nusabali

Sanksi Sosial Gantikan Denda Uang

Petugas Pahami Kondisi Pelanggar Prokes Covid-19

  • www.nusabali.com-sanksi-sosial-gantikan-denda-uang

Sering kali warga yang ke luar rumah mencari pakan ternak tidak memakai masker dan tidak membawa uang.

SINGARAJA, NusaBali
Kasus konfirmasi positif Covid-19 baru di Buleleng melandai sejak dua bulan terakhir. Kegiatan Tim Yustisi penegakan Pergub Nomor 46 dan Perbup 41 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan (porkes) pun agak melandai.

Tim penegakan peraturan masih rutin melakukan patroli dan razia prokes. Namun tim kini lebih mengedepankan pada sanksi sosial dibandingkan sanksi denda. Khususnya bagi pelanggar di wilayah pedesaan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Buleleng I Putu Artawan, Minggu (15/11), mengatakan operasi penertiban dan razia masker masih dilakukan setiap hari kerja oleh tim tingkat kecamatan. Kebijakan pengalihan sanksi denda ke sanksi sosial ini, disebut Artawan, karena  menyesuaikan dengan kondisi masyarakat saat ini. “Kalau yang di desa, kami utamakan sanksi sosial yang tidak berat. Seperti push up lima kali atau menyanyi lagu kebangsaan. Hal ini karena kondisi perekonomian di desa lebih parah dari di perkotaan. Sering kali warga yang ke luar rumah mencari pakan ternak tidak memakai masker dan tidak membawa uang juga karena situasi lagi begini (terdampak Covid-19,Red),” jelas Artawan.

Mantan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Buleleng ini menambahkan, sanksi denda Rp 100.000 tetap diberlakukan bagi pelanggar yang memang ditemukan membangkang dan bandel. Dia menyebutkan, sejak diberlakukannya penerapan disiplin prokes pada Agustus 2020, saat ini kesadaran masyarakat Buleleng memakai masker hampir paripurna. Terutama di wilayah perkotaan yang memang padat aktivitas dan padat interaksi. “Kalau di wilayah kota hampir 99 persen sudah taat masker, yang satu persennya pakai masker tetapi tidak benar kadang tidak menutupi hidung kami juga beri edukasi,” imbuh dia.

Terkait pengalihan sanksi denda ke sanksi sosial itu juga atas koordinasi dengan TNI-Polri. Hal itu agar tak memicu kecemburuan sosial pada pelanggar yang dikenakan sanksi denda sebelumnya. Menurutnya, sanksi yang diberikan sangat situasional. Sejumlah denda yang belum dibayar pelanggar sebelumnya, disebut Artawan, sudah kelar. Sebagian besar tagihan sanksi denda yang dikirimkan ke Pemerintah Desa (pemdes) dijawab dengan surat keterangan tidak mampu.

Hingga Minggu (15/11), jumlah pelanggar yang terjaring razia masker 200 orang. Jumlah pelanggar yang terjaring pun rata-rata sudah di bawah dua digit. Sedangkan data perkembangan kasus Covid-19 di Buleleng terakhir ditemukan satu kasus konfirmasi baru dari Kecamatan Buleleng. Selain itu, 5 pasien Covid-19 dari Kecamatan Buleleng 2 orang, dan Kecamatan Busungbiu, Sawan, dan Tejakula, masing-masing 1 orang.

Perkembangan data yang dicatatkan Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng, kumulatif jumlah kasus terkonfirmasi 1.088 orang. Dari jumlah itu, 1.009 orang diantaranya dinyatakan sembuh, 53 orang meninggal dunia, dan 26 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit maupun karantina di hotel bagi pasien terkonfirmasi tanpa gejala. *k23

Komentar