Inapkan Kendaraan di Jalan Raya, Terancam Digembok
AMLAPURA, NusaBali
Dinas Perhubungan Karangasem siapkan sanksi bagi pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir hingga menginapkan kendaraan di jalan raya.
Diawali sanksi teguran, jika membandel kendaraan akan digembok. Jalan raya bukan untuk parkir menginap, hanya untuk parkir sementara, itu pun memanfaatkan sebagian bahu jalan terutama di area depan pasar.
Kadis Perhubungan Karangasem, Ida Bagus Putu Suastika, mengaku melihat kendaraan parkir hingga menginap di Jalan Gajah Mada dan sekitarnya. Terutama kendaraan roda empat diparkir di bahu jalan yang menyebabkan Kota Amlapura terlihat semrawut. Parkir di jalan membahayakan pengendara lainnya yang melintas. Parkir di jalan raya apalagi sampai menginapkan kendaraan melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan. “Sanksi yang kami berlakukan, pertama sanksi teguran, jika masih melanggar maka kendaraan itu kami gembok,” jelas Ida Bagus Putu Suastika, Minggu (15/11).
Masyarakat yang memiliki kendaraan sebaiknya menyiapkan garase. Jika tidak punya garase bisa sewa. Jalan raya bukan berfungsi sebagai garase. Sebelumnya, Dishub Karangasem telah berupaya menertibkan larangan parkir di Jalan Ngurah Rai, khususnya depan RSUD Karangasem. Ternyata belum juga sepenuhnya tertib. Padahal RSUD Karangasem telah sediakan parkir di tiga tempat yang cukup luas. Satu-satunya cara menertibkan kendaraan yang parkir hingga menginap di jalan raya dengan mengeluarkan sanksi tegas. “Kami akan bekerja sama dengan Tim Yustisi Karangasem melakukan penertiban,” tegas Ida Bagus Putu Suastika. Jika sampai duakali kena razia, pemilik kendaraan masih membandel, maka kendaraan digembok atau diamankan. *k16
Kadis Perhubungan Karangasem, Ida Bagus Putu Suastika, mengaku melihat kendaraan parkir hingga menginap di Jalan Gajah Mada dan sekitarnya. Terutama kendaraan roda empat diparkir di bahu jalan yang menyebabkan Kota Amlapura terlihat semrawut. Parkir di jalan membahayakan pengendara lainnya yang melintas. Parkir di jalan raya apalagi sampai menginapkan kendaraan melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Lalulintas dan Angkutan Jalan dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas Angkutan Jalan. “Sanksi yang kami berlakukan, pertama sanksi teguran, jika masih melanggar maka kendaraan itu kami gembok,” jelas Ida Bagus Putu Suastika, Minggu (15/11).
Masyarakat yang memiliki kendaraan sebaiknya menyiapkan garase. Jika tidak punya garase bisa sewa. Jalan raya bukan berfungsi sebagai garase. Sebelumnya, Dishub Karangasem telah berupaya menertibkan larangan parkir di Jalan Ngurah Rai, khususnya depan RSUD Karangasem. Ternyata belum juga sepenuhnya tertib. Padahal RSUD Karangasem telah sediakan parkir di tiga tempat yang cukup luas. Satu-satunya cara menertibkan kendaraan yang parkir hingga menginap di jalan raya dengan mengeluarkan sanksi tegas. “Kami akan bekerja sama dengan Tim Yustisi Karangasem melakukan penertiban,” tegas Ida Bagus Putu Suastika. Jika sampai duakali kena razia, pemilik kendaraan masih membandel, maka kendaraan digembok atau diamankan. *k16
1
Komentar