Tak Punya Izin Tinggal, WN Maroko Dijebloskan ke Rudenim
MANGUPURA, NusaBali
Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Jimbaran menjebloskan seorang warga Negara asing (WNA) asal Maroko bernama Kountar Ennejai, 25, ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Jalan Uluwatu Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Kamis (12/11).
Dijebloskannya WNA tersebut karena terbukti tidak memiliki dokumen izin tinggal. Selanjutnya, WNA berjenis kelamin wanita tersebut akan dideportasi ke negaranya.
Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Jimbaran, I Putu Suhendra, mengatakan hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut terbukti tidak mengantongi izin tinggal. Sehingga, WNA tersebut langsung diamankan di Ruangan Detensi Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai guna menjalani serangkaian pemeriksaan. "Setelah kita periksa lebih dalam di kantor, WNA itu memang terbukti melanggar UU Keimigrasian. Di mana, dia tidak mengantongi izin tinggal yang sah," beber Suhendra, Jumat (13/11).
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, wanita itu masuk ke Indonesia pada September 2020 lalu dan masuk melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Baru setelah itu WNA itu datang ke Pulau Dewata. Namun, selama di Bali, yang bersangkutan tidak mengurus ijin tinggal.
"Kalau yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa melalui Bandara Soekarno-Hatta. Baru setelah itu dia melanjutkan perjalanan ke Bali. Ya, selama itu tidak melakukan pengurusan dokumen Keimigrasian itu," bebernya seraya mengakui bahwa WNA itu memiliki passpor.
Karena terbukti melanggar, Wanita tersebut akan dilakukan pendeportasian ke negaranya. Namun, sembari menunggu proses pendeportasian terlaksana, wanita itu dijebloskan ke Rudenim Denpasar. Selain menjebloskan ke penjara, pihaknya melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Hal ini semata untuk mengurus pembelian tiket pesawat untuk dilakukan pendeportasian. Pasalnya, biaya pendeportasian ditanggung sendiri oleh WNA yang bersangkutan.
"Semoga dalam waktu dekat kita bisa lakukan deportasi terhadap wanita itu. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Rudenim Denpasar," tegasnya. Sebelumnya diberitakan, seorang warga negara asing (WNA) asal Maroko diamankan oleh tim pengawasan orang asing (Timpora) dari sebuah penginapan yang ada di wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Kamis (5/11) siang. Diamankannya wanita bernama Kaoutar Ennejai, 25, itu karena tidak memiliki dokumen perjalanan maupun ijin tinggal. Selanjutnya, wanita tersebut diamankan ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Jimbaran untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. *dar
Kepala Seksi Informasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Jimbaran, I Putu Suhendra, mengatakan hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut terbukti tidak mengantongi izin tinggal. Sehingga, WNA tersebut langsung diamankan di Ruangan Detensi Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai guna menjalani serangkaian pemeriksaan. "Setelah kita periksa lebih dalam di kantor, WNA itu memang terbukti melanggar UU Keimigrasian. Di mana, dia tidak mengantongi izin tinggal yang sah," beber Suhendra, Jumat (13/11).
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pihaknya, wanita itu masuk ke Indonesia pada September 2020 lalu dan masuk melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Baru setelah itu WNA itu datang ke Pulau Dewata. Namun, selama di Bali, yang bersangkutan tidak mengurus ijin tinggal.
"Kalau yang bersangkutan masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa melalui Bandara Soekarno-Hatta. Baru setelah itu dia melanjutkan perjalanan ke Bali. Ya, selama itu tidak melakukan pengurusan dokumen Keimigrasian itu," bebernya seraya mengakui bahwa WNA itu memiliki passpor.
Karena terbukti melanggar, Wanita tersebut akan dilakukan pendeportasian ke negaranya. Namun, sembari menunggu proses pendeportasian terlaksana, wanita itu dijebloskan ke Rudenim Denpasar. Selain menjebloskan ke penjara, pihaknya melakukan koordinasi dengan berbagai pihak. Hal ini semata untuk mengurus pembelian tiket pesawat untuk dilakukan pendeportasian. Pasalnya, biaya pendeportasian ditanggung sendiri oleh WNA yang bersangkutan.
"Semoga dalam waktu dekat kita bisa lakukan deportasi terhadap wanita itu. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Rudenim Denpasar," tegasnya. Sebelumnya diberitakan, seorang warga negara asing (WNA) asal Maroko diamankan oleh tim pengawasan orang asing (Timpora) dari sebuah penginapan yang ada di wilayah Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada Kamis (5/11) siang. Diamankannya wanita bernama Kaoutar Ennejai, 25, itu karena tidak memiliki dokumen perjalanan maupun ijin tinggal. Selanjutnya, wanita tersebut diamankan ke kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Jimbaran untuk dilakukan pemeriksaan mendalam. *dar
Komentar