Kos Pria Medan Digerebek, Temukan Satu Ember Ganja
DENPASAR, NusaBali
Dit Res Narkoba Polda Bali menggerebek kos yang ditempati pria asal Medan, Sumatera Utara bernama Wijaya Saputra, 25.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan ember yang penuh dengan ganja kering. Dir Narkoba Polda Bali, Kombes mengatakan penangkapan pria Medan bernama Wijaya Saputra dilakukan pada Selasa (3/11) lalu di salah satu kamar kos di Jalan Gunung Talang, Denpasar. “Awalnya petugas mendapat informasi seorang pria yang baru transaksi ganja kering,” jelas Kombes Khozin.
Setelah didalami, petugas mendapat informasi jika pemilik ganja kos di kamar 11 di Jalan Gunung Talang. Tim yang dipimpin Kasubdit I, AKBP I Wayan Sudarmanta lalu melakukan penggerebekan sekitar pukul 14.00 Wita. Hasilnya, petugas mengamankan Wijaya bersama barang bukti satu ember ganja kering. “Jadi ember ini berisi penuh dengan ganja. Beratnya 400 gram,” tegas mantan Kabidkum Polda Bali ini.
Hasil pemeriksaan Wijaya diketahui jika ganja ini dibeli dari seseorang bernama Ricky. Diduga, selain digunakan sendiri, ganja tersebut juga akan diedarkan. Polisi juga masih memburu Ricky yang diduga pemasok ganja ke Wijaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wijaya kini harus meringkuk di Rutan Polda Bali. Dia disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal pasal ini adalah 20 tahun penjara. *rez
Setelah didalami, petugas mendapat informasi jika pemilik ganja kos di kamar 11 di Jalan Gunung Talang. Tim yang dipimpin Kasubdit I, AKBP I Wayan Sudarmanta lalu melakukan penggerebekan sekitar pukul 14.00 Wita. Hasilnya, petugas mengamankan Wijaya bersama barang bukti satu ember ganja kering. “Jadi ember ini berisi penuh dengan ganja. Beratnya 400 gram,” tegas mantan Kabidkum Polda Bali ini.
Hasil pemeriksaan Wijaya diketahui jika ganja ini dibeli dari seseorang bernama Ricky. Diduga, selain digunakan sendiri, ganja tersebut juga akan diedarkan. Polisi juga masih memburu Ricky yang diduga pemasok ganja ke Wijaya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Wijaya kini harus meringkuk di Rutan Polda Bali. Dia disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal pasal ini adalah 20 tahun penjara. *rez
Komentar