teguran dan pembinaan karena memakai masker tidak benar.
Sehari sebelumnya, Rabu (11/11), petugas sidak di Jalan Ngurah Rai, Semarapura. Dalam operasi yang digelar, tim gabungan mendapati beberapa warga yang melanggar protokol kesehatan. Di antaranya, 9 pelanggar yang memakai maskernya belum sempurna. Tidak hanya diberikan surat pembinaan, mereka juga dikenakan sanksi berupa push up. Seorang tidak membawa/memakai masker hingg diberi sanksi denda di tempat, Rp 100.000.
Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengatakan, razia ini dilakukan pendisiplinan masyarakat agar patuh dan taat pada prokes Covid-19. Salah satunya, pemakaian masker yang baik dan benar. Hal ini dilakukan karena masih ada warga masyarakat yang salah menggunakan masker yaitu pada dagu atau leher. "Untuk itu, perlu diingatkan agar masker dipakai dengan baik dan benar, yaitu menutupi hidung dan mulut," kata Suarta.
Gencarnya pelaksanaan operasi yang dilaksanakan oleh Tim Satpol PP beserta Polri/TNI menyusul pemberlakuan Pergub 46 Tahun 2020 dan Perbup 66 Tahun 2020. Pergub ini upaya untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19. *wan
Sehari sebelumnya, Rabu (11/11), petugas sidak di Jalan Ngurah Rai, Semarapura. Dalam operasi yang digelar, tim gabungan mendapati beberapa warga yang melanggar protokol kesehatan. Di antaranya, 9 pelanggar yang memakai maskernya belum sempurna. Tidak hanya diberikan surat pembinaan, mereka juga dikenakan sanksi berupa push up. Seorang tidak membawa/memakai masker hingg diberi sanksi denda di tempat, Rp 100.000.
Kepala Satpol PP dan Damkar Klungkung I Putu Suarta mengatakan, razia ini dilakukan pendisiplinan masyarakat agar patuh dan taat pada prokes Covid-19. Salah satunya, pemakaian masker yang baik dan benar. Hal ini dilakukan karena masih ada warga masyarakat yang salah menggunakan masker yaitu pada dagu atau leher. "Untuk itu, perlu diingatkan agar masker dipakai dengan baik dan benar, yaitu menutupi hidung dan mulut," kata Suarta.
Gencarnya pelaksanaan operasi yang dilaksanakan oleh Tim Satpol PP beserta Polri/TNI menyusul pemberlakuan Pergub 46 Tahun 2020 dan Perbup 66 Tahun 2020. Pergub ini upaya untuk pencegahan penyebaran virus Covid-19. *wan
1
Komentar