'Jika Tak Diberi Karcis Parkir, Itu Pungli'
Walikota Rai Mantra mengakui pihaknya sudah beberapa kali menertibkan tukang parkir ‘nakal’ tersebut, tapi masih ada yang sulit dikendalikan
DENPASAR, NusaBali
Pemberantasan pungutan liar (pungli) saat ini tengah menjadi perhatian pasca instruksi Presiden RI Joko Widodo. Namun di lapangan masih terjadi dugaan pungli ini. Salah satunya pada persoalan bayar parkir yang tidak disertai dengan karcis. Hal ini seringkali menjadi keluhan warga di Denpasar.
Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra menyerukan, jika warga tidak diberi karcis parkir oleh tukang parkir ketika membayar parkir, maka hal itu bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian. "Kalau ada tukang parkir tidak beri karcis parkir, bisa laporkan ke polisi, karena itu masuk katagori pungli (pungutan liar, red),” kata Rai Mantra ketika menjadi narasumber seminar di IHDN Denpasar, beberapa waktu lalu.
Rai Mantra mengakui selama ini memang banyak keluhan terkait masalah karcis parkir dari warga seperti yang disampaikan melalui Pengaduan Rakyat Online (PRO) Denpasar. Sebagai tindak lanjut, pihaknya pun sudah beberapa kali menertibkan tukang parkir ‘nakal’ tersebut, tapi diakuinya masih ada yang sulit dikendalikan. “Apakah tukang parkir resmi, preman, atau bisa juga dia pinjam baju. Jadi kalau tidak diberikan karcis parkir, langsung saja laporkan ke polisi,” tegas orang nomor satu di Pemkot Denpasar ini.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra, Jumat (28/10), mengatakan, pungli adalah semua pungutan yang tidak didasari oleh peraturan dan perundang-undangan. Terkait dengan parkir, politisi Demokrat itu menjelaskan, kalau di tepi jalan umum itu termasuk objek retribusi. “Kalau di tepi jalan tidak diberi karcis, itu bertentangan dengan Perda, jadi bisa diklasifikasikan pungli,” ujarnya.
“Tapi kalau di lahan persil, milik privat, atau lembaga non pemerintah, itu disebut tempat parkir khusus dan itu merupakan objek pajak. Dan yang melakukan pungutan parkir di sana, wajib harus membayar pajak parkir,” jelas Susruta seraya mengatakan pemberantasan pungli jangan berpatokan atas besar kecilnya.
Sebelumnya, pemberantas dan stop pungli di seluruh jajaran Pemerintah Kota Denpasar dengan tegas diinstruksikan Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) seluruh pimpinan SKPD di jajaran Pemkot Denpasar, Senin (25/10) bertempat di ruang Praja Utama Kantor Walikota. Pihaknya memerintahkan seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Denpasar hingga Perusahaan Daerah untuk serius dalam pemberantasan pungli. nvi
Pemberantasan pungutan liar (pungli) saat ini tengah menjadi perhatian pasca instruksi Presiden RI Joko Widodo. Namun di lapangan masih terjadi dugaan pungli ini. Salah satunya pada persoalan bayar parkir yang tidak disertai dengan karcis. Hal ini seringkali menjadi keluhan warga di Denpasar.
Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra menyerukan, jika warga tidak diberi karcis parkir oleh tukang parkir ketika membayar parkir, maka hal itu bisa dilaporkan kepada pihak kepolisian. "Kalau ada tukang parkir tidak beri karcis parkir, bisa laporkan ke polisi, karena itu masuk katagori pungli (pungutan liar, red),” kata Rai Mantra ketika menjadi narasumber seminar di IHDN Denpasar, beberapa waktu lalu.
Rai Mantra mengakui selama ini memang banyak keluhan terkait masalah karcis parkir dari warga seperti yang disampaikan melalui Pengaduan Rakyat Online (PRO) Denpasar. Sebagai tindak lanjut, pihaknya pun sudah beberapa kali menertibkan tukang parkir ‘nakal’ tersebut, tapi diakuinya masih ada yang sulit dikendalikan. “Apakah tukang parkir resmi, preman, atau bisa juga dia pinjam baju. Jadi kalau tidak diberikan karcis parkir, langsung saja laporkan ke polisi,” tegas orang nomor satu di Pemkot Denpasar ini.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra, Jumat (28/10), mengatakan, pungli adalah semua pungutan yang tidak didasari oleh peraturan dan perundang-undangan. Terkait dengan parkir, politisi Demokrat itu menjelaskan, kalau di tepi jalan umum itu termasuk objek retribusi. “Kalau di tepi jalan tidak diberi karcis, itu bertentangan dengan Perda, jadi bisa diklasifikasikan pungli,” ujarnya.
“Tapi kalau di lahan persil, milik privat, atau lembaga non pemerintah, itu disebut tempat parkir khusus dan itu merupakan objek pajak. Dan yang melakukan pungutan parkir di sana, wajib harus membayar pajak parkir,” jelas Susruta seraya mengatakan pemberantasan pungli jangan berpatokan atas besar kecilnya.
Sebelumnya, pemberantas dan stop pungli di seluruh jajaran Pemerintah Kota Denpasar dengan tegas diinstruksikan Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) seluruh pimpinan SKPD di jajaran Pemkot Denpasar, Senin (25/10) bertempat di ruang Praja Utama Kantor Walikota. Pihaknya memerintahkan seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Denpasar hingga Perusahaan Daerah untuk serius dalam pemberantasan pungli. nvi
Komentar